Gambar Seram di Kemasan Rokok Minim Sosialisasi

NERACA

Jakarta - Penerapan aturan kewajiban produsen rokok memasang gambar seram di kemasan (packaging) rokok bukan melindungi malah bisa meneror konsumen secara psikologis. Industri kretek nasional juga terancam.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi angkat bicara soal kewajiban peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada bungkus rokok. Bos Gemala Group ini mengaku kaget terhadap aturan yang berlaku efektif.

Menurut Sofjan aturan ini tak terdengar sosialisasinya dari jauh-jauh hari ."Saya kaget juga, nggak pernah denger tiba-tiba tadi pagi baca di media kalau kemasan rokok harus pakai itu (gambar peringatan bahaya rokok)," kata Sofjan di  Jakarta, pekan lalu.

Sofjan mengaku terkesan dengan sikap tegas pemerintah yang memberlakukan aturan tersebut untuk menekan jumlah perokok pemula terutama perokok anak-anak. Namun dirinya menjelaskan, dari pengalaman di negara lain seperti Australia, aturan tersebut tidak berdampak signifikan.

"Malah buat main-main saja sama anak-anak di sana (Australia). Ya ada gambar menyeramkan soal rokok, ya cuma dianggap gambar saja. Merokok merokok saja mereka meskipun ada gambar itu," tutur Sofjan.

Ia menyarankan sebaiknya pemerintah mempertimbangkan cara lain terkait upaya pencegahan selain dengan gambar menyeramkan. Namun yang lebih utama adalah ketegasan dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan pelarangan rokok di zona-zona dan usia-usia tertentu.

"Ya harusnya bisa lebih tegas misalnya anak-anak kurang dari 18 tahun nggak boleh beli rokok. Dan ini harus dilakukan bersama harus tegas. Kalau cuma gambar-gambar saja belum tentu efektif," katanya.

Sofjan beranggapan aturan tersebut harusnya hanya berlaku terhadap produk yang baru diproduksi. Sementara untuk stok yang masih tersedia di tingkat pengecer harus dibiarkan habis secara alami. "Apa haknya menarik barang yang sudah dibayar cukainya. Siapa yang mau nanggung cukainya kalau itu ditarik. Jadi menurut saya harus dibiarkan habis secara alami saja. Nah yang produksi baru lah yang harus diawasi," katanya.

Sementara itu, Zamhuri, Peneliti dari Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) mengatakan aturan ini patut dipertanyakan, sangat diskriminatif karena hanya diterapkan pada industri rokok bukan pada hasil produksi lain.

Misalnya saja, banyak produk makanan dan minuman yang memiliki kandungan berisiko bagi kesehatan tidak mencantumkan peringatan kesehatan serinci itu. Jika mau adil, harusnya juga diterapkan kebijakan yang serupa.

Selain itu, menurut Zamhuri, kebebasan konsumen untuk mendapatkan informasi berimbang jadi terbelenggu. Konsumen dipaksa untuk tidak mengonsumsi. Termasuk hak pelaku usaha dalam memperoleh kebebasan berusaha menjadi dikebiri.

Menurutnya pemaksaan opini melalui regulasi bahwa produk hasil tembakau, berbahaya. Dalam konsep negara demokrasi, produk regulasi mestinya mengakomodasi semua kepentingan masyarakat. "Kerancuan regulasi itu kontraproduktif, bukannya memunculkan simpati melainkan justru berbuah antipati," tambah Zamhuri.

Dari sisi industri kebijakan ini bisa mengaburkan nilai jual kretek, dan bisa jadi lama-kelamaan produk kretek yang jadi produk favorit masyarakat bakal tergusur oleh produk lain yang telah memenangi persaingan pada tingkat regulasi.

"Pemberlakuan peraturan pemerintah itu merupakan alarm (lonceng) untuk mematikan kretek nasional dan kemenangan produk hasil tembakau nonkretek," tambah Zamhuri.

Mulai hari ini pemerintah mewajibkan kemasan rokok tampil lebih ”menyeramkan”. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14,15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Gambar yang dimaksud yakni memperlihatkan kanker mulut, orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, orang merokok dengan anak di dekatnya, kanker tenggorokan, dan paru-paru yang menghitam karena kanker.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…