Pemerintah Pasang Target Selesaikan UU Panas Bumi

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasang target untuk pengesahan revisi undang-undang panas bumi yang akan dikejar pada 1 Juli 2014 atau sebelum pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres). Hal tersebut seperti dikatakan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana di Jakarta, Selasa (17/6).

Ia mengatakan bahwa UU panas bumi harus segera diselesaikan pasalnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar pemanfaatan panas bumi harus segera dilaksanakan. “Yang pasti, sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar pemanfaatan panas bumi di hutan konservasi dimungkinkan karena banyak potensi panas bumi di hutan konservasi,” ujarnya.

Jika UU tersebut selesai, lanjut Rida, maka setidaknya akan membantu kekurangan daya listrik karena perut bumi Indonesia menyimpan potensi energi yang cukup besar. Dia beralasan, pemanfaatan panas bumi hanya membutuhkan sedikit lahan, sementara manfaatnya lebih banyak. “Itu salah satu poin yang kita revisi di UU Panas Bumi yang baru,” kata dia.

Selama ini, menurut Rida, banyak lelang panas bumi dimenangkan dengan penawaran harga rendah tetapi kemudian tidak digarap. “Hal seperti itu kami harap tidak terulang. Banting-bantingan harga, ujung-ujungnya minta nego lagi. Kami cari (investor) yang berkomitmen, penyaringannya akan kami perketat. PP-nya juga sedang kami revisi dalam PP Nomor 59 dan Permen Nomor 11,” ucapnya.

Sementara itu, pada saat peserta lelang mengajukan penawaran, apabila dianggap terlalu murah dapat dibatalkan. “Mereka diberi waktu tiga tahun, bisa diperpanjang 2 kali setahun. Setelah itu kami rekomendasikan untuk dicabut bila Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dikeluarkan oleh bupati, walikota atau gubernur,” katanya.

Pada undang-undang baru tersebut akan lebih diperketat mengenai hal tersebut, karena kemungkinan besar, Rida menjelaskan, berdasarkan aspirasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan juga masukan dari Pemda, kewenangan untuk mengeluarkan IUP akan kembali kepada pemerintah pusat. “Balik lagi ke pasal 33 UUD 1945. Dengan begitu, segala jenis perizinan untuk pengelolaan panas bumi akan berada di pusat,” ucap dia.

Jawaban Krisis Listrik

Menteri ESDM Jero Wacik sempat mengatakan bahwa pengesahan RUU Panas Bumi itu akan segera menjawab krisis listrik yang kini masih melanda negeri. Pasalnya, beleid tersebut akan mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) bagi rasio elektrifikasi nasional. Hal ini berangkat dari pengaturan mengenai penentuan tarif jual listrik panas bumi.

Nantinya, dalam UU Panas Bumi teranyar itu Kementerian ESDM akan turut pula menentukan feed in tariff atau kebijakan harga jual beli listrik bagi investor. Wacik memperkirakan penentuan tarif jual beli listrik ini akan mampu merangsang investor untuk melakukan investasi.

“Harga para industri atau investor mereka tentu hitung jika mau investasi. Jika harga jual sekian per kWh, maka investasinya juga dihitung. Karena itu dengan penetapan feed in tariff yang menarik bagi investor bakal merangsang investasi,” ujarnya.

Selama ini, pengembangan listrik dari energi panas bumi memang masih sangat terbatas. Kementerian ESDM mencatat, hingga Mei 2014 produksi listrik dari panas bumi baru mencapai sekitar 1.300 MW. Padahal, potensi listrik dari pembangkit panas bumi (geothermal) di Indonesia mencapai 28.000 MW.

Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru dan Terbarukan ESDM, Tisnaldi, mengakui tantangan utama pengembangan potensi itu adalah soal harga jual. Dengan biaya operasional mahal, sepatutnya tarif listrik panas bumi wajib dibikin mendekati harga keekonomian.

Ia mengatakan, dengan segala risikonya, mengembangkan panas bumi masih lebih mahal dibandingkan pembangkit bertenaga batu bara."Karena di panas bumi itu mengebor dua, sukses rasionya bisa satu. Jadi, hanya 50%. Sehingga biayanya masih relatif cukup mahal sekitar US$8 juta sampai US$9 juta per satu sumur,” kata Tisnaldi.

Oleh karena itu, untuk mengatasinya Kementerian ESDM akan menyiapkan tiga skema regulasi baru. Selain pengesahan RUU Panas Bumi, aka nada dua peraturan teknis yang memperluas keterlibatan swasta asing. Peraturan itu akan rinci mengatur sistem lelang geothermal supaya lebih transparan, dan bisa menjaring peserta lelang yang tidak main-main. Selain itu, regulasi mengenai harga jual listrik panas bumi juga akan dibuat lebih atraktif. “Sehingga nanti tidak ada lagi alasan dari investor, kita harga keekonomiannya tidak pas,” kata Tisnaldi.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Abadi Poernomo, menyambut baik rencana pemerintah. Dia merasa harga listrik panas bumi sepatutnya memang tidak murah. Hal ini, menurut Abadi, karena operasionalnya sama-sama seperti mencari minyak. “Sama persis, kita melakukan pemboran, kegiatan eksplorasi, sampai eksploitasi, pengembangan dan sebagainya," ujarnya.

Abadi juga menyampaikan, target tambahan listrik 570 megawatt dari energi panas dianggap sulit tercapai. Apalagi, PLTP baru bisa dimanfaatkan sepenuhnya pada 2021. Ia menyebut, target sepuluh persen dari pemerintah pada tahun ini terkesan memaksa. “Sulit dicapai. Kalau Revisi UU Panas Bumi tuntas sekarang saja, PLTP baru bisa dimanfaatkan optimal pada 2021. Tapi begitu revisi UU selesai, kami akan bekerja keras untuk mengoptimalkan penggunaan panas bumi,” kata Abadi.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…