Kemandirian Pangan

 

Rendahnya produktivitas petani kita merupakan cermin realita dari konsekuensi beragam masalah seperti keterbatasan sumber daya manusia petani, penyusutan luas lahan produksi, tidak memadainya sarana produksi, pembangunan infrastruktur yang mangkrak. Padahal, pembangunan pertanian harus dirancang dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani. Perlindungan kepada petani harus ditingkatkan.  Di negara liberal seperti Amerika Serikat misalnya, sudah ada payung hukum yang dikenal dengan Agricultural Adjustment Act  (1933) sebagai bentuk perlindungan terhadap keunikan pertanian.

Sama halnya dengan Jepang. Jadi, negara-negara maju yang mengandalkan sektor industri, juga sangat melindungi petani dan pertaniannya. Pandangan yang menyatakan Indonesia memerlukan t ransfor masi yang mengubah pertanian dan perdesaan yang “bersifat tradisional”, menjadi pertanian dan perdesaan yang “berbudaya industri” perlu diapresiasi.

Hanya persoalannya, banyak kendala di bidang pertanian untuk meningkatkan produksi pangan. Peningkatan jumlah penduduk dengan segala aktivitas ekonominya akan semakin menyedot produk-produk pertanian. Semakin banyak penduduk semakin tinggi kebutuhan akan beras, dan semakin sejahtera masyarakat maka tuntutan untuk mendapatkan pangan berkualitas juga semakin meningkat. Di lain sisi, sektor pertanian harus mengantisipasi berlanjutnya konversi lahan pertanian ke nonpertanian serta menurunnya kualitas dan kesuburan lahan akibat kerusakan lingkungan.

Begitu pula ketersediaan air untuk menunjang produksi pertanian semakin terbatas akibat kerusakan hutan dan keringnya embung. Selain itu, persoalan air berlanjut karena persaingan dengan industri dan pemukiman serta ketidakpastian iklim. Kalau saat ini kita mencari lumbung pangan desa, maka mungkin hanya ditemui di pemukiman Badui, dan masyarakat tradisional lainnya. Hampir setiap rumah di suku Badui menyediakan leuit (lumbung pangan). Sementara di masyarakat pertanian kita keberadaan lumbung pangan desa sudah sejak lama memudar.

Jadi, perlunya revitalisasi lumbung pangan, adalah bukan sekedar tempat menyimpan hasil pertanian, tetapi juga menjadi lembaga keuangan pertanian atau penyedia input produksi pertanian. Hal ini akan bermanfaat untuk menyingkirkan peran tengkulak atau bahkan rentenir. Sebagai negara agraris, sering kali kita termanjakan oleh kesuburan Pulau Jawa sehingga lupa untuk menjadikan pulau-pulau lain di luar Jawa sebagai lumbung pangan. Pengabaian pembangunan pertanian di luar Jawa ini dapat berdampak serius manakala daya dukung Pulau Jawa sebagai lumbung pangan semakin menurun akibat industrialisasi yang juga terpusat di Jawa.

Karena itu, presiden baru yang terpilih nanti harus mempunyai visi jangka panjang yang jelas tentang bagaimana kita akan membangun pertanian dan sekaligus mengendalikan impor pangan. Kemandirian pangan menurut UU No 18/2012 tentang Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai ke tingkat perseorangan dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Namun sebagai negeri agraris, penyediaan pangan bangsa kita selalu dibayangi impor berbagai komoditas pangan. Penyediaan pangan rakyat membutuhkan kebijakan pertanian yang berpihak petani. Salah kebijakan, maka korbannya adalah pertaruhan nasib jutaan petani. Mereka akan semakin terpuruk ke jurang kemiskinan. Keberdayaan petani, daya saing produk, dan kelestarian lingkungan adalah paradigma baru pertanian di abad ke-21. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…