Menjemput Kemerdekaan Rupiah di Negeri Sendiri

 

Ada sejumlah alasan pragmatis mengapa kalangan hotel, vila, juga toko-toko dan restoran internasional masih menerima traksasi pembayaran tidak dengan Rupiah, tapi dengan dolar AS.

 

Di antara alasan pragmatis adalah karena lebih praktis, yaitu tidak perlu menggunakan Rupiah yang secara fisik jumlahnya jauh lebih banyak dibanding jika menggunakan dolar AS. “Orang bule yang akan menginap di vila kami, lebih suka membayar dengan dolar dari pada Rupiah, karena angkanya lebih sedikit, jadi lebih simpel,” tutur General Manager Vila Uma Sapna di Seminyak, Bali Ismoyo S Soemarlan.

 

Menurut Ismoyo, selama ini, transaksi dengan dolar AS tak ada masalah. “Lagi pula, itu juga sudah berlaku umum di Bali sini,” kata Ismoyo yang juga pendiri  Bali Villa Association ini. Walaupun sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, kata Ismoyo, namun dalam praktiknya di lapangan, ketentuan itu belum dilaksanakan secara konsekuen.

 

Kini, di era kepemimpinan Menko Perekonomian Chairul Tanjung alias CT yang hanya berumur lima bulan itu telah melakukan gebrakan keras untuk menolong Rupiah agar tak terpuruk terus nilai kursnya terhadap dolar AS.  Caranya, mewajibkan seluruh pemangku kepentingan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan transaksi pembayaran di dalam negeri dengan mata uang Rupiah.

 

Menurut CT, saat ini nilai tukar Rupiah terpuruk akibat banyaknya transaksi yang harusnya menggunakan Rupiah, tapi justru diganti dengan valuta asing (valas). Awalnya, Chairul mewajibkan setiap transaksi di pelabuhan untuk menggunakan Rupiah. Jika tidak, dia akan mengancam untuk memmpidanakan mereka.

Ancaman sanksi tersebut sangat jelas, yaitu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2011.  "Jelas nanti sanksi pidana dalam UU. Ke depan tidak akan ada peringatan. Sudah capek, karena praktik ini sudah lama. Capek di peringatin sudah lama. Sudah kebanyakan peringatan. Sekarang tinggal sosialisasi," tutur pengganti Hatta Rajasa ini, di kantornya, awal Juli (2/7).

Masa sosialisasi diputuskan cukup tiga bulan ke depan. Jika masa sosialisasi selesai, CT pun minta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan melakukan razia bagi yang melanggarnya.  Keputusan mewajibkan transaksi dengan Rupiah itu diputuskan dalam rapat koordinasi khusus bidang  yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelumnya.

“Bareskrim tadi ikut  rapat dengan presiden. Mereka melaporkan juga di Batam banyak transaksi dengan menggunakan dolar Singapura. Saya hubungi gubernur untuk segera sosialisasi agar dalam tiga bulan ke depan transaksi dengan Rupiah," kata dia.

Sebelumnya, saat berkunjung ke Tanjung Priok, Menko Perekonomian ini memerintahkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dn otoritas pengelola Bandar maritime lainnya untuk melaksanakan amanat UU 7/2011 tersebut. "Kita minta Pelindo II dan perusahaan pelayaran, kita kasih waktu tiga bulan sosialisasi menggunakan rupiah bisa dilaksanakan di seluruh pelabuhan Indonesia," ujarnya (26/6).

 

Menurut kalangan pengusaha, selama ini kawasan pelabuhan tak melakukan transaksi dengan Rupiah, karena, ternyata telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2013. Permenhub itu mengatur pembayaran dengn dolar AS terhadap penerapan tarif jasa layanan container (Cost Handling Container/CHC). Saat hendak menerapkan kenaikan CHC, Menteri Perhubungan pun memerintahkan setiap transaksi di pelabuhan menggunakan Dolar AS. Yaitu, dari US$83 menjadi US$93. Regulasi itulah yang termasuk harus ditertibkan karena bertentangan dengan UU Nomor 7/2011.

Menteri Keuangan Chatib Basri juga menjelaskan, langkah kebijakan itu dilakukan untuk menjaga nilai tukar Rupiah. "Pelabuhan menjadi titik mula mengurangi ketergantungan pada valas," tutur Chatib yang juga ekonom dari Fakultas Ekonomi UI.

(saksono)

 

Box

UU Nomor 7 Tahun 2011

BAB V

PENGGUNAAN RUPIAH

 

 Pasal 21

 (1) Rupiah wajib digunakan dalam:

a.  setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b.  penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c.  transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik

     Indonesia.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak  berlaku bagi:

a.  transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

b.  penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;

c.  transaksi perdagangan internasional;

d.  simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau

e.  transaksi pembiayaan internasional.

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…