Industri Hijau Minimalkan Efek Gas Rumah Kaca

NERACA

Jakarta - Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat mengatakan industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Disamping itu, pengembangan industri hijau merupakan salah satu upaya untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang merupakan salah satu penyebab perubahan iklim.

“Kami percaya bahwa sebagian besar industri nasional telah menerapkan industri hijau dan untuk mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri hijau dan mendorong penerapan industri hijau lebih luas lagi, Kementerian Perindustrian secara regular telah memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan-perusahaan yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya,” tegas Menperin di Jakarta, Rabu (18/6).

Lebih lanjut Hidayat mengatakan hingga kini tercatat sebanyak 112 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau, dimana jumlah tersebut meningkat sebesar 52% dibandingkan tahun sebelumnya. Penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. “Saya yakin bahwa industri yang telah menerapkan industri hijau jauh lebih banyak karena penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak ditunjuk oleh pemerintah,” tegas Menperin.

Upaya lain yang telah dilakukan Kementerian Perindustrian dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah memberikan insentif kepada industri berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan gula melalui program restrukturisasi permesinan. Program tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan telah memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenagakerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula.

“Hasil yang telah dicapai oleh pelaku industri menunjukkan bahwa industri nasional kita sudah mampu melakukan efisiensi energi dalam kegiatan produksinya yang secara tidak langsung akan menurunkan emisi GRK,” tegas Menperin.

Oleh karena itu, diharapkan melalui kegiatan Indonesia Green Awards dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kegiatan industri khususnya yang telah melakukan penyelamatan sumber daya air, mengembangkan energi terbarukan, mengembangkan keanekaragaman hayati, mempelopori pencegahan polusi, maupun mengembangkan pengolahan sampah terpadu. Selanjutnya, penghargaan ini juga diharapkan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam, kelestarian fungsi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Menperin mengatakan, pembangunan industri telah memberikan dampak positif karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja. Pada tahun 2013, sektor Industri non migas menjadi penyumbang tertinggi bagi perekonomian nasional (PDB) sebesar 20,76% dari total PDB nasional, ditambah lagi dengan laju pertumbuhan sektor industri non migas yang mencapai 6,10% atau di atas pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 5,78%.

Sebelumnya, penerapan industri hijau dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan pembangunan industri baik dari skala makro maupun mikro. "Tuntutan industri berwawasan lingkungan menjadi isu penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna tercapainya efisiensi produksi serta mengasilkan produk ramah lingkungan," kata Kepala Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala.

Arryanto menjelaskan, meskipun pembangunan industri berdampak positif terhadap pembangunan nasional, namun sektor industri juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Dari skala makro, pembangunan industri ini menyebabkan ketimpangan dan tergesernya lahan pertanian, hingga eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan sehingga menyebabkan investor enggan berinvestasi. 

"Ketimpangan ini terlihat dari mayoritas kawasan industri yang terlampau besar berkembang di Pulau Jawa. Sedangkan beralihnya lahan pertanian bisa dilihat dari kota Karawang yang awalnya lumbung beras saat ini menjadi kawasan industri," kata dia.

Sedangkan dari skala mikro, pembangunan sektor industri ini menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sebagai akibat pemanfaatan sumber daya yang tidak efisien dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri. "Apalagi dengan kondisi semakin terbatasnya sumber daya alam terutama sumber daya alam tidak terbarukan, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan," kata dia.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…