Kemenperin-Kemendikbud Jalin Kerjasama - Mainan Berlabel SNI Akan Lindungi Anak Indonesia

NERACA

Jakarta - Untuk melindungi generasi muda Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalin kerjasama dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kerja sama tersebut dalam bentuk pembelian produk mainan dengan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Kemenperin, Euis Saedah menerangkan, saat ini Indonesia memiliki 36 juta anak dengan usia di bawah lima tahun (balita). Sedangkan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdiri dari 200 ribu jiwa yang tersebar di seluruh provinsi. "Mereka adalah penerus bangsa, harus dilindungi," kata dia.

Sementara, Euis menerangkan sebanyak Rp 400 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibelanjakan untuk mainan anak dari China. Padahal benda-benda tersebut memiliki kandungan zat yang berbahaya.

Oleh sebab itu, pihaknya menjalin bekerja sama dengan Kemendikbud agar membeli produk-produk dalam negeri yang bersertifikat SNI. "Kami buatkan surat Kemendikbud, tolong belanja mainan anak, belanjalah ke produk dalam negeri," lanjut dia.

Euis juga menekankan agar  membeli mainan anak dalam yang bersertifikat SNI terutama di bawah binaan Kemenperin. "kami melindungi anak-anak sambil menghidupi IKM," tukasnya.

Mulai 30 April 2014 beberapa produk mainan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Setidaknya ada 12 kelompok mainan yang wajib SNI, para produsen wajib memenuhi SNI mainan.

Seperti dikutip dari Peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mainan secara wajib. Ada 3 parameter antaralain pertama soal standar flatat yaitu kurang dari atau sama dengan 0,1%. Flatat adalah bahan kimia yang banyak ditambahkan ke dalam bahan plastik untuk meningkatkan kelenturan.

Kedua tak boleh menggunakan bahan pewarna non azo. Ketiga formaldehida (formalin) maksimal 20 ppm. Perusahaan yang memproduksi mainan wajib memenuhi dan menerapkan SNI, dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda SNI di setiap produk.

Baby Walker dari logam dan plastik, Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal, dan mainan beroda, kereta boneka bagian dan aksesorisnya,Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesorisnya. Perabot rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak, Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya dari bahan selain plastik.Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia.

Puzzle dari segala jenis, Blok atau potongan angka, huruf atau binatang,perangkat penyusun kata, perangkat penyusunn dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan, Tali lompat.

Kelereng, Mainan lainnya selain yang disebut dari angka 2-11 dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak. Antaralain Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan atau plastik,Senapan/pistol mainan ,mainan lainnya.

Bagi mainan produksi lokal yang tak memenuhi SNI dilarang beredar di pasar. Bagi yang sudah terlanjur beredar maka akan ditarik peredarannya. Sedangkan untuk mainan impor yang tak memenuhi SNI maka dilarang masuk ke wilayah pabean Indonesia. Bagi yang sudah terlanjur masuk maka wajib dikirim ulang (re-ekspor) ke negara asal atau dimusnahkan. Aturan ini dipakai untuk melindungi konsumen khususnya anak di bawah agar aman saat menggunakan produk mainan termasuk produk mainan impor.

Bantuan Sertifikasi

Lewat Peraturan Menteri Perindustrian No 24/Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak sudah diberlakukan pada awal Mei. Tujuan dari penerapan aturan ini, karena banyaknya mainan anak impor yang merusak kesehatan dan menyebabkan kanker.

Apalagi, pasar dalam negeri dibanjiri oleh produk impor dari Tiongkok dan menurut survei dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, produk mainan anak tersebut tidak sehat dan yang lebih parah lagi, produk mainan tersebut Permainan dapat merusak kesehatan dan mental bahkan menyebabkan kanker.

Untuk itu, pemerintah melalui, akan mensertifikasi produk mainan dalam negeri, dengan tujuan menangkal gempuran produk mainan impor dan menjaga kualitas serta mutu produk mainan anak didalam negeri dengan tujuan menjaga kesehatan, keselamatan anak anak Indonesia.

Euis Saedah mengatakan pada tahap awal, ada sekitar 50 IKM mainan anak yang akan mendapatkan bantuan dalam memperoleh sertifikasi SNI. "Tahap awal ini kita akan bantu 50 IKM. Dari jumlah itu, 30-nya dari Sucofindo dan 20 dari Kementerian (Perindustrian)," ujar Euis, sebelumnya.

Dia juga mengatakan, bantuan ini dilakukan karena hingga saat ini masih banyak IKM yang belum mampu memenuhi SNI. Kemenperin sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk bantuan tersebut.

Sementara itu Sekretaris Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Busharmaidi mengatakan Produk mainan impor yang menguasai 70% pasar lokal diduga banyak menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan anak-anak.

Dia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 24/Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakukan SNI wajib mainan Anak. Secara aturan, mulai 1 Mei tidak boleh ada lagi mainan anak tidak ber-SNI diperjualbelikan di pasar dalam negeri. "Diterapkan sejak 1 Mei lalu. Ada permintaan dari asosiasi untuk diperpanjang. Tapi setelah kita diskusikan, mereka siap dan harus siap. Kebijakan kita bagaimana para pelaku IKM itu siap dan bisa," katanya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…