Hubungan Industrial - Aturan Outsourcing Bikin Pengangguran Meningkat

NERACA

Jakarta – Wakil Sekretaris Utama (Wasekum) DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Iftida Yasar menilai aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang pembatasan outsourcing menetapkan hanya 5 sektor yang boleh menggunakan outsourcing yaitu, keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering, pekerjaan penunjang pertambangan akan membuat tingkat pengangguran semakin meningkat.

“Dampak dari kebijakan tersebut sudah bisa ditebak yaitu akan ada pengurangan tenaga kerja sehingga berdampak pada tingkat pengangguran yang akan semakin meningkat, para perusahaan lebih banyak menggunakan mesin dan yang lebih parah adalah investor akan males berinvestasi di padat karya karena mereka (investor) lebih pilih untuk impor saja,” ungkap Iftida saat ditemui usai diskusi Mengapa Suatu Perusahaan Melakukan Outsourcing di Jakarta, Selasa (1/7).

Ia mencontohkan ada salah satu perusahaan kemasan yang biasanya memperkerjakan 500 orang, namun dengan adanya aturan tersebut, perusahaan memangkas jumlah tenaga kerjanya. “Sekarang sudah menggunakan mesin. Apakah pantes negara seperti Indonesia yang skill labour nya terbatas, tingkat pendidikannya masih rendah, penganggurang masih tinggi ditambah dengan kebijakan itu maka akan semakin banyak pabrik yang menggunakan mesin,” tukasnya.

Namun demikian, ia juga tidak menampik adanya dampak postif dari aturan tersebut. Karena banyak perusahaan-perusahaan outsourcing yang lebih perhatian kepada tenaga-tenaga kerjanya. “Kalau ingin melibatkan banyak orang yaitu dengan memanfaatkan tenaga outsourcing maka harus taat aturan misalnya dari surat-surat izin perusahaan outsourcing harus lengkap, gaji karyawan juga perlu diperhatikan,” ujarnya.

Jumlah Turun

Ditempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengaku semenjak adanya aturan tersebut telah terjadi penurunan jumlah perusahaan alih daya dari 12.000 perusahaan yang disurvei ada 30% yang tutup. “Ada penurunan jumlah perusahaan sejak diterbitkan Permenakertrans No 19/2012. Itu kalau terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja ada 6.200 perusahaan. Kemudian kita coba survei ada 12.000 perusahaan outsourcing. Kalau dari data yang kita ambil ada pengurangan 20%-30% atau 3.600 perusahaan,” ungkapnya.

Wisnu mengatakan, perusahaan yang tutup itu kini membentuk unit usaha baru selain outsourcing. Di sisi lain, banyaknya perusahaan outsourcing yang ditutup, menyulitkan pemberi kerja mencari mitra penyedia jasa layanan tenaga kerja. “Tetapi di dalam peraturan ada pembatasan yang hanya boleh 5. Sehingga dampaknya tadi berkurangnya perusahaan. Sehingga menuntut perusahaan kreatifitas dari perusahaan outsourcing seperti membentuk bisnis baru,” tuturnya.

Meskipun begitu, Wisnu mengatakan bahwa potensi pasar domestik pasar alih daya di Indonesia pada 2014 diperkirakan mencapai Rp17,5 triliun. Sementara potensi bisnis outsourcing di dunia ditaksir mencapai US$ 970 miliar atau Rp 9.215 triliin di tahun 2015. Jika Indonesia bisa mengambil bagian 1% saja, maka perputaran bisnis itu di dalam negeri bisa mencapai US$ 970 miliar atau Rp 92 triliun.

“Prospek ke depan? Kalau dilihat dari sisi kebutuhan cukup besar. Karena outsourcing lebih efisien. Lihat sederhana di perumahan di mana kita sama-sama sibuk kerja. Timbul ada bisnis baru yaitu pembersihan rumah nah itu ada outsourcing-nya. Di mana hal ini 5 tahun terakhir tidak terpikirkan. Ini kan satu celah bisnis,” jelasnya.

Pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengembangkan outsourcing sebagai suatu industri maka perlu hapus outsourcing dari undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan. “Sehingga pemerintah tidak lagi terlibat dalam penentuan jenis pekerjaan yang boleh atau tidak boleh melalui outsourcing, termasuk menentukan pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang. Karena akan lebih efisien jika pengaturan tata kelola dilepaskan kepada pasar dalam jal ini adalah pelaku usaha yang lebih memahami proses prouksi dan menajemen perusahaannya,” katanya.

Ia juga meminta agar perlu merivisi UU dan peraturan ketenagakerjaan baru yang mengatur hanya tentang ketenagakerjaan misalnya kesejahteraan, jaminan kerja dan pengembangan tenaga terampil dan upah. Selain itu, dirinya juga meminta Kemenakertrans lebih meningkatkan penegakan hukum serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan outsourcing. “Pengawasan ini penting untuk memastikan karyawan outsourcing juga dapat memiliki jenjang karir serta terjaminan hak-haknya sebagai tenaga kerja baik dalam status pekerjaan maupun upah dan jaminan kerja,” tukasnya.

Ditambahkan Iftida, Indonesia akan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015. “Jika dunia usaha penuh ketidakpastian dan persaingan maka dibutuhkan strategi untuk dapat mempertahankan usaha agar dapat berkesinambungan dan menjadikan outsourcing sebagai perluasan kesempatan kerja dan sebagai upaya untuk melindungi hak-hak tenaga kerja. Serta melakukan sinergisitas dalam membagi risiko dan bekerjasama akan membuat perusahaan bertahan dan mampu berkesinambungan,” katanya.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…