SAHAM CIPAGANTI MASIH TERPURUK - Restrukturisasi Belum Mampu Pulihkan Investor

NERACA

Jakarta – Meski Koperasi Cipaganti menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restrukturisasi pada perusahaan baru agar tidak terhindar dari pailit. Namun kondisi tersebut tidak serta merta mampu memulihkan kepercayaan investor dan termasuk pergerakan harga saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).

Pengamat pasar modal dari UI Budi Fransidy mengatakan, sulit bagi saham Cipaganti untuk pulih dalam waktu dekat, walaupun manajemen menawarkan restrukturisasi utang, “Kapitalisasi saham Cipaganti di pasar modal kecil, dibandingkan dengan kerugian yang jauh lebih besar. Maka pertimbangan ini investor belum merilik saham Cipaganti,”ujarnya kepada Neraca di Jakarta, Minggu (29/6).

Menurut dia, terlepas manajemen Cipaganti berbeda dengan kasus koperasi yang dilakukan Dirut Cipaganti Andianto Setiabudi, kasus ini tetap akan membuat persepsi negatif terhadap investor pasar modal. Bahkan kedepan, tidak tertetup kemungkinan bakal berimbas tertundanya ekspansi bisnis perseroan diluar transportasi dan rental kendaraan, yaitu bisnis alat berat dan pertambangan.

Budi mengatakan, perlu waktu lama untuk menyakinkan investor pasar modal bila saham dan kinerja keuangan Cipaganti masih tetap sehat dan positif, “Setidaknya perlu waktu 6 bulan atau menunggu laporan audit akhir tahun keuangan perseroan, untuk menyakinkan investor bila keuangan perseroan tetap sehat,”ungkapnya.

Sebelumnya, Koperasi Cipaganti menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restrukturisasi, “Melalui perusahaan baru itu para mitra dapat mengontrol langsung aset dan proses restrukturisasi," kata salah satu tim restrukturisasi Cipaganti Agung Pribadi.

Hal tersebut disampaikan Agung saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menjelaskan proses restrukturisasi menawarkan semua aset Cipaganti dalam bentuk saham akan dipindahkan ke perusahaan baru.

Dia menyatakan, para mitra bisa mengawasi langsung aset dan proses restrukturisasi karena hampir 100 persen saham perusahaan baru itu milik dalam Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU). Melalui KIMU, para mitra Koperasi Cipaganti berhak menentukan nama perusahaan baru.

Terkait penahanan bos Cipaganti Andianto Setiabudi, Agung mengungkapkan proses restrukturisasi berpengaruh dan memastikan tidak akan melarikan, serta siap bertanggung jawab,”Pak Andi mengakui punya utang sekitar Rp3,2 triliun dan jadi tidak ada unsur pencucian uang," ujarnya.

Agung menambahkan, bisnis Cipaganti memiliki prospek yang baik, makanya perseroan merekomendasikan suatu model  bisnis dan rencana strategis untuk menciptakan value and mendeliver hasil kepada para mitra. Dalam skema restrukturisasi yang ditawarkan, nantinya semua aset akan dikumpulkan ke dalam perusahaan baru, di mana sahamya dimiliki 99,9% oleh koperasi.

Asal tahu saja, kasus Koperasi Cipaganti berawal dari penangkapan Dirut Cipaganti, Andianto Setiabudi atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana melalui koperasi yang dibangunnya sejak tahun 2008. Kasus ini sendiri menurut Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, diakui sudah banyak pengaduan yang disampaikan ke OJK. Namun sayangnya, kewenangan itu bukan ranah OJK. Hal itu investasi di lakukan koperasi, tata cara investasi yang menaungi lembaganya di Kementerian Koperasi, yang harus memberikan sanksi adalah koperasi, OJK tidak ada kewenangan di sana.

"Kewenangan OJK adalah dalam pencegahan terjadinya kasus kerugian investasi tersebut adalah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan kepada masyarakat. Edukasi kami terus berikan, kita juga harus melihat apakah perusahaan tersebut laporan keuangan jelas, dananya cukup, apalagi jumlah dananya cukup besar," kata dia.

Dalam kasus ini, lanjut dia, pihaknya sudah mendapat pengaduan terkait Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang kesulitan membayar imbal hasil atau return kepada nasabahnya. Oleh karenanya, OJK tidak akan lepas tangan atas persoalan ini."Persoalan semacam ini menjadi tugas dan tanggung jawab satgas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dibentuk oleh OJK," jelas Anto.

Anto pun menuturkan, penyelesaian persoalan ini juga perlu campur tangan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya, OJK belum punya payung hukum untuk menanggani persoalan yang berhubungan dengan koperasi."Ini kan terkait koperasi jadi harus ada izin Kementerian Koperasi bukan ada di OJK. Tapi saat ini kami sedang pelajari pengaduan tersebut," ungkap dia. bani

 

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…