Tingkatkan Daya Saing - Kemendag Pertahankan Program Revitalisasi Pasar

NERACA

Jakarta – Program revitalisasi pasar adalah salah satu program Kementerian Perdagangan dalam rangka untuk meningkatkan daya saing peran pasar rakyat. Atas dasar itu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menginginkan agar program revitalisasi ini dapat terus dilanjutkan. “Kami akan terus konsisten melaksanakan revitalisasi pasar rakyat guna mengubah citranya dari kesan kotor, semrawut, bau, dan gersang menjadi pasar yang bersih, tertib, nyaman, sejuk, serta lebih berdaya saing selaras dengan tumbuh berkembangnya toko modern,” ujar Bayu dalam keterangan resmi, Rabu (18/6).

Bayu berharap agar nantinya ketika pasar sudah dilakukan revitalisasi dan menjadi lebih bagus lagi maka diharapkan masyarakat yang sudah berbelanja di pasar modern akan kembali beralih ke pasar rakyat. Ia menjelaskan program revitalisasi pasar rakyat dengan cara memperbaiki fisik pasar bisa dilaksanakan Kemendag melalui Dana Alokasi Khusus dan Tugas Pembantuan juga ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah. “Pertumbuhan ekonomi di daerah akan memperkuat sektor perdagangan dan meningkatkan daya saing pasar domestik. Hal ini sangat penting dalam menghadapi tantangan dan kompetisi global yang semakin ketat,” ujar Wamendag.

Kedepannya, pihaknya akan terus memantau perkembangan program revitalisasi pasar. Namun begitu, menurut dia, keberhasilan pelaksanaan program revitalisasi pasar ini tentunya membutuhkan kerja sama yang sinergis dari seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun para pengelola pasar, pedagang, dan konsumen. Dari hasil evaluasi terhadap kinerja 32 pasar percontohan yang direvitalisasi, telah menunjukan kenaikan omzet yang cukup signifikan, yaitu dengan kenaikan rata-rata 70% per tahun.

Kenaikan omzet transaksi tersebut menunjukkan bahwa program revitalisasi sangat bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan para pedagang di pasar rakyat yang mayoritas merupakan pedagang mikro, kecil, dan menengah. “Melalui revitalisasi ini, diharapkan pasar Sebukit Rama dapat dimanfaatkan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya, sehingga kegiatan usaha para pedagang dapat terus berkembang guna meningkatkan kesejahteran masyarakat,” tegas Wamendag.

Program revitalisasi pasar tidak hanya milik Kementerian Perdagangan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) juga mempunyai program yang serupa. Menteri Koperasi Syarif Hasan sempat mengatakan bahwa pihaknya akan merevitalisasi pasar sebanyak 130 pasar tradisional. “Tahun ini kita ada program revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi untuk 130 pasar tradisional di berbagai provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Pasar yang telah direvitalisasi dan dikelola oleh koperasi dan para pedagang di dalamnya merupakan anggota koperasi. Adapun produk unggulan yang dipasarkan meliputi kerajinan tangan kaligrafi, jilbab, pakaian perempuan, hingga produk kuliner. “Kami melihat sendiri program revitalisasi pasar tradisional sangat dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk menaikkan daya saing pasar tradisional menjelang era pasar bebas ASEAN.

Menurut Syarif, melalui revitalisasi pasar tradisional juga diharapkan akan tersedia infrastruktur sarana dan prasarana ekonomi di daerah yang representatif untuk berkembangnya ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Siapa Untung?

Namun demikian, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran menilai program revitalisasi pasar tradisional menjadi pasar yang lebih modern, tidak selamanya memberikan keuntungan untuk pedagang. Justru yang mendapatkan untung adalah pengelola pasar yaitu PD Pasar Jaya dan pengembang atau developer.

Ngadiran mengatakan, pada dasarnya pedagang memiliki andil dalam membuat suatu kawasan menjadi kawasan ekonomi yang memiliki nilai tinggi. “Di lingkungan pasar harga tinggi karena pengorbanan dan perjuangan pedagang pasar yang berpuluh-puluh tahun berjualan. Setelah harga tinggi kemudian diambil developer. PD Pasar Jaya menjual dengan harga selangit. Lalu kepada pedagang, kalau tidak mau, ente minggir. Kemudian pedagang menjadi pedagang kaki lima, pedagang keliling,” kata Ngadiran.

Ia mencontohkan adanya peraturan daerah (Perda), seperti di DKI Jakarta. Terdapat Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan pedagang pasar. Dicantumkan jarak antara 500 meter hingga 2,5 kilometer. Begitu pula ada peraturan dari Kementerian Perdagangan, namun aturan tersebut tidak dilaksanakan.

Dalam perda juga diatur jam operasional. Disebutkan pasar modern atau toko besar, jam operasional dari pukul 10.00WIB-22.00WIB, namun nyatanya beroperasi 24 jam. “Iklim persaingan pasar tradisional tersengal-sengal. Yang besar semakin besar, yang kecil semakin kecil. Itu hukum perdagangan yang ada hanya di Indonesia,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…