Kemenperin Sebut Industri Strategis Harus Dikuasai Negara

NERACA

Denpasar - Mengacu kepada Undang - Undang Dasar 1945, pasal 33 yang mengatakan, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari mengatakan, industri strategis harus dikuasai negara sesuai amanat Undang-Undang (UU) Perindustrian. Dalam Pasal 84 UU Perindustrian dijelaskan, industri strategis adalah industri yang memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak. "Karena itu, seharusnya industri strategis dikuasai negara karena memberikan kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak," kata Ansari di Kuta, Denpasar, Bali, akhir pekan lalu.

Menurut Ansari, ketiga sektor industri strategis tersebut adalah industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, industri yang mengolah sumber daya alam strategis, serta industri yang terkait pertahanan dan keamanan negara. “Definisi harus dikuasai negara bukan berarti milik negara, tapi negara harus bisa mengontrol ketiga sektor industri strategis tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut Ansari mengatakan migas dan tambang tidak bisa diperbaharui dan cadangannya akan habis. Karena itu sebaiknya sumber daya alam strategis itu dikuasai negara. "Apalagi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar,” tegas Ansari.

Di sisi lain, Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51% saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di tanah air tetap dikuasai perusahaan asing. "Tidak boleh ada pengecualian dalam aturan divestasi," tegas Marwan.

Dikatakan, semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus dipaksa melepas sahamnya 51 persen. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan asing itu menguasai sumber daya alam. Freeport menolak melepaskan 51 % sahamnya ke Indonesia. Pemenntah diminta tegas terhadap perusahaan Amerika Serikat (AS) yang sudah mengeruk tambang emas dan tembaga di Papua selama puluhan tahun.

Menko Perkonomian Chairul Tanjung mengatakan, Freeport sudah mengirimkan surat tanggapannya terkait poin-poin yang terdapat dalam renegosiasi kontrak karya. Perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam itu mengaku tidak siap melepaskan 51 % sahamnya ke dalam negeri. "Dari 51 % divestasi yang diminta pemerintah, mereka siap 20%," kata dia.

Chairul Tanjung juga mengatakan, Freeport akan segera melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Dalam suratnya, Freeport menyepakati poin renegosiasi, yakni pengembalian lahan, demikian pula dengan local content. "Untuk royalti, mereka juga sudah oke sesuai Peraturan Pemerintah yang ada," tukasnya.

Dirjen Mineral Dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukyar menegaskan, Freeport hingga kini belum menyepakati besaran divestasi. "Belum ada pembicaraan. Yang jelas kalau dia nambang, harus 51 % (divestasi). Kalau dia terintegrasi, menambang, mengolah, memurnikan, divestasinya 40%. Itu saja tawaran pemerintah," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 %. Kemudian, pemerintah memperkuatnya dengan Peraturan Menteri (Permen) . ESDM No. 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Minerba.

Freeport masih tidak mau melakukan divestasi saham. Alasannya, aturan tersebut hanya berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Karena itu, menurut Sukhyar, pemerintah mengejar divestasi saham Freeport dari renegosiasi.

Sementara itu, Mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan sektor-sektor strategis seharusnya bebas dari cengkraman asing. Secara garis besar, nasionalisme ekonomi ala Gita Wirjawan, tak mempersoalkan kepemilikan modal. Mau asing atau domestik tak masalah sepanjang memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat Indonesia.

Gita mengatakan ide nasionalisme ekonomi yang mendasarkan pada pembatasan kepemilikan asing di dalam negeri. Contohnya kebijakan yang memproteksi sama sekali modal asing tidak boleh masuk bisnis tertentu. Atau, kebijakan yang membatasi modal asing, seperti tidak boleh lebih 50% atau boleh lebih dari 50% asal tetap ada modal nasional dan seterusnya.

Pengamat ekonomi David Sumual mengingatkan negara-negara lain mengelola aset-aset strategis mereka dan tidak menyerahkan sepenuhnya kepada asing. Sebab, dalam keadaan perang, seperti power plan jika dikuasai operator asing bisa disabotase dengan pemutusan aliran listrik.

Menurutnya, yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti makanan dan telekomunikasi harus dikuasai negara. "Untuk sektor-sektor tertentu harus dipegang oleh negara. Ada beberapa sektor yang menjadi industri strategis harus dikuasai negara," katanya.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…