BOS DIDUGA GELAPKAN DANA Rp 3,2 TRILIUN - Saham Cipaganti Harus Di-delisting

Jakarta -  Kasus pidana yang melibatkan Direktur Utama PT Cipaganti Tbk, Andianto Setiabudi dengan tuduhan penggelapan dana koperasi senilai Rp 3,2 triliun, langsung membuat saham emiten jasa travel ini terkoreksi dalam di posisi Rp 59 per saham atau anjlok 26,25%. Kabar tertangkapnya Dirut Cipaganti itu memicu sentimen negatif terhadap pergerakan saham perseroan di bursa. Padahal, kondisi ini bertolak belakang dengan jasa emiten travel lainnya yang justru menguat.

NERACA

Menurut analis AAA Aset Manajemen Akuntino, terperosoknya harga saham Cipaganti tersebut merespon dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi. Dana yang lenyap mencapai Rp 3,2 triliun milik sekitar 8.700 mitra usahanya, “Sebetulnya bisnis tranportasi lagi growth tapi saham Cipaganti justru anjlok banget. Mungkin karena investor melihat kasus ini sebagai sentimen negatif, mereka mulai khawatir dan menilai jika perusahaan mulai tidak sehat,”ujarnya.

Dia menjelaskan, meskipun kasus ini tidak bersinggungan langsung terhadap bisnis Cipaganti, namun begitu sosok Andianto Setiabudi dinilai punya pengaruh terhadap sudut pandang investor. Sementara analis pasar modal dari Trust Securities, Reza Priyambada mengatakan, kasus yang menimpa Cipaganti sudah selayaknya sahamnya di suspend atau dihentiken sementara oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, kasus ini bukan lagi isu, tetapi fakta dan bahkan bila perlu di-delisting. “Ini bukan isu lagi tapi fakta, jadi bisa saja di-delisting,” katanya kepada Neraca di Jakarta, Selasa (24/6).

Situasi itu, terjadi jika memang dari sisi manajemen tidak mau bertanggungjawab atau lepas tangan terhadap kondisi perusahaan. Tapi jika memang dari pemimpin lainnya sudah mau bertanggungjwab dan melanjutkan dari sisi managementnya mungkin suspend jalan utama sambil menunggu situasi perusahaan sudah kondusif. “Suspend jika memang manajemen perusahaan belum bisa menangani itu, tapi jika secara bisnis masih tetap dilanjutkan oleh pemimpin yang lain masih tetap berjalan. Hanya saja pasti dampaknya sahamnya dapat sentimen negatif di mata investor,” imbuhnya.

Oleh karenanya, kasus ini tentu saja harus mendapatkan perhatian khusus bagi BEI meski kejadian ini terjadi pada internal perusahaan Cipaganti. Hanya saja di pasar saham Cipaganti merupakan bagian dari BEI untuk menyelesaikan persepsi negatif dari publik, maka pentingnya BEI turut serta menyelesaikan ini dengan cepat. “Kasus ini tentu saja harus perhatian khusus dari BEI, karena ini pasti membawa citra buruk pasar saham. Maka perlu diselesaikan secepatnya agar publik tidak bertanya-tanya,” ujarnya.

Pengawasan Lemah

Bagi pengamat Pasar Modal dari Universitas Pancasila, Agus Irfani, kasus Cipaganti ini terjadi karena lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seharusnya OJK mampu mendeteksi kasus seperti ini dari awal, ketika ada yang mengumpulkan dana masyarakat yang cukup besar,”Seharusnya OJK bisa seperti di AS yang dikenal Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa yang memiliki tangung jawab utama untuk mengawasi pelaksanaan dari peraturan-peraturan dibidang perdagangan efek dan mengatur pasar perdagangan pada bursa efek. Hingga saat ini, peran OJK masih sangat lemah,"ujar Agus.

Menurut Agus, OJK harus seperti SEC dan diberikan kewenangan untuk melaksanakan penerapan hukum sipil terhadap perorangan ataupun perusahaan yang didapatinya telah melakukan kejahatan akuntansi, memberikan informasi yang tidak benar, terlibat dalam insider trading ataupun pelanggaran lainnya terhadap undang-undang pasar modal (securities law). SEC juga bekerja sama dengan penegak hukum lainnya di Amerika untuk penuntutan hukum dari perorangan maupun perusahaan yang melakukan kesalahan yang dikategorikan termasuk dalam kejahatan,”Kalau ada kasus seperti ini pihak otoritas berhak untuk men suspen atau delist saham tersebut, karena perturan harus benar benar di tegakan. Ini merugikan masyarakat,"tegas Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan ke depannya OJK harus menetapkan suatu aturan yang mewajibkan perusahaan publik untuk menyerahkan laporan keuangan secara berkala setiap kwartal dan juga laporan tahunan. Sebagai bagian dari kewajiban laporan tahunan maka pimpinan puncak dari perusahaan harus menyediakan pula ringkasan berupa analisis dan diskusi manajemen yang menggambarkan tentang kinerja perseroan pada tahun yang lampau dan bagaimana cara perseroan dalam menghadapinya. Manajemen biasanya juga menggambarkan target kedepan perseroan dan proyek-proyek baru perseroan kedepannya."Ini dilakukan agar tidak ada masyarakat atau investor yang dirugikan lagi,"tutup Agus.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, tidak berkomentar mengenai penangkapan bos cipaganti, namun dalam kasus Cipaganti ini, memang diakui bahwa sudah ada pengaduan mengenai Koperasi Cipaganti ke OJK. Namun sayangnya, kewenangan itu bukan ranah OJK. Hal itu investasi di lakukan koperasi, tata cara investasi yang menaungi lembaganya di Kementerian Koperasi, yang harus memberikan sanksi adalah koperasi, OJK tidak ada kewenangan di sana."Kewenangan OJK adalah dalam pencegahan terjadinya kasus kerugian investasi tersebut adalah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan kepada masyarakat. Edukasi kami terus berikan, kita juga harus melihat apakah perusahaan tersebut laporan keuangan jelas, dananya cukup, apalagi jumlah dananya cukup besar," kata dia.

Dalam kasus ini, lanjut dia, pihaknya sudah mendapat pengaduan terkait Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang kesulitan membayar imbal hasil atau return kepada nasabahnya. Oleh karenanya, OJK tidak akan lepas tangan atas persoalan ini."Persoalan semacam ini menjadi tugas dan tanggung jawab Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi yang dibentuk oleh OJK," jelas Anto.

Anto pun menuturkan, penyelesaian persoalan ini juga perlu campur tangan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya, OJK belum punya payung hukum untuk menanggani persoalan yang berhubungan dengan koperasi."Ini kan terkait koperasi jadi harus ada izin Kementerian Koperasi bukan ada di OJK. Tapi saat ini kami sedang pelajari pengaduan tersebut," ungkap dia.

Sebagai informasi, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap bos perusahaan travel Cipaganti, Andianto Setiabudi, Senin (23/6/). Andianto ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana melalui koperasi yang dibangunnya sejak tahun 2008.

Modus kejahatan yang diduga dilakukan Andianto, kata jurubicara Polda Jabar Kombes Pol. Martinus, adalah dengan menghimpun penyertaan modal dari mitra sejak 2008 hingga 2014 dan menghasilkan uang sekitar Rp 3,2 triliun. Kesepakatan proses memutarkan uang koperasi lewat usaha SPBU, transportasi, alat berat, dan lainnya gagal lantaran pelaku malah menggunakan dana mitra tersebut kepada beberapa perusahaan miliknya dengan cara bagi hasil. Atas kasus tersebut, Andianto bakal dikenakan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

Asal tahu saja, dari awal tahun 2014, pemilik PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) yaitu PT Cipaganti Global Corporindo mulai gencar menjual saham-sahamnya ke publik. Diduga penjualan ini dilakukan untuk menutupi utang-utangnya imbal hasil yang harus dibayarkan ke mitra-mitranya. agus/mohar/iwan/bani

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…