Memaknai ASEAN Economic Community - Oleh: Barran Hamzah Nasution, Alumni F. Hukum USU dan Pendiri/Peneliti Institute for Indonesian Legal Development

Bentuk kerja sama ASEAN mengandung kerja sama di berbagai sektor dan saat ini  kerja sama ASEAN itu telah terbentuk pada tingkat Masyarakat ASEAN pada tahun 2015. Didalam kerjasama tersebut juga termasuk konsep Masyarakat ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC). Melalui AEC akan dilaksanakan perluasan dan pendalaman integrasi pasar untuk pembangunan dan ketahanan ASEAN secara berkelanjutan. Misalnya, penguatan kerja sama di kawasan dalam rangka pengembangan usaha kecil menengah dan pengembangan kerangka kerja sama di kawasan berkenaan dengan keterlibatan swasta-masyarakat (public private partnership). Selanjutnya, melalui perjanjian dan protokol AEC dapat dipermudah aliran jasa dengan membuat kesepakatan mengenai investasi dan perdagangan jasa.

Perjalanan kerja sama ASEAN tersebut dapat diamati dari tahun 2003. Pada saat itu prinsip dasar dari pengurangan tarif pada perdagangan barang di dalam ASEAN dikembangkan lebih jauh ke dalam konsep AEC. Di sini AEC bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi. Termasuk juga untuk menciptakan persaingan yang tinggi dalam bidang ekonomi, dan upaya menciptakan suatu wilayah pembangunan ekonomi yang adil. Di samping itu, AEC juga difungsikan sebagai upaya menciptakan wilayah yang terintegrasi secara penuh ke dalam ekonomi global.

Intinya, pembentukan AEC itu memperkuat penggabungan ekonomi. Tentunya,  tujuannya adalah menciptakan pasar tunggal dan basis produksi melalui aliran barang yang bebas, jasa, investasi asing langsung, tenaga kerja yang terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.

Menjadi catatan di sini bahwa AEC itu pula akan menciptakan persaingan yang tinggi dalam bidang ekonomi di kawasan ASEAN. Dengan demikian AEC memang dapat disikapi dari dua sudut pandang yaitu antara ancaman dan peluang.  Diamati dari sudut pandang peluang karena adanya peluang itulah mengapa Indonesia bersedia ikut serta dalam AEC. AEC membuka peluang sangat besar bagi pengembangan dunia usaha dan tentunya perekonomian Indonesia, peluang pasar menjadi lebih terbuka.

Memang benar bahwa untuk dapat mendapatkan peluang tersebut banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Yang paling mendasar tentunya adalah ketersediaan infra struktur yang bagi kota Medan merupakan masalah kronis, meski tentunya bukan tanpa harapan.

Di sini akan disoroti hal-hal apa yang harus dilakukan khususnya bagi Pemerintah. Pada kondisi demikian tentunya penting memandangnya dari kaca mata hukum. Oleh karena itu, ada beberapa hal mendasar yang perlu segera disempurnakan.

Pertama, perlu dikaji persyaratan dan prosedur perijinan. Di sini perlu dikaji apakah syarat-syarat untuk mendapatkan ijin masih dapat disederhanakan dan prosedur dapat dipersingkat. Ini penting karena kesulitan per ijinan akan lebih merugikan pengusaha lokal karena investor asing akan lebih mudah mengatasinya. Karena mereka punya uang dan mampu bayar konsultan. sedangkan pengusaha lokal khususnya pengusaha kelas menengah dan kecil akan mengalami kesulitan. kondisi ini menyebabkan mereka akan tersisih.

Hal itu menggambarkan dari kaca mata hukum unsur predictibilitynya tidak terpenuhi. Padahal pengusaha menengah dan kecil ini diperlukan dalam iklim perdagangan bebas. Karena dengan pengusaha menengah dan kecil dapat menjadi partner pengusaha bermodal besar yang datang dari luar negeri. Hubungan bisnis yang demikian membuat kedatangan pengusaha asing akan sekaligus dapat memacu pertumbuhan pengusaha lokal.

Kedua, Pemerintah  perlu menyusun standar produk. memang sudah ada standar untuk skala nasional, tapi menurut pengamatan untuk produk-produk tertentu Pemerintah perlu membuatnya sendiri terutama produk yang langsung bersaing dengan produk lokal Indonesia. standar ini penting untuk mencegah masuknya barang impor dengan kualitas rendah. dengan kualitas seadanya harganya dapat dijual murah sehingga mengalahkan produk lokal padahal hal tersebut merugikan konsumen yaitu masyarakat.

Ketiga, segera diindentifikasi tentang kualifikasi standar untuk profesi-profesi tertentu yang potensial untuk bekerja ke luar negeri. selama ini kita selalu berpkir bahwa profesi itu hanya untuk keahlian-keahlian tertentu yang canggih-canggih. sudah saatnya dipikirkan tentang menyusun kualifikasi keahlian untuk profesi-profesi yang lain. Misalnya, profesi "tukang bangunan" . Bila kualifikasi ini tersusun tentu kemudian dapat disertifikasi sehingga profesi tukang bangunan dapat memanfaatakan peluang kerja diluar negeri sebagai tenaga profesional, bukan hanya buruh kasar atau pembantu rumah tangga. Seterusnya, mereka dilindungi melalui standar kompetensi profesional. Tentunya, hal tersebut akan pula membuat mereka dapat berkompetisi.

Hal-hal yang dikemukakan di atas sengaja dipilih. Karena untuk melakukannya tidak dibutuhkan biaya dan keahlian yang tinggi. semuanya dapat dilakukan oleh Pemerintah. Tentunya, harus ada kemauan politik. Hal ini penting mengingat akan terjadi kemudahan perpindahan tenaga kerja di kawasan dalam konteks masyarakat ASEAN.

Bila hal-hal sederhana tersebut kita lakukan dengan konsisten. Dapatlah diyakini AEC akan menjadi peluang bagi kita bukan ancaman. Semua berpulang kepada kita, mau berubah menjadi lebih baik atau tetap bertahan dengan situasi seperti sekarang.(analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…