Babinsa Menjadi Korban Elit Politik Menjelang Pilpres 2014 - Oleh: B. Rajo Nagari, Pemerhati Masalah Kamtibmas dan Politik. Tinggal di Bukittinggi, Sumatera Barat

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden 2014 Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK berjanji siap menerima apa pun pilihan rakyat dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli mendatang, hal tersebut dilontarkan saat kedua pasangan calon presiden berpidato dalam Deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai yang diselenggarakan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Hotel Bidakara Jakarta. Hal ini menggambarkan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu kegembiraan politik dan bukan sebaliknya, oleh sebab itu untuk menjadikan kegembiraan politik maka pilpres harus dijauhkan dari kampanye hitam, kecurangan, kekerasan dan intimidasi selama kampaye pilpres dan pemilu presiden berlangsung.

Kampaye Pilpres beru berjalan beberapa hari tiba-tiba kita dikejutkan dengan adanya dugaan keterlibatan Babinsa dalam mendata pemilih Pilpres dan preferensi pilihannya, yang mana hala ini menimbulkan keraguan tentang netralitas TNI/Polri sebagaimana telah dinyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, dimana saat  Presiden SBY menghimbau agar dalam Pilpres 2014 ini hendaklah berjalan dengan jujur, adil, dan profesional. Tudingan yang diarahkan kepada Babinsa, dimana salah seorang Babinsa telah mengarahkan sekelompok masyarakat untuk memilih capres-cawapres tertentu. Hal ini cukup bertentangan UU No.34 Tahun 2004 tentangan larangan TNI berpolitik, dimana pasal 39 memuat prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

Isu yang diarahkan ke Babinsa terjadi di daerah sekitar Gambir Jakarta Pusat, dimana menjelang Pilpres, warga di kawasan tersebut dilakukan pendataan oleh Babinsa ( Bintara Pembina Desa), dimana pendataan tersebut mengarahkan warga untuk memilih pasangan yang diusung koalisi merah putih (Gerindra, PAN, PKS, PPP, PBB dan Golkar) Prabowo-Hatta. Hal yang sama juga terjadi di Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Menurut Brigjen TNI Andika Perkasa (Kadispen AD) tentang keterlibatan anggota Babinsa Kecamatan Gambir dalam memberikan dukungan kepada capres tertentu, terhadap yang bersangkutan Kopral Satu Rusfandi dengan NRP. 310394840170, merupakan Tamtama yang bertugas sebagai Pengemudi Koramil Gambir dinyatakan  bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit maka oleh sebab itu Rusfandi mendapat sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari dan sanksi penundaan pangkat selama tiga periode (3 x 6 bulan). Sementara itu Kepala peneranganKodam III/Siliwang Kolonel Inf. M Affandi   membantah pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua Bapilu PDI-P Tubagus Hasanudin, terkait tudingan adanya indikasi Babinsa TNI yang mengarahkan warga untuk memilih pasangan capres-cawapres tertentu.

Terkait dengan adanya isu Babinsa yang ikut berpihak kepada capres-cawapres tertentu, Bawaslu dalam hal ini harus lebih pro aktif mengungkap kasus tersebut, karena ada beberapa media yg mencoba mengcover berita Babinsa ini dan di situ jelas bahwa Babinsa membawa simbol partai, dan sudah menunjukan tidak netralitas TNI dalam pemilu Presiden. Dalam kasus tersebut semestinya tidak hanya anggota Babinsa saja yang dihukum, melainkan, harus ada pemprosesan lebih lanjut untuk mengusut dalang sebenarnya dalam kasus tersebut.

Untuk menyelesaikan isu Babinsa tersebut  Bawaslu, telah mengundang Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk berdiskusi mengenai adanya isu  bahwa Babinsa telah melakukan pendataan atas preferensi warga dalam pilpres mendatang.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus pendataan preferensi pilihan warga dalam Pemilu Presiden 2014 yang dilakukan anggota babinsa. Kalau dilihat dari segi Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres), tidak ada pelanggaran. Tapi karena kegiatan seperti itu bisa sensitif, supaya tidak menimbulkan kesan atau meragukan netralitas TNI, maka masalah ini harus diluruskan, kata Nelson Simanjuntak  anggota Bawaslu.Kesimpulan tersebut diambil oleh Bawaslu berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa pihak. Nelson juga mengatakan  salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah warga Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Meski Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran oleh Babinsa, TNI Angkatan Darat menjatuhkan hukuman penahanan berat selama 21 hari kepada Kopral Satu Rusfandi , anggota babinsa Komando Rayon Militer Kecamatan Gambir. Hukuman itu dijatuhkan karena Rusfandi  tidak memahami tugas dan kewajibannya dengan mendatangi warga dan menanyakan preferensi warga dalam Pemilu Presiden 2014 mendatang, selain kepada Rusfandi, TNI AD juga memberikan sanksi kepada Komandan Rayon Militer Kapten Infanteri Saliman, berupa teguran dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode (1 x 6 bulan). Ia dianggap tidak melaksanakan tugas secara profesional karena menugaskan Rusfandi untuk melaksanakan tugas-tugas babinsa.

Pernyataan Jenderal Moeldoko (Panglima TNI), mengoreksi keterangan TNI AD soal tindakan Koptu Rusfandi dan Kapten Inf Saliman yang berpihak terhadap capres-cawapres tertentu, menurut Panglima sesuai keterangan dari Bawaslu tidak   ada yang terbukti, bahwa Babinsa bersikap tak netral. Hal ini setelah dilakukan pengecekan oleh Bawaslu. Namun sebelumnya TNI AD melalui Kadispen, menemukan fakta dan data ada dugaan anggota Babinsa dan perwira yang lalai dalam kasus dugaan ketidak netralan dalam kampanye Pilpres 2014 mendatang. Kedua anggota Babinsa tersebut telah dijatuhi hukuman. Hal ini cukup aneh juga, dimana Bawaslu tidak menemukan bukti atas keterlibatan Babinsa dalam mendukung pasangan Prabowo-Hatta, sementara KSAD melalui Kadispen AD telah memberikan sanksi kepada Kopral Satu Rusfandi dan Kapten Inf Saliman, masalah ini cukup aneh dan hangat dibicarakan, karena seorang prajurit yang tidak ditemukan kesalahannya oleh pihak Bawaslu, namun diberikan sanksi oleh atasannya, hal ini dapat dibaca ada apa dibalik hal tersebut?

Pertarungan  Pemilu Presiden 2014 antara Prabowo-Hatta vs Jokowi-JK. Popularitas dan elektabilitas masing-masing capres dan cawapres saling berimbang, hal ini tidak terlepas dari kerja keras dari tim sukses dari masing-masing kubu capres dan cawapres. Sehingga dalam rangka pemenangan capresnya segala cara dilakukan, salah satunya tudingan yang diarahkan kepada Babinsa, dimana salah seorang Babinsa telah mengarahkan sekelompok masyarakat untuk memilih capres-cawapres Prabowo-Hatta.

Dengan adanya fitnah yang ditujukan ke personil TNI dalam keberpihakkannya terhadap capres-cawapres tertentu ini dapat merusak semangat demokrasi dan sekaligus memecah belah TNI. Adanya kasus pengerahan oleh Babinsa , hal ini merupakan salah satu upaya untuk menghancurkan lawan dengan tidak sportif dan ini harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh dengan fitnah. Boleh kita berbeda dukungan tapi tidak boleh mengdiskriditkan seseorang lawan.

Selain itu kita jangan kembali lagi ke era Orba, disamping itu kita harus belajar juga kasus ketegangan politik di Thailand, Mesir dan negara lain yang biaya cukup mahal jika TNI ikut berpolitik. TNI diharapkan konsisten pada khitahnya sebagai penjaga pertahanan negara dengan menghormati demokrasi agar berjalan sehat dan fair.  TNI juga harus diselamatkan dengan cara jaga netralitas. Integritas TNI dipertaruhkan. Reformasi pertahanan dan keamanan sedang berproses. Sudah hampir 15 tahun penataan dilakukan jangan sampai rusak gara-gara godaan kekuasaan jangka pendek. Senior-senior TNI akan kecewa jika sekarang TNI diseret dan terseret dalam kancah politik. Perjalanan reformasi TNI belum tuntas namun kian membaik, karena itu jangan sampai dikotori oleh tindakan pemihakan pimpinan dan prajurit pada kandidat.***

 

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…