KPPU Tak Temukan Adanya Kartel Bancassurance

NERACA

Jakarta - Kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang perjanjian eksklusif atas bancassurance, khususnya produk unitlink, berpendapat bahwa proses perjanjian kerja sama eksklusif dalam bancassurance masih terlalu cepat dikategorikan dalam praktik perjanjian tertutup sebagaimana Pasal 151 UU No. 5/1999.

Menurut Ketua KPPU, Nawir Messi, hal itu karena bank berperan sebagai chanelling penjualan produk asuransi, dan belum terdapat pelaku usaha yang dominan dalam jalur chanelling tersebut. Posisi channeling penjualan produk asuransi di bank sangat

tersebar.

Akan tetapi, lanjut Nawir, KPPU juga berpendapat bahwa proses perjanjian eksklusif yang melibatkan hanya satu pelaku usaha, berpotensi bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam hukum persaingan apabila proses pemilihannya mengabaikan prinsip tersebut.

“Untuk itu, KPPU menyarankan dalam penentuan partner kerja sama eksklusif tersebut, dilaksanakan proses yang transparan dan non diskriminatif serta berdasarkan pertimbangan efisiensi, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Nawir, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/6).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, adalah peranan kedua lembaga untuk mencegah upaya eksklusivitas bisnis yang dapat mendorong inefisiensi industri asuransi dan perbankan dalam jangka panjang.

Secara khusus bagi implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha di industri jasa keuangan, KPPU mengimbau agar OJK melakukan kerja sama dengan KPPU atas setiap aspek pengaturan industri jasa keuangan dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Seperti diketahui, OJK mencium adanya monopoli atau kartel dalam bisnis asuransi di Indonesia. Kecurigaan tersebut karena banyaknya perusahaan asuransi yang sulit memasarkan produk-produknya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly Freddy Pardede menjelaskan, saat ini kebanyakan perusahaan asuransi menjalin kerja sama dengan perusahaan tertentu seperti perbankan untuk memasarkan produknya.

Perbankan atau agen penjual asuransi ini ditunjuk hanya bisa menjual produk-produk perusahaan tertentu saja, sementara perusahaan asuransi lain tidak bisa ikut memasarkan produk-produknya di penjual agen asuransi tersebut.


“Kami sebagai OJK harus memastikan tidak ada bisnis semacam itu, kalau hanya business to business menyebabkan industri lain nggak bisa masuk, itu nggak fair,” ujar Dumoly. Lebih jauh dirinya menjelaskan, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan asuransi di Indonesia untuk terbuka dalam menjalin kerja sama dengan agen penjual asuransi.

“Pokoknya eksklusif deal itu tidak sehat. Ini membuat pasar keuangan berdampak tidak sehat. Banyak industri untuk sulit menjual produknya ke bancassurance, harusnya terbuka dikasih kesempatan yang lain,” jelas dia.

Untuk itu, pihaknya bakal berdiskusi dan mengatur terkait hal ini dengan para dewan komisioner di kalangan OJK. Hal ini untuk mengantisipasi melebarnya monopoli distribusi produk asuransi pada satu perusahaan tertentu.

“Posisi kita mengimbau, nanti kita lihat, kita lagi minta arahan dari dewan komisioner. Kami akan minta arahan. Banyak kan antara asuransi dan leasing tertentu, antara dapen tertentu dengan fund manager tertentu. Termasuk BUMN dengan BUMN. Ini akan diatur agar efisien,” tandasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…