NERACA
Jakarta - Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri mengatakan, Pemerintah belum bisa memastikan asuransi pertanian bisa diimplementasikan tahun depan secara nasional.
Namun, sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan dan Pembiayaan Petani No 19 Tahun 2013 Pasal 37 dan 39, Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kajian mengenai hal itu, kata Chatib, saat ini masih dilakukan Pemerintah dengan otoritas terkait.
"Setelah persiapan dari sisi administrasi, dana, peraturan pendukung, dan sebagainya siap, pemerintah akan melaksanakan asuransi pertanian secara nasional," ungkap Chatib di Jakarta, Rabu (2/7).
Dia memaparkan, dalam kerangka awal kebijakan, nantinya asuransi pertanian akan mencakup kegiatan pertanian antara lain, bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak iklim, dan atau jenis risiko lain yang diatur dengan peraturan menteri. [ardi]
NERACA Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…
NERACA Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…
NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…
NERACA Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…
NERACA Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…
NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…