Investor Enggan Masuk Indonesia - Insentif Fiskal Indonesia Kalah dari Vietnam

NERACA

Jakarta - Produsen ponsel terbesar asal Korea, Samsung, lebih memilih membangun pabriknya di Vietnam ketimbang di Indonesia. Hal ini dinilai karena ada beberapa insentif yang bisa diberikan Vietnam namun tidak bisa diberikan Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mencontohkan pemberian tax holiday, di mana Vietnam berani memberikan tax holiday dalam jangka waktu yang lama, sedangkan Indonesia relatif singkat. "Tax holiday panjang, cuma bisa 10 tahun kita. Kalau Vietnam bisa sampai 30 tahun. Dia (Vietnam) menawarkan insentif fiskalnya memang luar biasa," ujarnya di Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Hidayat, pembatasan insentif fiskal yang dilakukan pemerintah yang tidak seberani seperti langkah Vietnam karena situasi dan kondisi di dalam negeri. Meskipun dia tetap mengharapkan untuk hal-hal strategis, pemerintah berani untuk mencari peluang investor masuk pada sektor strategis tersebut. "Kalau itu dilakukan itu kita bisa melakukan subsitusi impor," katanya.

Hal yang sama juga terjadi pada industri refinery, jika pemerintah tidak berani memberikan insentif yang mampu menarik minat investor, maka kebutuhan Indonesia akan minyak impor akan terus bertambah.

"Misalnya investasi pada industri refinery, pemerintah seharusnya tidak perlu takut memberikan insentif di luar insentif yang sudah ada. Mengingat kalau refinery tidak cepat masuk ke sini maka impor minyak kita tiap tahun akan terus bertambah," tandas dia.

Untuk menjaga iklim serta mendorong investasi, pemerintah akan melakukan relaksasi terhadap insentif-insentif yang ada, termasuk di dalamnya adalah insentif perpajakan. Terdapat sejumlah relaksasi insentif yang tengah dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Pertama, revisi, aturan terkait tax holiday (pembebasan membayar pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu) dan tax allowance (keringanan atau pengurangan pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu).

Kedua, insentif bagi industri yang menggunakan barang, seperti barang modal maupun bahan baku. Ketiga, insentif berupa pengurangan pajak ganda bagi industri yang menerapkan penelitian dan pengembangan (research and development). Selain itu, BKF juga tengah mengkaji pemberian insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK). Harapannya, agar KEK seperti Sei Mangkei, dapat menjadi kawasan ekonomi yang kompetitif dan menarik investasi dalam jumlah masif.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Hariyadi Sukamdani mengapresiasi rencana pemerintah yang akan melakukan relaksasi terhadap insentif yang ada. Menurut Hariyadi, pemberian insentif harus dilakukan pada waktu yang tepat.

Selain itu, persyaratan-persyaratan bagi perusahaan yang ingin memperoleh insentif hendaknya tidak menyulitkan. "Proses birokrasi juga harus cepat. Kalau lama, momentum akan hilang. Intinya, kita sambut baik," ujar Hariyadi.

Terkait waktu pemberian insentif, Hariyadi menilai, pemerintah harus belajar dari ketidakefektifan insentif-insentif yang diberikan di masa lampau, khususnya pascakrisis ekonomi 2008. Saat itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pajak penghasilan 21 yang ditanggung pemerintah maupun bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Hariyadi menyebut, ketidakefektifan PPh 21 karena berlaku setelah kenaikan upah minimum, sedangkan BMDTP terlambat diberlakukan pemerintah.

Sebenarnya, seberapa efektif pemberian insentif, khususnya insentif perpajakan bagi iklim investasi? Hasil penelitian yang dilakukan oleh Hartono dan Setyowati, 2009, dapat menjadi gambaran. Dalam penelitian berjudul "Hubungan Insentif Pajak dengan Iklim Investasi bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Sektor Industri Tekstil di Indonesia", kedua peneliti menyimpulkan kebijakan pemberian insentif pajak tidak berhubungan secara signifikan dengan iklim investasi perusahaan penanam modal asing (PMA) di sektor industri tekstil.

"Dengan demikian, tujuan pemerintah memberikan insentif pajak untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia agar dapat menarik investor asing di sektor industri tekstil tidak efektif," tulis jurnal penelitian tersebut. Banyak faktor yang memengaruhi iklim investasi bagi PMA di sektor industri tekstil di Indonesia agar dapat menarik investor asing disektor industri tekstil, antara lain, ketersediaan tenaga kerja yang ahli dan murah, stabilitas politik, kondisi dan potensi pasar, kondisi infrastruktur, kepastian hukum, dan lain-lain.

"Berdasarkan analisis atas data hasil penelitian diketahui bahwa akses pasar merupakan f aktor yang lebih penting dalam menarik investor asing di sektor industri tekstil di Indonesia," tulis jurnal penelitian itu. Hasil penelitian juga menyebut jenis insentif pajak yang diterapkan di Indonesia dan paling diminati oleh perusahaan PMA sektor industri tekstil adalah perangsang penanaman berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen selama enam tahun.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…