EMITEN TELAT PUBLIKASI LAPORAN KEUANGAN - Otoritas Bursa Lemah Berikan Sanksi

NERACA

Jakarta – Tingkat ketidak disiplinan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan tiap tahunnya selalu saja ada emiten “nakal”. Pasalnya, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih saja menemukan emiten yang telat melaporkan keuangan. Kondisi ini sangat ironis, ditengah upaya meningkatkan daya saing industri pasar modal, pihak otoritas pasar modal masih lemah dalam memberikan sanksi tegas terhadap emiten yang telat melaporkan keuangan.

Menurut pengamat Pasar Modal dari Universitas Pancasila, Agus Irfani, ketidaktegasan dari lembaga pengawas pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia dalam memberikan sanksi kepada perusahaan emiten yang telat melaporkan laporan keuangan memicu emiten makin tidak disiplin.

Meski dikenakan denda sebesar Rp150 juta, namun bagi perusahaan emiten sanksi itu tidak memberatkan dan terlalu kecil,”Ketidaktegasan otoritas pasar modal memberikan sanksi kepada perusahaan emiten seharusnya lebih besar lagi seperti delisting apabila pelanggaran pelaporan keuangan itu dilakukan berulang-ulang kali. Kelihatannya otoritas pasar modal tidak mengenakan denda yang besar dan hanya mengenakan denda uang yang tidak memberikan efek jera kepada perusahaan emiten tersebut,” kata dia kepada Neraca di Jakarta, Senin (30/6).

Padahal, lanjut dia, laporan keuangan perusahaan emiten sangat berpengaruh kepada tingkat pelayanan investor sehingga bisa mendapatkan keterbukaan informasi. Apalagi investor asing sangat berhati-hati dalam berinvestasi dengan memperhatikan fundamental kinerja perusahaan emiten sehingga laporan keuangan perusahaan emiten sangat dibutuhkan.“Laporan keuangan emiten merupakan salah satu fundamental kinerja yang sangat dibutuhkan oleh para investor. Hal ini sangat dibutuhkan untuk investor untuk menanamkan kembali atau menahan investasinya di pasar modal. Oleh karenanya, investor jangan dikecewakan atas layanan informasi laporan keuangan perusahaan,” ujarnya.

Menurut dia, aturan atau regulasi atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan emiten sudah jelas, namun dalam mengambil penindakan belum tegas dan oleh karenanya otoritas pasar modal harus memberikan sanksi atau denda yang tegas dan tepat. Seperti misalkan sanksi denda yang belum memberikan efek jera dan terlalu kecil nominalnya. “Semestinya denda uang yang diterapkan adalah berdasarkan presentase kapitalisasi perusahaan emiten sehingga denda yang diterapkan menjadi lebih besar dan akan mengurangi ketidakdisiplinan perusahaan emiten dalam memberikan laporan keuangannya,” ungkap dia.

Dia juga mengungkapkan peringatan tertulis maupun denda uang tidak akan memberikan manfaat yang besar dalam memberikan layanan kepada investor dan menetapkan satu sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan sebagai wakil perantara pedagang efek. Selain, tidak adanya ketidak disiplinan dari perusahaan emiten dalam memberikan layanan informasi kepada investor, namun tidak adanya sanksi yang tegas dari otoritas pasar modal.“Untuk pasar modal yang berdaya saing tinggi maka layanan informasi maupun regulasi harus dijalankan dengan baik oleh otoritas pasar modal dan perusahaan emiten,” tambah Agus.

Sebagai informasi, pihak BEI menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham dua emiten, yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Selain itu, Bursa juga memperpanjang suspensi efek tiga perusahaan tercatat, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO).

Pelaksana harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI Adi Pratomo Aryanto menjelaskan, lima emiten tersebut belum menyerahkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2013 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga mengungkapkan, agar pihak otoritas bursa atau OJK untuk lebih memperjelas dibalik pengenaan sanksi karena keterlambatan dalam melakukan pelaporan keuangan. “Kalau sanksi seperti di suspen atau denda, saya rasa investor harus mengetahui alasan dibalik sanksi tersebut. Takutnya ada hal-hal yang lebih serius lagi dibalik terlambatnya laporan keuangan,” ungkap Isaka.

Dia menjelaskan, sudah semestinya pihak otoritas melakukan investigas atas kejadian-kejadian tersebut. Jangan sampai, sambung dia, keterlambatan laporan keuangan kembali terjadi terlabih dengan emiten yang sudah langganan mendapatkan sanksi. “Mana ada perusahaan yang mau bayar sepeser pun untuk hal-hal yang kurang produktif. Ini seharusnya jadi pelajaran untuk mengetahui dibalik itu semua,” ucapnya.

Isaka pun setuju jika ada emiten yang selalu melanggar karena terlambat dalam laporan keuangan maka diperlukan sanksi yang berat yaitu delisting. “Kita ingin perusahaan-perusahaan itu sehat karena ini adalah bagian dari perlindungan investor. Jadi jangan hanya di suspen, kalau memang ada potensi kerugian maka perusahaan tersebut perlu di delisting,” pungkasnya. bari/mohar/bani

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…