Wabup Ciamis Bantah Terima Sisa Dana Pasca Bencana

 

NERACA

 

Ciamis - Wakil Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin,  membantah menerima dana sisa bantuan pascabencana  Tsunami Pangandaran di Bidang Kelautan dan Perikanan saat  dirinya menjabat Kepala Dinas Kimprasda Kab. Ciamis untuk  sejumlah kegiatan. Namun  pihaknya mengakui adanya sisa bantuan tersebut dituangkan  dalam surat yang ditandatangani oleh tujuh pejabat Ciamis. 

 Menurut penjelasan H Iing ArifinWabup, tidak ada dana  sisa bantuan pascabencana Tsunami Pangandaran Bidang  Kelautan dan Perikanan yang diterimanya untuk alokasi  kegiatan di Dinas Kimprasda yang dipimpinnya saat itu,  karena sisa dana tersebut sudah disepakati untuk recovery   pascabencana Tsunami Pangandaran yang belum dianggarkan tapi sifatnya urgent harus  segera dibantu. 

 "Salah satu contoh, ada bantuan dari pihak ketiga untuk pembangunan rumah, namun tidak  ada anggaran untuk biaya pemasangan listriknya, maka sisa tersebut disepakati untuk  membantu pemasangan jaringan listrik ke rumah tersebut. Tidak hanya itu sisa bantuan juga  dialokasikan kepada sejumlah nelayan," kata dia 

 Menurut Wabup, kesepakatan tersebut diambil setelah Tim Anggaran Pemerintah  Daerah (TAPD) ) melakukan beberapa kali rapat membahas sisa dana bantuan pascabencana Tsunami  dan kebetulan dirinya sempat mengikuti rapat tersebut karena saat itu posisi jabatannya masih  sebagai Kepala Dinas Keuangan yang notabene masuk sebagai anggota TAPD. 

 "Secara kebetulan saat penandatanganan surat tersebut, saya baru beberapa hari  dialih tugaskan menjadi Kadis Kimprasda, jadi saya tidak menandatanganinya, yang  menandatangani adalah pejabat pengganti saya di Dinas Keuangan," tandas dia. 

 Dijelaskan Wabup Iing, surat tersebut ditandatangani oleh enam anggota TAPD terdiri dari Sekda,  tiga asisten, Kepala Bappeda dan Kepala Bawasda. Ditambah seorang Kepala Dinas Kelautan  dan Perikanan sebagai leading sector bencana bidang kelautan dan perikanan.  "Yang saya ingat surat tersebut ditandatangani oleh tujuh orang pejabat itu, dan memang tidak  ditandatangani oleh bupati karena itu kesepakatan TAPD," katanya. seraya menambahkan, seharusnya pengalokasian sisa dana itu diserahkan kepada Menkokesra, tapi  karena dananya sudah masuk APBD maka disepakati oleh TAPD untuk dialokasikan kepada  hal yang urgent dan belum dianggarankan. 

 "Sebagai bentuk pertanggungjawabanya, maka anggota TAPD membutuhkan tandatangan  dalam surat kesepakatan tersebut ditambah seorang Kadis Kelautan dan Perikanan karena  bantuan dibidangnya," tegas Wabup. 

BERITA TERKAIT

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…

Terkait Evaluasi LPPD 2024, Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi

NERACA Sukabumi - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024, merupakan laporan penyelenggaran pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran…

Pj Gubernur Banten Ajak Generasi Muda Giatkan Sektor Pertanian

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajak kepada generasi muda untuk menggiatkan sektor pertanian, mengingat di era…