Subsidi Energi Sandera APBN

 

Kalangan pengusaha dan perorangan sudah pasti risau setelah pemerintah menetapkan keputusan tarif tenaga listrik (TTL) secara bertahap mulai 1 Juli 2014. Walau kenaikan ini tidak berlaku untuk masyarakat kelas bawah dan industri kecil dengan daya terpasang sampai 900 VA, kenaikan harga-harga komoditas pabrikan tidak terelakkan lagi di tengah melemahnya daya beli masyarakat saat ini. 

Meski banyak kalangan yang menentang rencana kenaikan TTL ini, terutama sektor industri, keberanian pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang kurang populis ini patut diacungi jempol, setidaknya oleh mereka yang memahami bahwa beban subsidi sudah kelewat besar dan cenderung salah sasaran. Patut diketahui, tahun ini pemerintah menyiapkan  alokasi subsidi energi dalam APBN Rp 274 triliun, dan Rp 81 triliun untuk listrik. 

Ironisnya, postur APBN tidak memperlihatkan program untuk mengatasi kemiskinan struktural, tapi lebih menstimulus kelas menengah untuk lebih menikmati kue pertumbuhan ekonomi. Data APBN 2005 hingga 2014 memperlihatkan kesenjangan cukup tajam, subsidi energi mencapai Rp 1.700 triliun di mana hampir 75% nya untuk subsidi BBM, yang sebanyak 70% nya dinikmati oleh orang yang tidak layak menerimanya.

Padahal, besarnya anggaran subsidi yang sangat fantastis itu selayaknya pantas untuk membangun infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, saluran irigasi, bahkan dapat untuk membangun kilang minyak agar Indonesia tidak terus mengimpor BBM dari Singapura, yang justru tak memiliki sumur minyak.

Tidak hanya itu. Hampir satu dekade terakhir, subsidi energi menjadi ranjau fiskal yang berbahaya, tang dalam dua tahun terakhir membuat neraca pembayaran Indonesia hingga transaksi berjalan (current account) mengalami defisit cukup besar.

Dari sisi geografi, pembangunan infrastruktur selama ini cenderung Jawa-sentris, sehingga jika hampir 75% warga di Pulau Jawa dapat menikmati listrik, tetapi lain ceritanya untuk Indonesia bagian timur (NTB, NTT, Maluku, Papua). Jadi, alih-alih menghabiskan dana subsidi yang tidak tepat sasaran, anggaran yang tersedia dapat dialokasikan untuk membangun pembangkit dan jaringan baru.

Kemudian, jika pemerintah mengalihkan subsidi untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan, ada manfaat lain yang lebih besar dari “sekadar” meningkatkan rasio elektrifikasi. Keuangan negara yang lebih sehat, pendidikan kepada masyarakat untuk hemat energi dan tumbuhnya aktivitas ekonomi yang berujung peningkatan kesejahteraan. 

Selain itu, efek domino pembangunan infrastruktur kelistrikan yang lebih merata di semua provinsi akan lebih terasa manfaatnya, karena menunjukkan pemerintah memberi perhatian lebih pada pengembangan energi terbarukan. Kebanyakan sumber energi jenis ini tidak hanya gratis sepanjang masa, tapi juga bersih dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Bagaimanapun, tujuan pengelolaan APBN yang benar dan kredibel adalah untuk mendukung kegiatan produktif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kemampuan negara untuk menerima dan membayar utangnya secara tepat waktu. Sebaliknya, utang yang dilakukan pemerintah justru untuk menambal defisit APBN yang “bolong” akibat belanja birokrasi yang terus meningkat, serta subsidi energi yang lebih banyak digunakan untuk melunasi sektor konsumsi yang pada akhirnya menyeret neraca pembayaran negatif berkepanjangan sepanjang waktu.   

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…