Kasus Jual Beli Peringkat Imbas OJK Lemah

NERACA

Jakarta – Ketatnya persaingan bisnis lembaga rating di pasar modal, memaksa perusahaan pemeringkat harus putar otak agar tidak tergilas dengan kompetitornya. Namun ironisnya, strategi yang dilakukan agar tetap survive dengan menghalalkan segala cara, termasuk indikasi praktik jual-beli peringkat perusahaan.

Menyikapi kondisi itu, pengamat pasar modal dari Universitas Pancasila, Agus Irfani tidak menafikan adanya praktek jual-beli peringkat. Oleh karena itu, dirinya menilai hampir semua perusahaan atau lembaga rating dipertanyakan hasil atau kinerjanya, “Ya kalau mau lihat yang paling gampang adalah lembaga rating soal survei politik. Namun, soal bisnis, kalau memang terbukti ada kejadian seperti itu maka ini mempertaruhkan dari Good Corporate Governance (GCG) dari perusahaan emiten tersebut,” ungkap Agus saat dihubungi Neraca di Jakarta, Kamis (19/6).

Menurut dia, ada perbedaan lembaga rating Indonesia dengan lembaga rating asing. Dimana bila lembaga rating internasional itu ada ukurannya dari sisi transparansi dan kredibilitasnya yang sudah teruji. Sementara lembaga rating Indonesia kurang menerapkan hal-hal tersebut sehingga mudah sekali mendapatkan rating pesanan.

Akibat adanya isu tersebut, menurut Agus, hal itu akan membuat minat para investor lokal akan semakin menurun. Atas dasar itu, dirinya meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas bisa bertindak tegas terhadap isu ini. “OJK perlu investigasi, jadi jangan cuman memberi warning. Namun juga perlu dibuktikan. Ini juga seperti yang ada di Amerika dengan Security Exchange Commission yang bisa melakukan penindakan tegas,” tambahnya.

Dia menuturkan, jika memang kejadian tersebut terjadi maka yang paling dirugikan adalah emiten. Karena, sambung dia, emiten sangat menghendaki kredibilitas sementara pihak investor menghendaki keuntungan.

Bagi Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia Ishaka Yoga, mencuatnya jual beli rating (rating shopping) menjadi isu terhangat di pasarmodal sekarang. Fenomena ini memang langka dan jika memang itu memang benar adanya tentu saja akan sangat merugikan investor. Karena peringkat itu, dibuat sebagai indikator investor melihat kualitas surat utang dan tingkat bunga sebagai langkah melihat tingkat risiko dari obligasi. “Jika isu ini benar, tentu investor yang sangat dirugikan,”tandasnya.

Namun begitu, untuk dapat mengklarifikasi terhadap isu ini tentu saja perlu lembaga atau badan yang kredibel menangani ini. Karena sejauh ini, lemahnya di Indonesia adalah sistem yang belum bisa berjalan. Salah satunya sistem dalam pengawasan di pasar modal seperti isu yang merebak sekarang. “Pasar modal sejatinya melindungi investornya, jika ada isu seperti sekarang tentu saja harus ada langkah cepat guna me-maintenance para investor,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan Sarjito pernah bilang, pihaknya akan mendalami dahulu informasi perihal dugaan jual-beli peringkat efek ini. Perusahaan yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin, tergantung tingkat kesalahannya. “Sanksinya tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, Pasal 102,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, pihaknya akan menindak perusahaan pemeringkat jika melakukan praktik jual-beli peringkat perusahaan yang akan melakukan aksi korporasi. Jika terjadi praktik jual beli tersebut tentu OJK akan mengambil tindakan dan memberi sanksi yang setimpal.

Dia menegaskan, jual beli peringkat perusahaan dapat mengakibatkan kerugian bagi investor dan secara umum merusak industri pasar modal. Pasalnya, modal utama perusahaan pemeringkat adalah kepercayaan dan independensi agar dapat menjaga kepercayaan investor dan industri di pasar modal. Apabila ada pelanggaran praktek jual beli rating ini, maka perlu ditindak dan ditelusuri kebenarannya karena hal ini merugikan banyak pihak.

Sementara Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald T Andi Kasim mengatakan bahwa praktik jual beli rating cukup berbahaya karena akan merugikan banyak pihak,”Jika persaingannya lebih kepada harga, misalnya kita (Pefindo) kemahalan dibanding perusahaan lain, itu malah sehat dan baik. Tapi jika menyanggupi untuk memberikan "rating" sesuai permintaan namun pada kenyataannya tidak sesuai maka itu berbahaya karena banyak pihak dirugikan dan bisa merusak industri pasar modal," ujarnya. bari/mohar/agus/bani.

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…