Menkeu Dorong BUMN Bertransaksi Rupiah

NERACA

Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan perusahaan BUMN bisa mendorong penggunaan rupiah untuk setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok. "BUMN di bawah pemerintah. Jadi Pemerintah bisa menugaskan kepada BUMN kalau bertransaksi harus menggunakan mata uang rupiah," katanya di Jakarta, pekan lalu.

Dia mengatakan penggunaan mata uang rupiah wajib dilakukan di wilayah Indonesia, karena hal tersebut sesuai penerapan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 21 Ayat (1) huruf c UU tentang Mata Uang menyebutkan bahwa uang rupiah wajib digunakan dalam transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Chatib, penggunaan valas masih sering digunakan dalam transaksi keuangan di kawasan pelabuhan, karena lebih mudah dilakukan dan tidak perlu mengkhawatirkan adanya selisih kurs. "Kalau pendapatannya dalam dolar, kemudian ada sebagian utang dalam bentuk dolar pula, lalu ditukar dari mata uang rupiah ke dolar maka ada selisih kurs. Untuk menghindari hal itu, mereka (pengusaha) berpikir sebaiknya disimpan dalam bentuk dolar saja," katanya.

Dia juga mengatakan meskipun UU telah mewajibkan penggunaan rupiah untuk seluruh transaksi keuangan di wilayah Indonesia, namun hal tersebut tidak mudah dilakukan dalam waktu dekat. "Yang (perusahaan) swasta masih susah untuk diperintahkan walaupun itu sebetulnya amanah UU, karena monitornya susah. Kalau BUMN, tinggal dilaksanakan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung meminta transaksi keuangan di kawasan pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mata uang rupiah, sesuai penerapan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Transaksi di lingkungan RI harus menggunakan mata uang rupiah. Kami sudah meminta PT Pelindo II agar seluruh perusahaan (di pelabuhan Tanjung Priok) bisa meimplementasikan UU itu," katanya. Chairul mengatakan selama ini masih banyak transaksi keuangan di kawasan pelabuhan seluruh Indonesia, tidak hanya Tanjung Priok, yang menggunakan mata uang dolar AS dan belum sepenuhnya memanfaatkan rupiah.

"Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga bulan, agar penggunaan rupiah bisa dilaksanakan di pelabuhan seluruh Indonesia, dan tidak ada lagi tekanan rupiah terhadap dolar secara berlebihan," tandasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…