Target Jadi Pusat Halal Dunia - Hatta : Perlu Ada Standar Halal Internasional

NERACA

Jakarta---Pemerintah siap menjadikan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Oleh karena itu guna mencapai target dan tujuan tersebut. Maka perlu adanya standar halal internasional yang harus diakui dunia. “Kita harus serius menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, baik menjadikan standar halal juga pusat produk halal," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, (12/8)

 

Lebih jauh kata Hatta, standar yang halal yang dimaksud olehnya adalah standar halal yang digunakan oleh seluruh dunia agar tidak menimbulkan adanya kerancuan ke depannya. Jangan sampai di suatu tempat dipertanyakan asal standar halal. "Kita sungguh menginginkan pembicaraan produk halal di seluruh dunia sama. Jangan sampai ada pembicaraan halal ini standar mana," imbuhnya.

 

Ketua umum PAN ini menambahkan, untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia bukan hanya ditekankan pada produk-produk yang dikonsumsi, seperti halnya makanan dan minuman. Namun, harus juga didukung dari produk-produk lain, seperti jasa pariwisata dan perbankan. "Untuk menjadi pusat halal dunia penting untuk berbagai produk halal, mulai dari makanan, minuman, pakainan, jasa turisme, perbankan, dan jasa lainnya," tuturnya.

 

Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk produk makanan dan minuman halal setiap tahun selalu meningkat. Pada tahun 2009 kesadaran mengkonsumsi produk makanan dan minuman halal hanya mencapai 70%, tapi pada tahun 2010 sudah meningkat sampai 92%.

 

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim mengatakan sedang diusulkan Rancangan Undang-undang yang menjamin produk halal (RUU) JPH sebagai payung hukum yang mengatur produk halal. "LPPOM MUI tentu menyambut gembira upaya tersebut karena selama ini belum memiliki payung hukum yang komprehensif mengenai produk halal," katanya.

 

Menurut Lukmanul, keberadaan UU JPH nantinya akan dijadikan kekuatan untuk mendukung produk-produk halal dan membantu daya saing Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam negeri agar dapat bersaing dengan produk impor yang saat ini sedang gencar-gencarnya masuk ke Indonesia. "Keberadaan UU JPH yang secara komprehensif mengatur tentang produk halal sangat penting, baik bagi penguatan daya saing UKM dalam negeri maupun bagi perlindungan konsunen muslim di Indonesia," ujarnya.

 

Saat ini, Indonesia tengah menjalin kesepakatan dengan beberapa negara atau pun regional, seperti AC-FTA, Eropean Union, dan Organisasi Perdagangan Internasional, yang berpotensi masuknya produk-produk asing yang belum terjamin kehalalannya. **cahyo

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…