Umumkan, Pemda yang Simpan Dana APBN di Bank

 

NERACA

Jakarta - Rendahnya daya serap belanja modal pemerintah selama kuartal I-2014 ditengarai adanya sejumlah kepala daerah yang menyimpan dana APBN di bank dalam beberapa bulan, sehingga memperlambat belanja anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Data Kemenkeu mengungkapkan, realisasi belanja modal selama Jan-April 2014 masih rendah yang terserap yaitu Rp 12,9 triliun,  atau 7% dari pagu APBN Rp 184,2 triliun. Salah satu faktor yang menghambatnya, menurut dugaan berbagai pihak, adalah perilaku kepala daerah yang cenderung menahan dana APBN di bank untk mendapatkan bunga bank, yang tergolong moral hazard terkait dengan motif pribadi mencari keuntungan dengan cara yang tidak lazim.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengingatkan,  agar pemerintah pusat bisa mengambil langkah jitu dalam mendorong penyerapan anggaran di daerah agar bisa disalurkan ke pembangunan,  bukan di simpan di bank. “Kami mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), untuk segera mempublikasikan kepada masyarakat, kepala daerah mana saja yang mengendapkan anggaran pembangunannya,” ujarnya saat dihubungi Neraca, Kamis (26/6).  

Menurut dia, jumlah dana daerah yang mengendap hingga akhir tahun anggaran 2013 mencapai Rp 109 triliun. Angka itu meningkat Rp 10 triliun dari akhir 2012 yang tercatat Rp 99,24 triliun. Bahkan melonjak signifikan dari Rp 22,18 triliun pada akhir 2012. “Artinya, kurun waktu 11 tahun terjadi peningkatan pengendapan anggaran daerah sebesar lima kali lipat. Ini menunjukkan tidak adanya perencanaan anggaran daerah yang dirancang secara optimal bagi kesejahteraan rakyat,” kata Harry.

Menurut dia, perencanaan dan alokasi pembiayaan setiap daerah seharusnya dilakukan sebelum mata anggaran, pos kegiatan, dan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diketok palu. Sebab, dalam skema penyusunan anggaran yang dikembangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), setiap daerah dipersilahkan mengusulkan total anggaran APBD berikut pos-pos kegiatan yang akan dilaksanakan oleh daerah tersebut.

Karena itu, dia mendorong agar setiap kepala daerah bisa memanfaatkan dana yang ada untuk digunakan untuk pembangunan daerah. “Perlu ada sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pengendapan. Karena dana tersebut sangat penting untuk meningkatkan sektor infrastrastruktur dan sektor lainnya yang meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tukasnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengatakan rendahnya daya serap belanja modal pemerintah lebih karena terjadi pengendapan dana di daerah. Dana mengendap di daerah disebabkan kurangnya kemampuan birokrasi dalam mengelola anggaran. Alih-alih mengkonversinya menjadi program pembangunan, anggaran banyak ditabung di BPD.  Kemudian, lanjut dia, umumnya tidak mau repot menyalurkan anggaran tersebut menjadi kredit produktif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. BPD lebih gemar membeli sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan harapan mendapatkan bunga, yang secara formal akan masuk mata anggaran lain-lain dalam pendapatan asli daerah (PAD).

"Di berbagai daerah, hasil bunga tersebut kemungkinan tidak masuk ke PAD, tetapi masuk ke kantung kepala daerah dan kroninya. Dalam modus ini, anggaran sengaja diinvestasikan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Menurut dia, dana pembangunan bernilai triliunan rupiah yang mengendap di bank sampai akhir tahun terus meningkat. Hal ini berarti hak rakyat untuk menikmati fasilitas pelayanan publik yang lebih baik pada tahun berjalan terus-menerus dibajak pemerintahnya sendiri. Anggaran yang mengendap di bank sampai akhir tahun itu pada dasarnya adalah dana yang tidak terserap sehingga menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Umumnya adalah belanja modal yang mayoritas untuk pembangunan infrastruktur.

“Saya tidak membaca hal ini (banyaknya dana mengendap) sebagai efisiensi pemerintah karena itu bukan penghematan dimana pemerintah mampu mengefisienkan pengeluaran dengan output yang sama. Tapi, ini adalah cermin rendahnya kapasitas pemerintah menyerap anggaran,” ujar Robert.

Di samping faktor ketidakcakapan mengelola anggaran, Robert berpendapat, besarnya endapan dana di bank memang disengaja pemerintah daerah untuk mendapatkan bunga bank. Lalu bunga itu dijadikan sumber alternatif pendapatan asli daerah. Persoalannya, bunga itu apakah kembali ke pemerintah atau tidak.

“Silpa adalah istilah yang menyesatkan karena bukan hasil efisiensi, tapi penyunatan atas hak masyarakat mendapatkan pelayanan publik pada tahun berjalan. Dana untuk pembangunan tertunda, bahkan mungkin tidak akan pernah digunakan untuk pembangunan,” ungkap dia.

"Besarnya dana yang ditaruh di bank menjadi modus kepala daerah dan para pembantunya untuk mendapatkan komisi dari bank yang bersangkutan. Nilai komisi ini, di beberapa kasus korupsi kepala daerah, mencapai miliaran rupiah," tambah Robert.

Robert pun menjelaskan pemerintah memang perlu membuat aturan khusus atas pengelolaan APBN sehingga bunga bank dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, bukanlah segelintir orang saja. Semua hal ini diserahkan langsung kepada pemerintah untuk memberikan kebijakan yang tepat, seperti misalnya misalnya kepala daerah Hanya dibolehkan menyimpan dana APBN di bank BUMN atau BPD maksimum 2 bulan lamanya.

Namun hal yang tidak kalah pentingnya bahwa pemerintah didesak segera mempublikasikan daftar Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendapkan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. bari/mohar 


BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…