Regulasi Sektor Industri Harus Disederhanakan

NERACA

Jakarta - Banyaknya pengenaan Bea Masuk (BM) atau pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komponen kapal membuat industri tersebut tidak kompetitif. Padahal Indonesia merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia. Untuk itu Pemerintah diminta ikut berperan serta untuk membangun industri perkapalan yang semakin terhimpit dan tidak terurus ini.

Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat mengatakan, pihaknya sedang melakukan review semua peraturan yang bisa disederhanakan semaksimal mungkin. Beberapa waktu lalu Wakil Presiden, Boediono mengatakan kepada dia untuk melakukan hal tersebut dan mengambil langkah untuk menyelesaikan.

"Seperti pengenaan impor kapal utuh yang bebas PPN, akan tetapi impor komponen kapalnya malah kena PPN. Ada juga Industri garmen yang ada dikawasan berikat yang memilih impor bahan bakunya karena bahan baku dari dalam negeri malah terkena PPN," ungkap Hidayat di Jakarta, Rabu (18/6).

Lebih lanjut Mantan Ketua Umum Kadin ini berpendapat aturan aturan seperti ini harus diserhanakan pasalnya saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) nanti akan membuat industri nasional tidak kompetitif.

"industri perkapalan di dalam negeri tidak akan maju apabila permasalahan yang ada tidak pernah diselesaikan.kemudian Pemerintah harus membuat kebijakan membangun industri perkapalan di dalam negeri, bukan hanya reparasi ataupun impor," jelas Hidayat.

Hidayat memaparkan untuk memajukan industri perkapalan, pemerintah juga diminta berlaku adil antara perdagangan dan industri di sektor industri galangan kapal. "Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi industri perkapalan di dalam negeri diyakini mendongkrak daya saing galangan sehingga mampu merebut proyek pengadaan kapal baru. Pembebasan PPN tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden No.5 Ta-hun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Inpres itu menyatakan perlunya memberikan fasilitas perpajakan kepada industri perkapalan nasional," jelasnya.

Lebih Mahal

Selama ini, pungutan PPN termasuk pengenaan bea masuk impor komponen kapal menyebabkan harga kapal yang diproduksi di dalam negeri lebih mahal hingga 17% dibandingkan dengan kapal impor.

Pemerintah telah membebaskan PPN atas impor kapal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 287 2006 tentang Perubahan atas PMK No. 146/2000. PMK ini mengatur soal impor dan atau penyera-han barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pemerintah juga menanggung bea masuk impor kapal antara lain berdasarkan Keputusan Menkeu No. 432/1996 tentang Pemberian Fasilitas Ditanggung Pemerintah atas Bea Balik Nama Kapal. Namun, pemerintah masih mengenakan PPN 10% di sektor galangan, meskipun sudah menanggung bea masuk impor komponen kapal.

Untuk itu, oerjono mengusulkan impor kapal diperketat dengan mengenakan PPN dan bea masuk secara proporsional.Kebijakan itu ditempuh untuk menggerakkan industri galangan yang beroperasi secara penuh. "Jika (PPN dan bea masuk) ditetapkan, program standard dies vessel atau produksi kapal secara massal dengan kategori jenis tertentu bisa dijalankan," turur Soerjono.

Dua Pilihan

Beberapa waktu lalu, Pemerintah menyiapkan dua pilihan pemberian insentif bagi industri galangan kapal domestik guna sehingga dapat memenuhi kebutuhan kapal nasional yang diyakini mencapai 526 unit hingga 2015.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Ung-gulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, menuturkan salah satu masalah utama yang dihadapi industri perkapalan adalah pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). "Impor komponen masih dikenakan PPN sebesar 10%, tetapi produk kapal impor tidak dikenakan bea masuk," ujarnya.

Dia menuturkan permasalahan ini semakin mencuat karena industri galangan kapal lokal masih menggantungkan diri pada impor komponen yang selama ini memang belum mampu diproduksi di dalam negeri.

Selain itu, lanjutnya, ketergantungan impor komponen kapal yang relatif tinggi tersebut mempengaruhi harga kapal dan waktu pengiriman, sehingga sulit bersaing dengan kapal impor, terutama dari China. "Ini yang membuat daya saing industri galangan kapal nasional lemah," ujarnya.

Pihaknya mengusulkan dua altenatif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, tuturnya, opsi untuk membebaskan PPN 10% yang diteruskan hingga ke produsen dan komponen pendukungnya.

Pilihan kedua, lanjutnya, adalah dengan memasukkan industri galangan kapal ke dalam kategori pengembangan infrastruktur layaknya jembatan yang memiliki pajak final yang lebih rendah yakni sebesar 3%. "Namun, kedua pilihan tersebut punya kelemahan," ujar Budi.

Menurut dia, penghapusan PPN akan sulit dilakukan karena harus melalui birokrasi yang panjang, sementara penggolongan sebagai infrastruktur akan memaksa galangan kapal hanya memproduksi kapal dagang.

Julius Tangketasik, Sekretaris Jenderal Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), mengungkapkan permasalahan ini sebenamya sudah menjadi masalah klasik yang muncul sejak lama. "Permasalahan ini sudah lama Harapan kami sama, agar PPN impor komponen dibebaskan, sehingga produk kami punya daya saing," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…