RUU Otsus Plus Papua: Optimalisasikan Pembangunan Papua - Oleh: Rika Prasatya, Peneliti Muda di Fordial, Jakarta

Di tengah pro kontra tentang RUU Otsus Plus Papua yang diajukan oleh pemerintah Propinsi Papua dan Papua Barat, dan perhatian seluruh masyarakat terhadap Pilpres, Robert Blake (Dubes AS untuk RI) melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe guna membahas isu-isu terkait dengan RUU Otsus Plus Papua. Selain itu, Blake juga mendiskusikan mengenai persoalan Pilpres dan menjanjikan sejumlah paket bantuan bagi bidang kesehatan, pendidikan, tata kelola hutan dan perlindungan sumber daya kelautan.  Namun, sayangnya Blake juga mengungkit persoalan SARA dengan isu misionaris di wilayah Papua Barat yang memiliki keragaman keagamaan dalam suasana yang rukun dan harmonis. Meski kunjungan ini sepintas agenda diplomatik biasa, namun jika melihat momentum dan urgensinya sulit untuk dipungkiri bahwa Amerika Serikat menaruh perhatian besar terhadap Papua mengingat mereka memiliki aset bisnis strategis di Papua yang kini sedang menghadapi proses renegosiasi Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia.

Papua sebagai wilayah sah NKRI memiliki sumberdaya alam yang tidak hanya strategis bagi kepentingan nasional, tetapi juga bagi negara lain yang sedang bernafsu berburu sumberdaya alam bagi kepentingan industrialisasi mereka.  Kondisi ini memicu upaya masuknya kepentingan asing dengan menggunakan berbagai dalih untuk dapat mengakses Papua.  Bahkan, persoalan domestik Papua juga tak luput dari internasionalisasi isu guna menciptakan basis legitimasi masyarakat internasional dan kelompok separatis untuk merongrong kedaulatan Indonesia atas Papua.  Tujuan utamanya adalah penguasaan akses atas Papua dan sumberdaya alamnya.

Masuknya orang asing ke Papua dan internasionalisasi isu Papua memang bukanlah fenomena baru.  Sebelum isu tentang RUU Otsus Plus Papua, sejumlah LSM dan jurnalis asing diantaranya Karlis Salna (koresponden Tetap Australia Associated Press Biro Jakarta) dan James Graham David Mc Donald (Australia National University) telah berkunjung ke Papua dan menyimpulkan bahwa diberlakukannya UU Otsus di Papua, kasus pelanggaran HAM menurun serta munculnya gangguan keamanan sporadis sebagai tindakan kriminal murni.  Begitupula dengan rencana kedatangan Kapal Freedom Flotila yang membawa aktivis Australia dan aktivis separatis Papua pada September tahun 2013.  Hal yang yang cukup provokatif adalah digelarnya forum internasional yang dimotori oleh Richard di Natale asal Partai Hijau Australia guna mendukung Papua Merdeka, serta forum TEDx Sidney pada tahun 2013 yang dimanfaatkan Benny Wenda (aktivis OPM) dan Jennifer Robinson (pengacara Australia simpatisan OPM) untuk mendiskreditkan pemerintah Indonesia.

Intensitas masuknya orang asing ke Papua dan masifnya internasionalisasi isu-isu domestik Papua disatu sisi dapat menjadi input bagi pemerintah Indonesia untuk mengoptimalisasi berbagai kebijakan dalam pembangunan Papua sehingga tidak ada celah yang dapat dieksploitasi oleh asing dan mengancam keutuhan NKRI.  Namun demikian, jika kita tidak mengembangkan kewaspadaan nasional dan melakukan langkah-langkah antisipatif atas berbagai upaya penyusupan asing dan internasionalisasi isu Papua dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan nasional, terutama dengan membonceng polemik mengenai RUU Otsus Plus Papua.

Agenda Susupan?

Persoalan kontroversi RUU Otsus Plus Papua berawal dari pandangan yang berpijak pada hasil rekomendasi evaluasi Otsus Papua oleh MRP dan klausul yang terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.  Merujuk pada hasil evaluasi Otsus Papua, pada 24-27 Juli 2013, ada dua rekomendasi penting terkait pelaksanaan Otsus Papua, yakni agar dibukanya ruang untuk dialog antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak netral dan dilaksanakan ditempat yang netral; serta desakan agar tidak ada amandemen atas UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua sebelum dilakukan dialog antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua.  Rekomendasi yang muncul menjadi paradoks dengan langkah yang dimotori oleh Pemerintah Propinsi Papua dibawah komando Gubernur Lukas Enembe, disusul dengan pelibatan pemerintah Propinsi Papua Barat, MRP dan para akademisi dari Universitas Cenderawasih yang merancang Draft RUU Otsus Plus Papua (Draft ini disinyalir oleh banyak kalangan hasil copy paste dari UU Otsus Aceh) sebagai ganti UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Selain itu, klausul dalam pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua secara tegas menyatakan bahwa usul perubahan atas Undang Undang ini (UU Otsus Papua) dapat diajukan oleh rakyat Propinsi Papua (Papua Barat) melalui MRP dan DPRP/DPR PB atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Pasal 78 UU tersebut menjelaskan pelaksanaan UU ini (UU Otsus) dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah UU ini berlaku.  Konsekuensi dari klausul tersebut menempatkan pentingnya optimalisasi implementasi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal di Papua dan jikapun ada perubahan maka mensyaratkan partisipasi publik sehingga mencerminkan kehendak rakyat Papua dalam bingkai NKRI.

Kegelisahan masyarakat Papua muncul ketika RUU Otsus Plus Papua dianggap tidak mencerminkan aspirasi masyarakat, berpotensi memecahbelah serta menjadi jalan politik bagi disintegrasi dan akomodatif terhadap kepentingan asing.  Hal itu potensial terjadi jika dikaitkan dengan dengan adanya klausul tentang posisi baru yang disebut dengan Gubernur Jenderal yang kedudukannya di atas Gubernur Propinsi.  Gubernur Jenderal merupakan istilah dan kedudukan yang tidak dikenal dalam struktur ketatanegaraan RI dan karenanya berpotensi menimbulkan polemik ketatanegaraan dan bias kewenangan.  Ketentuan referendum jika RUU Otsus Plus Papua yang diajukan tidak disahkan oleh DPR.  Referendum dapat menjadi pintu masuk bagi tuntutan kemerdekaan.  Hal lain yang perlu dikritisi adalah tentang kewenangan mengadakan perjanjian dan kerjasama internasional lebih luas akan berpotensi praktek terselubung negara dalam negara dan dapat memicu munculnya gagasan federalisme yang berbahaya bagi keutuhan NKRI.

Pasal lain adalah ketentuan tentang orang Papua Asli yang dapat menciptakan konflik masyarakat Papua yang semakin plural dan jika dipaksakan dapat menjadi kendala bagi proses asimilasi dan akulturasi masyarakat Papua sebagai bagian integral NKRI.  Pihak asing akan sangat khawatir terhadap proses asimilasi dan akulturasi karena dapat menjadi jalan bagi akselerasi pembangunan SDM masyarakat Papua.  Karena itu, wajar jika muncul pandangan bahwa RUU Otsus Plus Papua rawan disusupi kepentingan asing dan agenda-agenda politik yang mengarah pada upaya separatisme jika tidak diantisipasi.

Optimalisasi Kinerja Otsus

Kita patut mengapresiasi sikap responsif pemerintah pusat yang segera mengevaluasi pasal-pasal RUU Otsus Plus Papua yang potensial kontraproduktif bagi pembangunan Papua dan Papua Barat secara komprehensif.  Meski sesungguhnya persoalan Papua tidak hanya terkait dengan payung hukum saja, sehingga bukan hal yang tabu untuk menyempurnakan peraturan guna mengadaptasi berbagai dinamika dan perkembangan dalam masyarakat Papua.  Namun demikian, hal terpenting dari semua itu adalah bagaimana implementasi daripada kebijakan itu sendiri.  Sejauhmana kebijakan itu dijalankan secara konsisten, efektif, dan menunjukan capaian yang sesuai dengan harapan masyarakat itu sendiri.

Dalam konteks implementasi Otsus Papua, harus jujur diakui terjadi berbagai kemajuan yang signifikan, semisal alokasi anggaran, pembangunan infrastruktur, jaminan stabilitas sosial dan keamanan serta perluasan ruang bagi aspirasi dan partisipasi masyarakat Papua.  Begitupula dengan berbagai potensi persoalan yang perlu pula dibenahi dan menjadi tantangan efektiftas Otsus Papua yang belum pernah dievalusasi secara komprehensif.  Banyak kalangan menganggap bahwa Otsus Papua belum menyentuh persoalan mendasar masyarakat Papua, yakni pemerataan distribusi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.  Alokasi anggaran yang semakin meningkat dirasa baru sebatas pemenuhan kebutuhan para elit Papua dan tidak terserap secara maksimal dalam realisasi program pembangunan daerah.

Berbagai kelemahan implementasi Otsus Papua menunjukan bahwa selain regulasi, maka aparatus pelaksana kebijakan, terutama pemerintahan lokal memiliki kontribusi yang besar terhadap sukses atau tidaknya pembangunan Papua dalam kerangka Otsus Papua selama ini.  Bukankah esensi daripada Otsus Papua adalah peningkatan partisipasi lokal dalam merancang dan melaksanakan kebijakan pembangunan lokal mereka sendiri.  Karena itu, keberadaan RUU Otsus Plus bagi Papua perlu untuk dipastikan bahwa arahnya adalah optimalisasi daripada implementasi Otsus Papua yang dianggap belum sepenuhnya terlaksana dan memperkuat NKRI.

Selain itu, perlu menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan agar kinerja aparatus penyelenggara pemerintahan Papua dan Papua Barat dapat ditingkatkan, alokasi anggaran digunakan untuk pembangunan dan mencegah potensi kebocoran anggaran.  Aparatus pemerintah daerah merupakan ujung tombak bagi pembangunan daerah, tanpa peran serta mereka yang optimal, niscaya pembangunan tidak akan berjalan dengan efektif sesuai aspirasi masyarakat.  Begitupula dengan berbagai komponen masyarakat yang ada di Papua, perlu untuk menciptakan situasi yang kondusif dan senantiasa mengembangkan potensi kewaspadaan dari setiap upaya yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, baik asing maupun dalam negeri yang mencoba memecah belah dan mengganggu terlaksananya pembangunan Papua dalam bingkai Otsus Papua dan NKRI.***

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…