Penerapan Hedging untuk Antisipasi Rupiah Melemah

NERACA

Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri mengharapkan penerapan transaksi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi pelemahan nilai tukar rupiah, dapat mulai diterapkan secara efektif tahun ini. "Seharusnya tahun ini bisa, kalau tidak, kasihan Bank Indonesia 'pressure'nya berat," katanya di Jakarta, Jumat (20/6).

Chatib mengatakan pemerintah telah menyiapkan peraturan terkait hedging, namun masih dibutuhkan pemahaman lebih lanjut terkait upaya lindung nilai yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

"Aturannya sudah ada, tapi belum lengkap. UU ada, PP ada, PMK ada, tapi belum lengkap karena harus ditambah dari akuntansi pemerintah seperti apa, apakah 'hedging' itu dibebankan sebagai biaya," katanya.

Dia menambahkan pemahaman rinci secara hukum sedang dilakukan, terutama dengan pihak penegak hukum, agar tercipta kesamaan pandangan, dan korporasi maupun BUMN tidak lagi takut melakukan lindung nilai. "Harus ada kesamaan, kalau BUMN bilang bisnis biasa, tapi kalau aparat hukum bilang kerugian negara, ya susah. Makanya kemarin kita ajak BPK, BPKP, KPK dan polisi," kata Chatib.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Muhammad Zamkhani mengatakan aksi lindung nilai merupakan hal yang biasa dalam dunia usaha, tidak saja swasta tetapi juga BUMN. Upaya lindung nilai dapat dijadikan sebagai instrumen untuk berjaga-jaga dalam jangka panjang terkait utang luar negeri maupun fluktuasi nilai tukar.

"Dari dulu BUMN boleh melakukan 'hedging'. Yang tidak diizinkan itu adalah transaksi derivatif yang mengandung unsur spekulasi," ujar Zamkhani. Namun saat menerapkan lindung nilai, seringkali BUMN menghadapi ketakutan akan ada kerugian bagi perusahaan, sehingga tidak semua berani mengambil langkah tersebut karena jika perusahaan merugi, akan dimasukkan dalam kerugian negara.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menggelar rapat bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia , Kementerian BUMN serta unsur penegak hukum lainnya, mencakup Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa aktivitas lindung nilai valuta asing (hedging) tak perlu dianggap sebagai kerugian negara. "Kita sepakat hedging adalah praktik bisnis biasa, bukan hedging sebagai kerugian," jelas Chatib Basri.

Adapun, kesepakatan ini belum dituangkan secara formal dalam nota kesepahaman. Rencananya, tim teknis dari masing-masing instansi dan lembaga hukum yang terlibat akan membahas prasyarat apa saja yang diperlukan, bila ada perusahaan hendak melakukan aktivitas lindung nilai.

Dia pun mengibaratkan lindung nilai sama seperti pembayaran premi asuransi. Tentu saja, bila sampai waktu keikutsertaan habis, konsumen asuransi sehat walafiat, uang yang dibayarkan tak bisa diambil lagi. Hilangnya uang penjamin itulah yang dikhawatirkan BUMN akan dianggap sebagai kerugian negara, dan membikin mereka terjerat kasus hukum.

Dasarnya adalah Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 melarang perusahaan pelat merah mengalami rugi dengan alasan apapun. Sementara Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengapresiasi kesepakatan awal tersebut. Sebab, banyak perusahaan swasta dan terutama BUMN masih khawatir menjalankan lindung nilai.

Padahal, tanpa asuransi pembelian valas tersebut, beban utang bisa meningkat, akibat fluktuasi kurs. Pembiaran kondisi ini turut membebani negara. "Indonesia punya utang sekitar US$270 miliar, itu enggak memakai lindung nilai. Jadi sangat wajar ketika terjadi perubahan nilai tukar utang Indonesia mendadak dalam waktu setahun dua tahun meningkat tajam," kata Agus.

Banyak perusahaan negara mengalami kerugian konsolidasi di neraca pada 2013, ketika USD meroket sementara Rupiah anjlok. Padahal, merujuk kinerja riil, BUMN itu tak merugi. Kasus semacam ini dialami PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2013 sebetulnya sudah memberi dasar hukum bagi pelaksanaan lindung nilai. Perusahaan baik BUMN maupun swasta, kini sebenarnya memiliki pilihan untuk melindungi posisi nilai aset terhadap risiko fluktuasi kurs. [agus]

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…