Kemenperin Dorong Investasi Asing Transfer Teknologi

NERACA

Denpasar - Investasi asing di sektor industri dalam negeri bisa dikatakan sangat tinggi. Namun, sangat disayangkan, tingginya investasi asing tersebut belum disertai dengan transfer (alih) teknologi yang optimal.

Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari mengakui hingga saat ini transfer teknologi memang belum optimal, sehingga diperlukan adanya peraturan yang sifatnya memaksa asing untuk melakukan alih teknologi.

"Di dalam Undang Undang Nomor 3, 2014 tentang Perindustrian nanti akan dibuat lima rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengutamakan hal yang salah satunya adalah transfer teknologi," kata Ansari saat acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Kuta, Denpasar, Bali, akhir pekan kemarin.

Lebih lanjut Ansari mengatakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015 - 2035. Saat ini, draft RIPIN tersebut telah hampir selesai.

Sekjen Kemenperin mengatakan, RIPIN merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pengembangan industri nasional. RIPIN tersebut mencakup beberapa hal penting antara lain: Visi Pembangunan Industri Nasional pada tahun 2035 yaitu “Menjadi Negara Industri Tangguh”, Misi, Sasaran, Kebijakan, serta Strategi Pembangunan Industri yaitu mengembangkan industri hulu dan antara berbasis SDA, pengendalian Ekspor Bahan Mentah dan Sumber Energi, meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas SDM industri,  Mengembangkan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil dan menengah; serta, menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas.

"Selain itu, RIPIN juga menekankan pentingnya Pemberdayaan Industri, yang meliputi Kebijakan afirmatif untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), Pengembangan Industri Hijau, Industri Strategis yang terdiri atas penentuan, penetapan, pengaturan kepemilikan, kebijakan pengelolaan, serta proyeksi jumlah, lokasi dan kebutuhan investasi, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Kerjasama internasional di bidang industri yang ditujukan untuk pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional, pembukaan akses pada sumber daya Industri, pemanfaatan jaringan rantai  suplai global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri, dan peningkatan investasi," kata Ansari.

Sekjen Kemenperin menegaskan, pentingnya sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian kepada masyarakat karena UU baru ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun. Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.

“Penyempurnaan UU Perindustrian ini bertujuan untuk menjawab tantangan, kebutuhan dan perkembangan kondisional dan situasional akibat perubahan lingkungan strategis agar mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri nasional di masa datang,” tegas Sekjen Kemenperin.

Regulasi ini juga diharapkan akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.

Sementara itu, dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, sektor-sektor industri yang menjadi unggulan dikelompokkan ke dalam dua sektor, yaitu sektor yang dikembangkan untuk menguasai pasar ASEAN dan untuk menguasai pasar dalam negeri.

Untuk menguasai pasar ASEAN, fokus pengembangan pada sembilan sektor, yaitu, industri berbasis agro (CPO, kakao, dan karet) industri ikan dan produk olahannya, industri tekstil dan produk tekstil, industri alas kaki (sport shoes)  produk kulit, industri furnitur, industri makanan dan minuman, industri pupuk petrokimia; industri mesin  peralatannya,  serta industri logam dasar besi dan baja.

Sedangkan, untuk menguasai pasar dalam negeri, fokus pengembangan pada tujuh sektor, yaitu: industri otomotif, elektronika konsumsi, semen, pakaian jadi, alas kaki (casual shoes), furnitur, serta makanan & minuman.

Selanjutnya, Sekjen Kemenperin mengatakan, Kementerian Perindustrian terus melakukan koordinasi dengan para stakeholder dan pihak-pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kementerian dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri nasional.

Berbagai peraturan perundangan tersebut, yaitu 1 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri, 6 Rancangan Peraturan Pemerintah, 5 Rancangan Peraturan Presiden, serta 14 Peraturan Menteri. “Progres penyusunan peraturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian untuk keenam RPP telah sampai pada tahap pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait. Selanjutnya akan dijadwalkan proses harmonisasi”.

Di sisi lain, Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr. Latif Adam menilai sudah seharusnya pemerintah berani memaksa investor asing yang membangun pabrik di Indonesia untuk melakukan alih teknologi kepada pelaku industri di dalam negeri. Alasannya, pertumbuhan industri manufakrur yang tinggi di tahun lalu ternyata tidak diikuti derasnya alih teknologi.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…