Masalah Kritis di Jakarta 2014

 

 

Di penghujung 2013, Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofjan mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menghadapi dan dituntut harus mampu menyelesaikan setidaknya delapan masalah kritis di tahun poliik 2014 ini.

Lagi-lagi, masalah kemacetan menjadi persoalan utama. Pemprov dan DPRD DKI sudah banyak membuat kebijakan sebagai bagian dai solusi untuk menyelesaikannya. Banyak kalangan menilai, kemacetan tak bisa dihapuskan    dari bumi Jakarta, kecuali diurai dan dikurangi, mengingat betapa tidak seimbangnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, serta jumlah infrastruktur jalan.

Bahkan, investasi untuk busway pada 2013 mencapai Rp 4,26 triliun untuk membeli 1.000 bus Transjakarta dan bus kota lainnya tak terwujud. Bahkan, di awal 2014, Pemprov DKI dilanda isu tak sedap adanya manipulasi proyek pengadaan bus-bus angkutan umum tersebut. Jumlah investasi Rp 4,26 triliun itu belum termasuk biaya pembangunan jalan laying non tol sebesar Rp 1,28 triliun serta proyek monorel dan MRT sebesar Rp 15,6 triliun. KHusus MRT, diperlukan   anggaran Rp 5-8 triliun setiap tahun agar proyek MRT terwujud.

 

Masalah kedua, banjir. Saat ini, Pemprov sudah mengeruk sejumlah sungai dan waduk. Cukup banyak bagian sungai yang harus dikeruk. Ferial yang akan habis masa baktinya pada Oktober 2014 ini mengingatkan, diperlukan sikap berani dan tegas agar program rehabilitasi sungai-sungai dan bantarannya bisa terlaksana.

 

Ketiga, premanisme. Munculnya aksi premanisme di mana-mana di Jakarta akibat factor kesejahteraan masyarakat yang tidak merata dan banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Di antara penyebabnya adalah masih sempitnya lapangn pekerjaan. Titik Rawan premanisme di Jakarta antara lain ada di kawasan Cengkareng, Kalideres, Tanah Abang, Pasar Senen, Pasar Minggu, Palmerah, Kampung Melayu, Mangga Dua, Glodok, Cempaka Putih, dan Jatinegara..

 

Keempat, kemiskinan. Menurut Ferrial dengan tingkat kemiskinan di Jakarta yang berada pada 3,55%,  diperlukan dorongan untuk dimulainya wirausaha-wirausaha kreatif yang membantu penyerapan lebih banyak tenaga kerja. Kelima, pelayanan pemerintah.  Banyaknya pungutan liar setiap mengurus berbagai surat-surat yang dilayani para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih rawan pungutan liar.  

 

Penegakan Hukum

Itu sebabnya masyarakat, utamanya dunia usaha, mengharapkan Pemprov DKI mampu mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) secara murni dan konsekuen. Selama ini,  PTSP  hanya sekadar kantor pos yang mencatat sudat atau permohonan yang masuk. Tapi eksekusinya ada kantor dinas dan suku dinas terkait masing-masing.

 

Soal itu, Wakil Ketua Umum kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Pulo Marbun mengatakan, yang ditunggu-tunggu oleh para pengusaha adalam adanya kepastian hukum saat mengurus perizinan. “Berapa lama waktu mengurus perizinan, apa saja persyaratannya, butuh waktu berapa lama, dan berapa biayanya, semua harus jelas dan transparan” kata Pulo.

 

Menurut Pulo, yang diharapkan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo adalah bagaimana mampu membenahi aparatnya agar tak melakukan praktik ilegal, termasuk pungutan liar di balik setiap penerbitan surat perizinan. Yang diperlukan para pengusaha, kata dia, adalah adanya kepastian hukum. “Bagi kami, itu penting, karena menyangkut kelangsungan hidup para pengusaha di Jakarta yang mayoritas adalah kalangan usaha mikro kecil, dan menengah,” tutur Pulo yang juga aktif di Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta.   


Keenam, lingkungan hidup,yaitu terkait penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Undang-Undang (UUU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mewaibkan pemerintah daerah untuk menciptakan RTH minimal 30% dari luas wilayahnya. Saat ini, di RTH di Jakarta belum genap 10%.

Ketujuh, tata kota. “Jakarta memerlukan pemikiran tata kota yang lebih jenius dan merujuk pada tata kota di negara maju," kata Ferrial. Menurut Ferrial, seluruh warga Jakarta diharapkan bisa mengawal pelaksanaan rencana perbaikan tata kota yang ada..

Permasalahan kedelapan, adalah persoalan disiplin warga, Perda Nomor 8 tahun 2007 melarang berdagang di trotoar hingga badan jalan, mengemis, mengamen, penggunaan jembatan penyeberangan tidak dengan semestinya dan lain sebagainya. Juga parkir sembarangan. Menerobos jalur busway kelihatannya sudah bukan masalah yang memalukan lagi, tapi pada beranikah seseorang melakukan pelanggaran.

 

Penggiat masalah keselamatan jalan, Edo Rusyanto yang juga ketua umum Road Safety Association (RSA) menyatakan, yang diperlukan adalah penyadaran masyarakat dan  penegakan hukum. “Kesadaran masyarakat pengguna kendaraan di jalan raya masih sangat rendah, terbukti masih banyak yang main serobos jalur dan lampu lalu lintas, ngetem di tempat terlarang, parkir di bawah tanda huruf P coret (dilarang parkir),” ujar Edo.

 

Edo mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mudahnya melakukan segresi , tindakan pengecualian yang menjurus melanggar hukum sebagai tindakan darurat atau mendesak. “JIka itu sering dilakukan, masyarakat akan terbiasa melanggar hukum seperti yang dilaukan penegak hukum atas nama hukum itu sendiri,” kata pemilik sped moto Vixion ini. 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…