OJK "Lepas Tangan" Kasus Dirut Cipaganti

NERACA

Jakarta – Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menegaskan, kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan Direktur Utama Cipaganti bukanlah kewenangan OJK. Pernyataan ini merupakan titik jelas bila peran OJK sebagai pengawas di bidang keuangan masih lemah,  dan bahkan dinilai sebagai sikap yang tidak elok karena terkesan "lepas tangan".

Pengamat pasar modal Agus Irfani mengatakan, OJK terkesan cuci tangan atas kasus yang menimpa koperasi Cipaganti, dimana pihak OJK merasa tidak berwenang atas kasus ini atau tidak dalam ranah hukum OJK.

Menurut dia, setiap kasus yang menimpa industri keuangan seperti kasus Cipaganti ini seharusnya merupakan kewenangan OJK dan janganlah lepas tangan atas kasus ini, “Cipaganti merupakan perusahaan go publik sehingga OJK harus bertanggung jawab atas perusahaan ini dikarenakan berkaitan dengan nasib emiten,” kata dia kepada Neraca di Jakarta, Rabu (25/6).

Dia menuturkan, syarat perusahaan yang melantai di pasar modal adalah perseroan terbatas dan bukanlah koperasi, sedangkan Cipaganti merupakan perseroan terbatas sehingga OJK berwenang untuk bertanggung jawab atas kasus yang menimpa perusahaan ini.

Hal ini berkaitan atau menyangkut dengan perlindungan emiten di pasar modal sehingga OJK melalui komisioner pengawasan pasar modal harus melakukan tindakan hukum.“OJK harus masuk dalam menyelidiki kasus Cipaganti ini dimana untuk perlindungan investor dan jangan sampai perusahaan ini dianggap menjalankan usaha investasi bodong. Perlindungan investor atau emiten masih di bawah naungan OJK,” ujar dia.

Dia menambahkan seharusnya OJK tidak melimpahkan kewenangan kepada kementerian terkait yaitu Kementerian Koperasi UKM dikarenakan kasus ini sebenarnya kewenangan OJK. Namun, OJK bisa berkordinasi dengan pihak kementerian terkait untuk menindak lanjuti penyelidikan kasus ini.“Demi melindungi investor, OJK harus mempertanggungjawabkan kasus Cipaganti ini dan janganlah OJK terkesan lepas tangan atas kasus ini seperti kasus Yusuf Mansur,” lanjut Agus.

Agus pun menjelaskan, dalam melindungi investor atas kasus seperti ini maka sebenarnya sudah terdapat regulasi dan pengawasan. Namun tidak adanya penindakan dalam mengatasi kasus ini. Penindakan dari OJK masih dalam tataran supervising (pengawasan), belum pada tataran controlling (pengendalian). “OJK memang sudah mengawasi, bukan pengendalian dan penindakan, padahal yang dibutuhkan adalah pengendalian dalam arti mengambil tindakan,” ungkap dia.

Dia juga menuturkan penindakan bisa saja dilakukan dengan perlu adanya tindak lanjut dengan memberi sanksi jika terbukti bersalah, baik berupa suspensi atau delisting. OJK harus berani bertindak dalam kasus apapun di industri jasa keuangan sehingga para investor merasakan perlindungan yang maksimal.“OJK jangan hanya melakukan pengawasan saja, melainkan diperlukan penindakan yang tegas atas kasus apapun di industri keuangan,” kata Agus.

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Sardjito menegaskan, pihak sudah meramal Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada bakal ambruk. Pasalnya, selama koperasi itu berjalan OJK sudah mendapat banyak aduan dari masyarakat.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Sardjito, bahwa pihaknya sudah mendapat berbagai pertanyaan baik itu dari mitra usaha Koperasi Cipaganti maupun masyarakat yang berniat masuk menjadi mitra usaha,”Minta informasi, bagaimana pak apa bakalan jatuh apa tidak. Saya selaku satgas, sebagai orang yang berkecimpung di Hukum, itu ramalan kita benar. Ramalan secara personal," ujarnya.

Dia juga meramal kejatuhan koperasi milik Cipaganti Group itu setelah melihat berbagai pengaduan yang masuk dari para mitra usahanya,”Masuk ke OJK, aduan karena ada financial case (kasus), setelah itu kita kan deliver ke institusi yang berwenang. Ini bukan investasi ilegal, ini legal, tapi ambruk. Itu (karena) beberapa sebab, tapi kita belum bisa lihat kenapa," jelasnya.

Corporate Secretary Cipta Graha Tbk Toto Moeljono pernah bilang, kasus yang menimpa saat ini  berada di lingkungan Koperasi Cipaganti. Meski koperasi Cipaganti dan Cipaganti Cipta Graha berada dibawah Cipaganti Group, lanjut dia,  namun keduanya mempunyai manajemen yang berbeda. Menurutnya dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab seputar Koperasi Cipaganti. mohar/agus/bani

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…