NERACA
Jakarta - Kantor Otoritas Jasa Keuangan seluruh Indonesia akan tutup dan tidak memberikan layanan saat libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, yaitu 28 Juli-1 Agustus 2014 mendatang. Menurut keterangan OJK melalui laman resminya yang di Jakarta, Rabu (2/7), menyebutkan penetapan libur Idul Fitri tahun ini akan menyesuaikan dengan penetapan 1 Syawal 1435 Hijriah yang dilakukan Kementerian Agama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 26 ayat (4), dan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang waktu kerja dan hari kerja OJK.
OJK juga menetapkan waktu kerja selama Ramadan 1435 Hijriah, yaitu untuk Senin-Kamis mulai jam 07.10-15.45 waktu setempat, dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk Jumat mulai pukul 07.10-15.45 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.35-12.30. [ardi]
NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…
NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…
NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…
NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…
NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…
NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…