NERACA
Ciamis - Wakil Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, membantah menerima dana sisa bantuan pascabencana Tsunami Pangandaran di Bidang Kelautan dan Perikanan saat dirinya menjabat Kepala Dinas Kimprasda Kab. Ciamis untuk sejumlah kegiatan. Namun pihaknya mengakui adanya sisa bantuan tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh tujuh pejabat Ciamis.
Menurut penjelasan H Iing ArifinWabup, tidak ada dana sisa bantuan pascabencana Tsunami Pangandaran Bidang Kelautan dan Perikanan yang diterimanya untuk alokasi kegiatan di Dinas Kimprasda yang dipimpinnya saat itu, karena sisa dana tersebut sudah disepakati untuk recovery pascabencana Tsunami Pangandaran yang belum dianggarkan tapi sifatnya urgent harus segera dibantu.
"Salah satu contoh, ada bantuan dari pihak ketiga untuk pembangunan rumah, namun tidak ada anggaran untuk biaya pemasangan listriknya, maka sisa tersebut disepakati untuk membantu pemasangan jaringan listrik ke rumah tersebut. Tidak hanya itu sisa bantuan juga dialokasikan kepada sejumlah nelayan," kata dia
Menurut Wabup, kesepakatan tersebut diambil setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ) melakukan beberapa kali rapat membahas sisa dana bantuan pascabencana Tsunami dan kebetulan dirinya sempat mengikuti rapat tersebut karena saat itu posisi jabatannya masih sebagai Kepala Dinas Keuangan yang notabene masuk sebagai anggota TAPD.
"Secara kebetulan saat penandatanganan surat tersebut, saya baru beberapa hari dialih tugaskan menjadi Kadis Kimprasda, jadi saya tidak menandatanganinya, yang menandatangani adalah pejabat pengganti saya di Dinas Keuangan," tandas dia.
Dijelaskan Wabup Iing, surat tersebut ditandatangani oleh enam anggota TAPD terdiri dari Sekda, tiga asisten, Kepala Bappeda dan Kepala Bawasda. Ditambah seorang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai leading sector bencana bidang kelautan dan perikanan. "Yang saya ingat surat tersebut ditandatangani oleh tujuh orang pejabat itu, dan memang tidak ditandatangani oleh bupati karena itu kesepakatan TAPD," katanya. seraya menambahkan, seharusnya pengalokasian sisa dana itu diserahkan kepada Menkokesra, tapi karena dananya sudah masuk APBD maka disepakati oleh TAPD untuk dialokasikan kepada hal yang urgent dan belum dianggarankan.
"Sebagai bentuk pertanggungjawabanya, maka anggota TAPD membutuhkan tandatangan dalam surat kesepakatan tersebut ditambah seorang Kadis Kelautan dan Perikanan karena bantuan dibidangnya," tegas Wabup.
NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…
NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…
NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…
NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…
NERACA Sukabumi - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024, merupakan laporan penyelenggaran pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran…
NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajak kepada generasi muda untuk menggiatkan sektor pertanian, mengingat di era…