Laporan OJK Didominasi Pengaduan - Perlindungan Konsumen

NERACA

Sentul - Sepanjang Januari hingga 9 Juni 2014, Otoritas Jasa Keuangan menerima 1.078 pengaduan dan keluhan masyarakat terkait penyediaan industri jasa keuangan. "Selama periode ini, totalnya OJK menerima 8.000 permintaan layanan, dan sebanyak 1.078 berupa pengaduan," kata Direktur Pengembangan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6) malam.

Dia menyebutkan selain pengaduan, 8.000 permintaan layanan itu juga berupa permintaan informasi sebanyak 750 kali dan lainnya berupa pertanyaan. Anto menjelaskan pengaduan masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori yaitu pengaduan adanya pelanggaran ketentuan oleh penyedia jasa keuangan, sengketa antara konsumen dengan penyedia jasa keuangan dan pengaduan yang bukan merupakan kewenangan OJK untuk menanganinya.

Menurut dia, pengaduan atas ketentuan diselesaikan oleh pengawas, sengketa penyedia jasa keuangan dengan konsumen diselesaikan dengan mediasi. Mengenai pengaduan yang penanganannya bukan di OJK, dia pun mencontohkan penanganan yang terkait dengan koperasi. "Ini kami terus laporkan ke Satgas Waspada Investasi," tambahnya.

Anto juga menyebutkan selama 2014 (Januari-Juni), pengaduan yang telah diselesaikan mencapai 63,3% dari total pengaduan dan 36,7% dalam proses penyelesaian. "Ada beberapa tahap dalam proses penyelesaian pengaduan seperti upaya melengkapi berbagai dokumen dan klarifikasi kepada pelapor dan penyedia jasa keuangannya," terang dia.

Sementara itu untuk jumlah permintaan layanan sejak 2013 hingga Juni 2014, Anto mengatakan mencapai 15 ribu permintaan layanan yang terdiri dari 1.967 pengaduan, 1.230 permintaan informasi dan lainnya berupa pertanyaan. "Jumlah 15 ribu itu terdiri dari 3,1% terkait pasar modal, 43% industri keuangan nonbank dan 47% bank, serta sisanya investasi bodong," jelas Anto.

Terkait penawaran produk jasa keuangan, Anto menegaskan bahwa regulator melarang penyedia jasa keuangan menawarkan produknya melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon. "Ada beleid (aturan) OJK yang minta penyedia jasa keuangan menghentikan penawaran melalui sarana itu karena berpotensi merugikan konsumen," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur hal itu dan akan berlaku mulai Agustus 2014 mendatang. "Penyedia jasa keuangan dilarang menggunakan data yang diperoleh tanpa persetujuan nasabah," kata Anto.

Mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa OJK terus berusaha melakukan sinkronisasi peraturan terkait dengan sanksi. "Penyedia jasa keuangan terdiri atas perbankan dan nonperbankan yang selama ini pengaturan sanksinya berbeda-beda sehingga perlu sinkronisasi," paparnya.

Anto mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan, termasuk dalam penawaran produk-produk keuangannya. "Ada dua aspek pengawasan, yaitu menyangkut 'prudential and market conduct'," katanya.

Anto pun menjelaskan bahwa aspek "prudential" menyangkut pemenuhan berbagai kewajiban yang menjadi beban penyedia jasa keuangan, sedangkan "market conduct" menyangkut bagaimana perilaku penyedia jasa keuangan berinteraksi dengan konsumen. [ardi]

BERITA TERKAIT

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…