Pengadilan Menangkan Gugatan Multivision Plus - SENGKETA HAK CIPTA FILM SOEKARNO

NERACA

Jakarta - Pada tanggal 1 Juli 2014, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah membuat keputusan memenangkan PT. Tripar Multivision Plus dan Hanung Bramantyo dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas film SOEKARNO.

Dalam amar putusan, hakim telah memutuskan menolak semua gugatan penggugat dalam hal ini adalah Rachmawati Soekarno Putri dalam provisi maupun pokok perkara."Jadi dengan demikian PT. Tripar Multivision Plus dan Hanung Bramantyo terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi film 'Soekarno'," kata Kuasa Hukum Multivision Plus (MVP), David Abraham saat menggelar jumpa pers di XXI Epicentrun Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Dengan begitu, selaku pemilik film SOEKARNO, MVP tidak dilarang untuk mengedarkan, menayangkan, mempromosikan film Soekarno, karena menurut pertimbangan hakim, film tersebut dibuat oleh PT. Tripar Multivision Plus dan Hanung Bramantyo berdasarkan fakta-fakta sejarah dan nara sumber yang kemudian ditulis dalam skenario dan diangkat kedalam film layar lebar.

"Dengan adanya putusan ini, sampai dengan saat ini tidak ada satu putusan hukum yang melarang peredaran film Soekarno," ujar David.

Untuk itu, untuk menyambut hari kemerdekaan Indonesia, MVP berencana akan diputar kembali pada tanggal 14 Agustus mendatang.

"Yang ditayangkan pada Agustus nanti adalah versi panjang dari film ini, atau disebut extended. Beberapa cerita yang tidak ada di film sebelumnya akan ada di situ," jelas David.

Pada sidang sebelumnya, PN Jakarta Pusat menetapkan kalau Rachmawati adalah pemilik sah naskah dalam film SOEKARNO: INDONESIA MERDEKA. Dalam tuntutannya Rachmawati menuntut pihak Multivison Plus sebesar 2 rupiah saja, dengan rincian 1 rupiah materiil dan 1 rupiah immateril.

Untuk nilai tuntutan yang tidak lazim, pihak Rachmawati punya alasan tersendiri. Baginya materi bukan tujuan Rachmawati, melainkan nama baik Soekarno yang ingin dipertahankan.

Kini palu sudah diketok dan MVP tentunya ingin menayangkan sekali lagi biopik tentang bapak pendiri bangsa tersebut. Bagi kamu yang belum sempat menontonnya dulu, tunggu tanggal resmi pemutaran kembali film SOEKARNO.

Rachmawati, melalui pengacaranya, Ramdan Alamsyah, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara 499/Pdt.G/2013/PN Jakpus terhadap Raam Punjabi dan Hanung, 1 November 2013.

Selain melarang penayangan di seluruh bioskop Indonesia dan mempromosikan film yang didanai Rp25 Miliar itu, Rachmawati juga minta kerugian immaterial sebesar Rp100 Miliar pada PT Tripar Multivision Plus.

Film 'Soekarno' yang dibintangi Ario Bayu, Lukman Sardi, Tika Bravani dan Maudy Koesnadi itu ditayangkan di seluruh bioskop Indonesia mulai 11 Desember 2013.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…