Iuran Pasar Modal Belum Optimal

NERACA

Jakarta- Sejak diberlakukannya pungutan terhadap industri pasar modal hingga saat ini, rupanya belum memberikan hasil yang maksimal. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menilai aturan soal pungutan tersebut belum maksimal.

Deputi Komisioner Manajemen Strategi II OJK, Harti Haryani mengatakan, pungutan iuran saat ini belum optimal. Alasannya, dari dana yang terhimpun masih kecil dibandingkan volume transaksi saham,”Hingga saat ini, pungutan yang diperoleh dari pasar modal mencapai Rp133,8 miliar atau baru sekitar 84% dari pelaku industri itu,”ujarnya di Jakarta, Senin (23/6).

Menurut dia, beberapa hal yang membuat pungutan terhadap industri pasar modal itu belum maksimal, yakni keterlambatan sosialisasi kepada beberapa pihak perusahaan sehingga kesulitan melakukan menggunakan sistem pembayarannya.

Lalu, lanjut dia, ada beberapa perusahaan di sektor pasar modal Indonesia yang kemungkinan besar tidak mampu melakukan pembayaran pungutan tersebut,”Hal itu akan dijadikan pertimbangan OJK nantinya apakah perusahaan yang bersangkutan bakal dikenakan denda atau tidak. Akan tetapi, kalau memang ada yang kesulitan membayar, bisa melapor, kami terbuka,”katanya.

Sementara untuk industri perbankan, Harti Haryani menambahkan bahwa dari total bank di Indonesia, sebanyak 99% sudah melakukan pembayaran pungutan mencapai sekitar Rp202,9 miliar. Lalu, industri keuangan non bank baru mencapai 85,2% sebesar Rp43,1 miliar. "Jadi, total semua sekitar Rp379,9 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, pada triwulan pertama 2014 OJK telah mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan untuk mendukung tugas dan fungsi sesuai dengan amanah undang-undang.

Dia kembali menjelaskan, pengenaan pungutan ini jelas bertujuan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional dan bukan untuk sebaliknya. Dirinya menuturkan, Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan berisi tentang tata cara pelaksanaan pungutan oleh OJK, sementara surat edaran mengenai metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yakni lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan."Pungutan yang diwajibkan pada industri jasa keuangan itu diyakini dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri (recycling) dengan berbagai program kerja OJK yang bernilai tambah pada bidang pengaturan dan pengawasan terintegrasi, perlindungan konsumen, dan 'good governance'," ucapnya.

Sementara Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menambahkan bahwa pungutan OJK itu juga merupakan salah satu bentuk partisipasi dari sektor jasa keuangan nasional dalam membangun industri yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan memperhatikan kepentingan konsumen.

Hal senada juga disampaikan Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, kewajiban emiten atau perusahaan yang melantai bursa terkena membayar iuran karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jaasa Keuangan, perusahaan terbuka yang memiliki instrumen keuangan melibatkan penyerapan dana masyarakat wajib membayar kewajiban iuran. (bani)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…