Cegah IUU Fishing - Pelaku Perikanan Tangkap Dididik Regulasi Internasional

NERACA

Jakarta  - Uni Eropa telah memberlakukan regulasi akan ketelusuran data ikan hasil tangkapan, tujuannya untuk mencegah praktek Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing). Itu sebabnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus mensosialisasikan dan mengedukasi para pelaku perikanan agar mematuhi regulasi penangkapan ikan khususnya dalam tataran internasional.

“Sejak Tahun 2012 hingga saat ini, tidak ada satu kapal Indonesia pun yang berada dalam daftar IUU list di Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs),” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Gelwynn Jusuf, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Neraca, Selasa (24/6).

Meski demikian, lanjut Gelwynn, upaya sosialisasi dan edukasi terhadap pelaku perikanan terutama nelayan harus terus digalakkan agar nelayan Indonesia terbebas dari praktek IUU Fishing. “Edukasi harus, agar para nelayan lokal paham dan taat aturan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berperan aktif dalam pemberantasan IUU Fishing dengan aktif dalam RFMOs yang di antaranya adalah Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Commission on the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), Western Central Pacific Fisheries Commission(WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).

Karena, menurut dia, keikutsertaan Indonesia dalam organisasi regional dalam pengelolaan perikanan tersebut secara otomatis memberikan tanggung jawab dalam melakukan pemanfaatan sumberdaya ikan terutama tuna secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Salah satu bentuk tanggung jawab itu diwujudkan melalui pelaksanaan seluruh tindakan pengelolaan dan konservasi yang diadopsi oleh RFMOs baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Upaya lain yang dilakukan adalah keikutsertaan Indonesia dalam dunia internasional, dengan berperan aktif sejak tahun 2011 dalam forum Regional Plan of Action (RPOA) IUU Fishing yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing Tahun 2012 – 2016.

“Keputusan Menteri KP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan KKP dalam mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja dan juga sebagai bahan koordinasi dengan kementerian atau instansi lain yang terkait,” sambung dia.

Maka dari itu agar, upaya keterlibatan dengan dunia internasional mengena pada nelayan dalam negeri. Direktorat yang dia pimpin juga telah melakukan bimbingan teknis maupun sosialisasi terkait resolusi dan Conservation Management Measures (CMM) baik bagi petugas pemerintah di pusat, daerah, maupun pelaku usaha.

“Langkah ini dilaukan untuk bersama-sama memahami aturan-aturan yang telah diadopsi oleh RFMOs, sehingga kapal-kapal Indonesia terhindar dari kemungkinan melakukan IUU Fishing,” tegasnya.

Upaya lain untuk mencegah IUU Fishing yaitu dengan pemberlakuan pengaturan izin usaha penangkapan ikan, mengeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 18 tahun 2010 tentang Logbook Penangkapan Ikan dan Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2013 tentang Petugas Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Pengangkut Ikan serta menerapkan prinsip-prinsip kelestarian seperti penutupan area penangkapan.

Regulasi Acuan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, mengatakan, sebagai salah satu unit kerja di lingkungan KKP, pihaknya telah melakukan inisiasi penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing, yang pada tanggal 27 Desember 2012 telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sebagai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing Tahun 2012-2016. 

“Keputusan Menteri KP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan KKP dalam upaya mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan sebagai bahan koordinasi untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing dengan kementerian/instansi lain yang terkait,” katanya.

Syahrin menjelaskan, tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Beberapa hal yang tertuang dalam Kepmen tersebut, antara lain dirumuskan tentang upaya pencegahan IUU Fishing di Indonesia dilakukan dengan pengendalian pengelolaan penangkapan ikan melalui mekanisme perizinan, pengawasan perikanan, dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

“Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antar instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di laut, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, TNI-AL, dan Polisi Perairan,” jelasnya.

Menurut Syahrin, ada beberapa upaya penanggulangan IUU Fishing di Indonesia. Diantaranya, dilakukan dengan mengadopsi atau meratifikasi peraturan internasional. Selain itu, pemerintah melakukan review dan penyesuaian legislasi nasional jika diperlukan. Upaya lain, KKP merekrut Pengawas Perikanan dan PPNS serta melakukan pengembangan kapasitas.

Untuk tingkat internasional, KKP juga telah berpartisipasi aktif dalam RFMO dan organisasi perikanan internasional lainnya serta berperan aktif dalam RPOA-IUU Fishing. Baik dengan mengimplementasikan MCS melalui VMS, observer, log book dan pemeriksaan di pelabuhan serta membentuk dan mengembangkan kapasitas UPT Pengawasan SDKP di daerah. Upaya lain adalah menyediakan infrastruktur pengawasan, seperti kapal pengawas dan speedboat pengawasan.

“Di samping itu, KKP telah meningkatkan kapasitas Pokmaswas, membentuk Pengadilan Perikanan, serta mengintensifkan operasi pengawasan dan melakukan patroli bersama atau terkoordinasi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…