Persaingan Dagang - Pemerintah Selidiki Lonjakan Impor Kertas

 

NERACA

Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia segera memulai penyelidikan atas lonjakan impor kertas dan kertas karton. Penyelidikan dilakukan atas permohonan dari produsen dalam negeri pada 26 Mei 2014 dari PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.

"Penyelidikan tidak termasuk kertas uang." ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati dalam siaran pers yang redaksi Neraca, Senin (23/6).

Penyelidikan dilakukan, lanjut dia, karena pemohon telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat adanya lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan. "Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan dari tahun 2010 sampai dengan 2013 dan ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon akibat lonjakan jumlah impor barang yang dimaksud," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2010 impor mencapai sebesar 22.166 ton. Selanjutnya pada periode 2011-2012 terus mengalami lonjakan, yaitu menjadi sebesar 33.456 ton di tahun 2011 dan 51.358 ton di 2012. Bahkan, cenderung untuk terus melonjak pada 2013 dengan jumlah impor 73.869 ton.

"Lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan berdampak negatif pada pemohon. Hal tersebut terlihat dalam indikator kinerja pemohon yang mengalami pertumbuhan negatif, yaitu produksi, pangsa pasar domestik, persediaan, kapasitas terpakai, laba, dan tenaga kerja," katanya.

KPPI meminta para pihak yang berkepentingan, agar mendaftarkan diri paling lambat 15 hari kerja, untuk mendapatkan petisi versi tidak rahasia, menghadiri dengar pendapat, dan menyampaikan tanggapan tertulis atas penyelidikan ini.

Kertas dan kertas karton, yang diselidiki KPPI adalah kertas dilapisi dengan kaolin (tanah liat China) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang dari berbagai ukuran.

Selain itu, kertas dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak, atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik, atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10 persen menurut berat keseluruhan kandungan seratnya.

Di sisi lain industri kertas kemasan dan koran mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan baku kertas bekas (recovered paper) akibat pengetatan regulasi impor kertas bekas dan proses verifikasi yang rumit.

Ketua Umum Asosiasi Pulp and Paper (APKI), Misbahul Huda memaparkan akibat pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 39/2009 tentang Ketentuan Impor Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mensyaratkan seluruh impor kertas bekas harus melalui proses Verifikasi Penelusuran Teknik Impor (VPTI) yang melibatkan kerja sama operasional Sucofindo-Surveyor Indonesia (KSO-SCSI), impor bahan baku kertas tertahan di negara pengimpor.

Masalah tertahannya impor bahan baku kertas kemasan dan koran ini mencuat, menurut Misbahul, ketika pemerintah menerapkan totally inspection, sebagai reaksi atas kasus impor scrap baja yang belum lama ini mengemuka.

“Pengetatan proses verifikasi impor yang rumit menimbulkan biaya yang semakin tinggi, karena harga letter of shipment (LS) meningkat dari US$60 menjadi US$385 sampai dengan US$1.400,” ujarnya.

Mekanisme VPTI, lanjut Misbahul, baru diterbitkan 17 Juli 2012 dan mengakibatkan impor kertas bekas menjadi terhambat sehingga mengganggu produksi, karena persediaan bahan baku semakin menipis. “Jika proses produksi terhambat berkepanjangan, dikhawatirkan berdampak pada tutupnya industri pengguna kertas bekas yang melibatkan 23.000 karyawan,” tuturnya.

Misbahul menilai keterbatasan pasokan kertas bekas akan mengakibatkan kenaikan harga komoditas. “Jika biaya VPTI sudah berada di kisaran 2% dari nilai barang, dikhawatirkan dampak masalah ini mengakibatkan kenaikan harga bahan baku lebih dari 25%,” tandasnya.

Impor Bahan Baku

Sebelumnya Direktur Corporate Affairs & Communication APP, Suhendra Wiriadinata mengungkapkan kalau produsen pulp dan kertas di dalam negeri masih mengimpor komoditas pulp jenis serat panjang dari negara-negara yang memiliki empat musim. Karena, tidak semua bahan baku pulp yang dibutuhkan untuk produksi kertas bisa dipenuhi oleh industri di dalam negeri. “Sebagai negara beriklim tropis, Indonesia sendiri hanya bisa memproduksi pulp jenis serat pendek yang dihasilkan dari Hutan Tanam Industri (HTI),” ujar Suhendra.

Untuk komoditas pulp jenis serat panjang yang dibutuhkan untuk campuran produksi kertas tertentu, menurut Suhendra, masih harus diimpor. “Impor masih dilakukan dari negara-negara di kawasan Skandinavia dan Eropa. Untuk kebutuhan pulp serat pendek biasanya diperoleh dari bahan baku kayu jenis akasia dan ekaliptus,” paparnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…