Posisikan Desa Sebagai "Negara Kecil" - RUU Desa Alokasikan 5% Dana APBN

NERACA

Jakarta---Dewan Perwakilan Daerah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Adapun RUU Desa versi DPD mendorong penyediaan alokasi dana untuk desa minimal 5% dari APBN. “RUU ini membagi keragaman desa menjadi dua tipologi, yaitu desa asli dan desa swapraja; serta dana alokasi desa minimal 5% APBN,” kata . Wakil Ketua Komite I DPD Eni Khairani di Jakarta,14/8

 

Menurut Eni, RUU Desa versi DPD juga memberi kepercayaan dan kesempatan kepada desa mengembangkan inisiatif dan potensinya, meningkatkan aset dan akses warga desa terhadap sumberdaya alam, pelayanan publik, dan anggaran negara untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang merata.

 

Menurut Eni, dalam RUU Desa ini seluruh kompleksitas perdesaan diperhatikan hati-hati sehingga rancangan ini nantinya menjadi peraturan yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan Indonesia umumnya.

 

Lebih jauh kata Eni,  Penyelesaian RUU Desa versi DPD sangat penting karena salah satu bagian revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan RUU Pemerintahan Daerah yang disahkan beberapa waktu lalu.

 

Beberapa isu utamanya ialah RUU Desa versi DPD memosisikan desa sebagai “negara kecil”. “Negara kecil di sini bukan berarti ‘ada negara di dalam negara’ tetapi karena semangat memosisikan desa di garda terdepan, terbawah, dan terdekat masyarakat,” jelasnya.

 

Selain itu, pengaturan desa berdasarkan atas asas rekognisi, asas delegasi, dan asas subsidiaritas; mengakui dan melestarikan sejarah, sosial-budaya, geografis, dan sumberdaya desa; menjamin hak dan kesempatan desa mengambil keputusannya berdasarkan prakarsa masyarakat; mewujudkan pengelolaan desa yang partisipatif, bertanggung jawab, terbuka, dan menjamin kesetaraan bagi setiap orang.

 

Mengenai RUU Kepegawaian versi DPD, beberapa isu utamanya adalah menjadikan UU Kepegawaian sebagai “aturan antara” peraturan kepegawaian dan peraturan lainnya, seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Kebebasan Informasi Publik. Kemudian, melindungi pegawai negeri sipil (PNS) dari kepentingan politis praktis melalui manajemen berbasis kinerja (standar kompetensi jabatan, standar kinerja, penilaian kinerja, reward and punishment, dan sebagainya) termasuk sanksi bagi pelaku praktik politisasi birokrasi; pembentukan Komisi Kepegawaian Negara (KKN), penetapan dan penegasan pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat karier tertinggi (sekretaris jenderal, sekretaris daerah, wakil menteri, wakil kepala daerah), dan sanksi bagi pejabat yang menarik PNS atau birokrasi ke politik praktis.

 

RUU Kepegawaian versi DPD juga mengatur pengelolaan kepegawaian dan implementasi kebijakan sejumlah aturan UU 43/1999 bahwa pembinaan PNS merupakan karir tertutup dalam negara, sehingga mungkin terjadi perpindahan dan promosi jabatan antarkementerian/lembaga/provinsi/kabupaten/kota; pegawai negeri berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Instansi yang bertanggungjawab melakukan pengawasan implementasi kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Negara dan Reformasi Birokrasi ((Kem PAN dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Kepegawaian Sipil (KKS). **cahyo

BERITA TERKAIT

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

Presiden Sebut Sektor Maritim Jadi Kunci Perkembangan Ekonomi Indonesia

  NERACA Palu - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kawasan maritim menjadi kunci perkembangan ekonomi Indonesia karena menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

Presiden Sebut Sektor Maritim Jadi Kunci Perkembangan Ekonomi Indonesia

  NERACA Palu - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kawasan maritim menjadi kunci perkembangan ekonomi Indonesia karena menjadi…