Rupiah Dalam Transaksi Dalam Negeri - Oleh Bani Saksono (wartawan Harian Ekonomi Neraca)

Rupiah Dalam Transaksi Dalam Negeri

Oleh Bani Saksono (wartawan Harian Ekonomi Neraca)

 

Terjawab sudah, mengapa kurs Rupiah terhadap dolar AS maupun mata uang asing lainnya terus terpuruk. Hal itu akibat banyaknya kegiatan ekonomi di dalam negeri yang tidak menggunakan Rupiah, tapi dengan dolar AS ataupun mata uang asing lainnya.  

 

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 sudah memerintahkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang. Maupun transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).   

 

Memang ada pengecualian, transaksi bisa dilakukan tidak menggunakan Rupiah. Hal itu berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, atau transaksi perdagangan dan pembiayaan internasional, serta simpanan di bank dalam bentuk valuta asing.

 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan UU itu harus dilaksanakan di seluruh sektor kegiatan ekonomi di Indonesia, yaitu menggunakan mata uang Rupiah, bukan dolar AS, maupun mata uang asing lainnya. Yang terjadi, masih banyak transaksi antar perusahaan dalam negeri, bahkan dilakukan oleh kalangan badan usaha milik negara (BUMN)  yang dilakukan dengan mata uang asing, bukan Rupiah.

 

Menurut Gubernur BI, hal itu harus ditertibkan agar kalangan BUMN itu memberi contoh yang baik dalam hal penegakan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Itu sebabnya, mengapa sektor jasa kepelabuhanan menjadi salah satu titik awal penegakan hukum atas UU  Nomor 7 tahun 2011. Sebab, di lingkungan kepelabuhananlah yang ditengarai paling banyak melakukan berbagai transaksi dan pungutan tarif dalam valuta asing. Padahal, jika dibayar dengan Rupiah, tentu saja penawaran harga berikut pembayarannya juga  dalam bentuk Rupiah.  

 

Langkah itu, bagi Bank Indonesia maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah sangat jelas, yaitu dalam rangka menegakan peraturan perundang-undangan dan menyelamatkan Rupiah dari keterpurukan kurs.

Saat ini adalah momen yang cukup tepat untuk menegakkan peraturan tersebut. Sebab, di saat Ramadhan tiba hingga saat Idul Fitri atau Lebaran tiba, tingkat transaksi baik di dalam negeri maupun terhadap arus barang masuk sedang tinggi-tingginya. Itu sebabnya, memasuk Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, Bank Indonesia telah menyiapkan uang kertas hingga Rp 118 triliun. Transaksi langsung, yaitu dalam bentuk cash itu juga banyak mengalir dari kota-kota besar ke kota-kota kecil.  

Bagi negara, memang sudah seharusnya Rupiah ditempatkan sebagai bagian dari kedaulatan bangsa dan negara yang harus dijunjung tinggi martabat dan kehormatannya. Dan pemerintah yang menjalankan kekuasan negara haruslah tanpa ragu terus menjaga kedaulatan Rupiah dan diikuti oleh seluruh komponen bangsa. [] 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…