Kesinambungan Roda Pembangunan

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Industri dan Perdagangan

Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dinyatakan bahwa visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah "Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur".

Visi ini semoga saja tidak diubah oleh pemerintah yang baru karena di bawah kepemimpinan presiden dan wakil presiden terpilih nanti, masih ada waktu sepuluh tahun lagi untuk bisa mewujudkan visi tersebut. Ada delapan misi utama yang diselenggarakan untuk mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut.

Kami tidak berniat untuk membuat catatan apakah visi dan misi pembangunan itu sudah berhasil diwujudkan atau belum. Dalam banyak hal  pasti belum karena berbagai situasi dan kondisi yang berpengaruh.Tapi yang menjadi khawatir,jika pemerintah yang baru justru akan membuat "rencana baru" untuk jangka waktu 5 tahun  atau sampai 10 tahun ke depan dengan "mengabaikan" amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang RPJPN.

Jika hal ini terjadi, maka berarti bahwa pengabaian tersebut akan menimbulkan preseden buruk terhadap sistem perencanaan nasional yang dengan susah payah dipersiapkan, wibawa dan keberlanjutan pelaksanaannya dari seluruh substansi undang-undang dimaksud menjadi tidak ada sama sekali. Padahal kalau dibaca dan dipelajari dengan seksama, seluruh materi perencanaan pembangunan jangka panjang tersebut masih relevan dengan isu yang dibangun oleh para capres dalam setiap pidato politiknya.

Jika akan diubah atau diganti, maka proses yang dijalankan harus konstitusional karena seluruh materi yang ada dalam lampiran Undang-undang tentang RPJPN 2005-2025 disusun berdasarkan semangat konstitusi dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Kalau akan diubah, maka harus dibahas dengan DPR yang baru atas inisiatif pemerintah yang baru.Sebagai produk hukum,Undang-undang tentang RPJPN 2005-2025 tidak dapat dibatalkan secara sepihak dengan alasan apapun.

Sebagai rakyat biasa, penulis berharap agar hal yang seperti itu tidak dilakukan hanya karena alasan bahwa rencana pembangunan jangka panjang nasional tersebut adalah produk hukum rezim lama.Sistem perencanaan pembangunan yang berlaku selama ini adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem tata negara dan tata pemerintahan yang sah setelah UUD 1945 diamandemen empat kali.

Dengan segala kelebihan dan kekurangannya,undang-undang tentang RPJPN 2005-2025 yang hingga kini secara sah masih berlaku untuk sepuluh tahun lagi, eksistensinya sedapat mungkin harus dipertahankan demi keberlanjutan penyelenggaraan roda pembangunan di negeri ini. Kesadaran berpoitik saat itu masih cukup bijaksana bahwa setelah GBHN ditiadakan sesuai hasil amandemen UUD 1945, pemerintah bersama DPR berhasil melakukan terobosan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam sistem perencanaan pembangunan dengan membuat Undang-undang nomor 17 tahun 2007.

Pada periode Presiden Megawati, pemerintah kala itu dalam melaksanakan progam pembangunannya masih merujuk pada Propenas sampai dengan tahun 2004, yang disusun dengan mengacu pada GBHN tahun 2000-2004, yang merupakan periode paling pendek dalam sejarah sebelum keseluruhan amandemen UUD 1945 selesai dilaksanakan sampai empat kali.

BERITA TERKAIT

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

BERITA LAINNYA DI

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…