Masalah Bocornya Surat Keputusan DKP - Oleh: Hermansyah Aditya, Pemerhati Masalah Pemberitaan dan komunikasi

Mantan Wakil Panglima ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi membenarkan substansi surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar luas di media sosial. Surat itu berisi pertimbangan pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.Fachrul menjelaskan, awalnya, stafnya menunjukkan salinan surat yang beredar tersebut. Ia mengaku sempat membaca seluruh isi surat itu."Kalau saya lihat substansinya betul adanya demikian. Tapi teks secara keseluruhan valid atau tidak, saya tidak ingat lagi," kata Fachrul dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6).

Fachrul menjelaskan, internal DKP sebenarnya ingin menggunakan kata-kata "pemecatan" dalam surat keputusan tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan, DKP akhirnya sepakat memakai kata "pemberhentian dari dinas keprajuritan"."Pertimbangannya, pada saat itu beliau masih mantu Pak Harto. Alangkah tidak elok kalau kita sebut kata-kata seperti itu sehingga teman-teman sepakat pakai kata pemberhentian dari dinas keprajuritan," ucap Fachrul.

Surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu, salah satunya Fachrul sebagai Wakil Ketua DKP.Dalam surat tersebut tercatat bahwa Ketua DKP adalah Subagyo HS dan sekretaris adalah Djahari Chaniago. Adapun empat anggota DKP adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Ari J Kumaat, dan Yusuf Kartanegara.

Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara."Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut

Anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, angkat bicara terkait pernyataan dua mantan petinggi ABRI, Agum Gumelar dan Fachrul Razi, yang diangap menyudutkan Prabowo.Ia meminta Agum dan Fachrul yang mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk berhenti menyerang Prabowo. "Kalau kakakku tetap melakukannya, berarti kalian menyatakan perang terhadap adik-adikmu," kata Kivlan, kepada wartawan saat jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta, Jumat (13/6/2014) malam.Kivlan mengatakan, Agum dan Fachrul merupakan dua seniornya di Akabri. Agum lulusan Akabri tahun 1968, Fachrul lulusan tahun 1970, sementara Kivlan lulusan tahun 1971.

Mantan Kepala Staf Kostrad itu menilai, Agum telah melakukan penistaan terhadap Prabowo dengan mengatakan bahwa mantan Danjen Kopassus itu dipecat dari ABRI. Kivlan mengatakan, pernyataan tersebut tidak benar karena berdasarkan surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira, Prabowo diberhentikan secara hormat."Keppres (Keputusan Presiden) 1998, Prabowo diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun dan ucapan terima kasih atas segala jasa dan darma baktinya terhadap negara," ucapnya.Terkait pernyataan Fachrul Razi, Kivlan menyebut, jika surat DKP tersebut benar, maka Fachrul membuka rahasia negara yang melanggar pidana militer. Ia meminta Fachul untuk hati-hati membuka rahasia negara."Pernyataan Pak Agum insiniasi (pembunuhan karakter), Fachrul Razi kakakku, karena itu adalah kampanye hitam kepada Prabowo dan Hatta Rajasa," katanya.

Sebelumnya, mantan Wakil Panglima ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi menilai, calon presiden Prabowo Subianto kurang pantas menjadi RI-1. Penilaiannya itu berdasarkan rekam jejak Prabowo di militer.

Saya dan teman-teman yang tahu (rekam jejak Prabowo) ingin memberikan penjelasan kepada pemilih bagaimana tabiatnya. Dengan tabiat itu, kami berpandangan dia kurang pantas jadi presiden ke depan," kata Fachrul dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6/2014).

Wawancara tersebut terkait surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar luas di media sosial. Fahrul membenarkan substansi surat yang beredar tersebut. Ia merupakan Wakil Ketua DKP yang ikut menandatangani surat keputusan itu. Fachrul menjelaskan, ketika mengusut keterlibatan Prabowo terkait kasus penculikan, DKP hanya fokus pada pemeriksaan para aktivis yang kembali. Untuk mengusut mereka yang hilang, kata Fachrul, butuh waktu berbulan-bulan, bahkan sampai tahunan.

Pernyataan mantan Wakil Panglima ABRI Letjen (Purn) Fachrul Razi yang membuka surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Prabowo Subianto dari kemiliteran, disebut sebagai pelanggaran atas rahasia negara dan rahasia militer. Prabowo pun disebut tak terlibat peristiwa pada 1998."Kalau memang benar itu pernyataannya, dia (Fachrul) telah melakukan pembukaan rahasia negara. Jadi, dia melakukan pidana," kata Kivlan Zen, anggota Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo-Hatta Rajasa, kepada wartawan saat jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta, Jumat (13/6/2014) malam.

Selain rahasia negara, imbuh mantan Kepala Staf Kostrad itu, surat rekomendasi DKP tersebut juga merupakan rahasia militer. Karenanya, dia mengatakan, Fachrul bisa dituntut dengan hukum militer dan mendapat pidana militer. "Jadi hati-hati Abangku Fachrul Razi, Anda membuka rahasia militer," ucapnya.Kivlan pun menegaskan kembali bahwa Prabowo tidak terlibat dalam kejadian pada 1998. Bahkan, Kivlan memperingatkan Fachrul agar hati-hati menyematkan istilah "penculikan" pada tindakan yang dituduhkan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut."Melanggar pidana militer dan kemudian menyatakan penculikan. (Padahal) Anda (Frachrul) baca kan? Anda Kasum ABRI (di era) Feisal Tanjung (Panglima ABRI). Anda membaca, ada perintah operasi, (operasi) Waspada namanya. Jadi perintah Anda adalah perintah dari Feisal Tanjung," kata Kivlan.

Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko mengatakan jika ada salah satu purnawirawan yang membocorkan dokumen hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas nama Prabowo Subianto, yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi mendapatkan hukuman. Apalagi jika dikait-kaitkan dengan janji prajurit yang menyebutkan harus menjaga rahasia sekeras-kerasnya.“Apakah purnawirawan itu masih menganut sumpah prajurit? tergantung masing-masing karena panglima tidak bsa menghukum lagi,” ujarnya, Jumat (13/6). Hal berbeda jika yang membocorkan adalah anggota TNI aktif. Secara otomatis, prajurit tersebut telah melanggar sumpah.

“Kalau masih anggota yang melanggar sumpah prajurit, bisa dilipat dia, pasti itu. Tetapi purnawirawan terserah masing-masing. Tergantung jiwanya itu, apakah jiwanya masih ada apa tidak. Kalau jiwanya tidak ada, ya masing-masing saja, lama-lama jadi LSM (lembaga Swadaya Masyarakat),” kata Moeldoko. 

Menurut penulis, kecenderungan para jenderal (Purn) yang melakukan serangan kepada Prabowo terbatas hanya melemparkan isu, tidak ada militansi untuk berani menunjukkan bukti-bukti yuridis yang autentik tentang kesalahan hukum Prabowo. Para Jenderal (Purn) yang menyerang Prabowo, condong hanya mencari popularitas, tidak jelas apa tuntutannya.

Sementara itu dunia hukum di Indonesia juga tidak mempunyai fakta-fakta yuridis yang dapat digunakan untuk menjernihkan apa sebenarnya kesalahan Prabowo. Prabowo belum pernah diadili secara pidana umum maupun militer. Prabowo secara yuridis bersih.Keputusan DKP bersifat keputusan etik, hanya berlaku dalam kehidupan TNI. Didalam TNI, follow up dari DKP tidak jelas. Prabowo ternyata diberhentikan tanpa embel-embel tidak dengan hormat apalagi dipecat.

Tuntutan para Jenderal (Purn) yang menentang Prabowo tidak jelas, kalau tujuan maksimal hanya diskualifikasi pencalonan Prabowo, maka tidak ada gunanya, karena Pilpres 9 Juli 2014 berarti tidak bisa dilanjutkan. KPU juga tidak mempunyai alasan untuk mendiskualifikasi Prabowo.

Sementara itu, dalam tahun politik seperti ini sebenarnya kalangan media massa juga harus jernih dan netral keberpihakan dan pemikirannya. Media massa harus konsisten dengan kredo jurnalistik yaitu berpihak kepada kepentingan rakyat, sehingga alangkah indahnya media massa tidak memberikan ruang pemberitaan yang dapat menimbulkan pro kontra berkepanjangan, bahkan dapat memanaskan situasi politik dan keamanan nasional, sebab sejatinya sebagai pilar keempat demokrasi, media massa di Indonesia juga mempunyai tugas mulia yaitu turut menjaga kepentingan publik terus terjaga dengan berita-berita yang menyejukkan. Situasi jika berkembang ke arah yang semakin keruh, maka tidak akan menguntungkan siapa-siapa, termasuk media.***

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…