Aturan Hedging - Pemerintah Harus Secepatnya Menerapkan

NERACA

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan bersama Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah bersepakat mengatur dan memberi kepastian hukum untuk transaksi lindung nilai (hedging). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara akibat selisih kurs yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Kami (BPK) bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, Menteri Keuangan Chatib Basri, Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius, Jampidsus Kejagung Widyo Pramono serta Deputi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah melapor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai tindaklanjut laporan kami (mengenai pengaturan hedging) kepada presiden pada tanggal 13 Juni 2014 lalu," ujar Ketua BPK, Rizal Djalil, usai bertemu Presiden SBY di Kantor Kepresidenan, di Jakarta, Rabu (2/7).

Menurut dia, Pemerintah perlu melakukan hedging yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hedging dilakukan dengan akuntabel, kredibel, konsisten, dan tidak ada gratifikasi, maka hal itu tidak dapat ditafsirkan sebagai kerugian negara.

Dengan demikian, lanjut Rizal, pihaknya mendesak agar proses hedging ini segera diterapkan, dengan membentuk tim khusus untuk me-review apakah peraturan hedging tersebut tumpang tindih dengan peraturan lain atau tidak.

"Mungkin ada yang tidak begitu jelas maunya, kita buatkan yang jelas. Sehingga, implementasi hedging itu bisa cepat dilaksanakan dan apabila itu dilakukan keuntungan untuk negara dan BUMN akan lebih bagus," kata Rizal. Sehingga, dirinya melanjutkan, begitu review selesai dan tidak ada peraturan yang tumpang tindih, maka beleid hedging ini segera diterapkan.
 
Sementara menurut Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo, keluarnya beleid hedging adalah suatu hal yang sangat ditunggu-tunggu. Sebab, dengan adanya aturan ini ada kepastian hukum, bagi perusahaan BUMN maupun negara.

"(Perusahaan) BUMN cukup banyak pinjaman luar negeri. Tetapi penerimaan usahanya bukan dalam valas (valuta asing), sehingga mereka perlu melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar," terang Agus Marto. Tak hanya perusahaan BUMN, kata dia, negara juga mempunyai pinjaman dalam bentuk valas yang besar.

Rampung tahun ini

Sedangkan pinjaman itu tidak ada lindung nilainya, sehingga dengan adanya kesepakatan untuk bisa melakukan lindung nilai, dengan catatan, Pemerintah harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan atau regulasi. "Pelaku dan juga auditor dan penegak hukum semuanya sepakat bahwa ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak dikategorikan kerugian negara," tegas Agus Marto.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan, persiapan instrumen tersebut seharusnya memang tidak membutuhkan waktu lama. Dia berharap instrumen atas kepastian hukum untuk transaksi hedging bisa rampung tahun ini.

“Tahun ini mestinya bisa (jalan aturan hukumnya). Kalau enggak kasihan Bank Indonesia, pressure-nya sangat berat,” ujarnya, belum lama ini. Aturan hedging, lanjut Chatib, sebenarnya sudah ada dalam wujud Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, aturan yang ada saat ini dinilai belum lengkap. Pembahasan yang lebih rinci mengenai akuntansi pemerintah dan pemasukan hedging dalam biaya atau tidaknya perlu dikaji lebih dalam.

Koordinasi dan sinkronisasi pemahaman tentang hedging di kalangan aparat penegak hukum pun perlu juga dilakukan.

Oleh karena itu, Pemerintah juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kepolisian RI. “Butuh kesamaan dari aturan yang ada. Dari BUMN bilang bisnis biasa, tapi kalau aparat hukum bilang kerugian negara, ya, susah,” tuturnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013, utang luar negeri 2013 mencapai Rp2.375 triliun, meningkat 20% dari tahun sebelumnya senilai Rp1.981 triliun. Dari nilai tersebut, porsi utang akibat selisih kurs senilai Rp163,24 triliun atau 41,43% dari total nilai kenaikan utang. Sehingga, pemerintah terpaksa membayar kenaikan utang akibat selisih kurs tersebut tanpa adanya tambahan manfaat. [agus]

BERITA TERKAIT

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…