Bahaya Black Campaign dan Akuntabilitas Sosial Media - Oleh Erlangga Pratama, Peneliti Senior dan Alumnus Pascasarjana UI

Perkembangan media massa konvensional maupun media sosial berbasis jaringan virtual relatif berlangsung bersamaan di Indonesia.  Hal ini terutama setelah era kebebasan dimulai pada tahun 1998 dan kemajuan tehnologi IT yang memungkinkan semua orang terkoneksi dengan berbagai aplikasi dalam jaringan virtual.  Melalui media sosial, setiap individu merupakan sumber berita sekaligus transmitter berita.  Mereka bisa saling berkomunikasi, berbagi berita dan membentuk opini baik tulisan maupun audio visula yang memberikan dampak senyata dalam praktek komunikasi tatap muka.  Media massa karenanya memiliki kekuatan untuk mengkonstruksi realitas sosial (Berger & Luckmann, 1990).  Hal itulah yang membuat media massa, termasuk media sosial yang tersebar dengan berbagai aplikasinya dalam jaringan virtual.

Menurut data Global Web Index Survey, Indonesia merupakan negara yang warganya tergila-gila dengan media sosial.  Markplus Insight pada 2013 mempublikasikan pengguna internet di Indonesia mencapai 80 juta orang.  Prosentasi aktivitas jaringan sosial di Indonesia mencapai 79,72%, mengungguli China (67%), Filipina (78%), Korea Selatan (49%) dan Jepang (30%).  Data yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2012) menunjukan bahwa 95% pengguna internet di Indonesia mengakses jaringan media sosial.  Bahkan, diperkirakan Indonesia menempati urutan ketiga terbesar setelah Brazil dan Amerika Serikat dalam hal penggunaan akun Tweeter.  Untuk Facebook, sekitar 30 juta orang Indonesia mengaksesnya tiap hari, sehingga berada di urutan keempat dalam penggunaan Facebook di dunia.

Jika kita lihat potensi pengguna media sosial yang terus berkembang, maka secara ekonomi merupakan pasar penting bagi industri jejaring media virtual sebagaimana diungkap oleh Dave Morin, CEO Path.  Potensi itu berbanding lurus dengan nilai strategis media bagi berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik.  Hal inilah yang membuat dalam setiap proses kontestasi politik, media mengambil peranan sebagai alat membangun opini, proganda dan mobilisasi sosial.  Secara intens pesan dan informasi dikemas dengan intens, masif dan daya jangkau yang luas sebagai alat untuk mengkonstruksi realitas sosial, membentuk persepsi dan orientasi publik atas peristiwa-peristiwa politik.

Berbagai informasi kerap ditransmisikan tanpa mengalami proses verifikasi dalam kaidah-kaidah jurnalistik yang benar.  Bahkan, transmisi informasi melalui media sosial dapat menjadi kegiatan yang bersifat individual dengan sasaran yang massal, baik melalui jejaring virtual yang kredibel, sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maupun yang bersifat anonim dan tidak bisa divalidasi kredibilitasnya.  Dalam konteks itu, situasi politik memperlihatkan bahwa media sosial maupun media konvensional lainnya seringkali digunakan sebagai alat kampanye, bahkan kampanye negatif dan kampanye hitam.  Isu ditebar dengan tujuan menciptakan teror psikologis dan kegelisahan massa.

Sebagai Teror Psikologis

Maraknya aksi black campaign dalam persaingan politik telah menjadi fenomena aktual di Indonesia.  Lihat saja rumor yang beredar di berbagai media sosial mengenai RIP Jokowi beberapa waktu lalu.  Begitupula dengan rumor beredarnya surat penonaktifan Prabowo oleh DKP yang sesungguhnya merupakan rahasia negara yang tidak bisa diakses sembarang orang atau dipublikasikan pada khalayak. Bentuk-bentuk black campaign ini berlangsung secara masif dengan memanfaatkan perkembangan media sosial yang memiliki pengguna hingga puluhan juta.  Kecanggihan gadget dan jaringan komunikasi telah membuat pemanfaatan media sosial tidak hanya untuk koneksitas sosial antar individu dan masyarakat bagi hal-hal yang positif, tetapi juga telah mengarah pada kegiatan yang destruktif, dan teror psikologis bagi ketenangan massa.

Black campaign sebagai teror psikologis ini biasanya dilakukan oleh kelompok-kelompok anonim yang bergerak secara klandeistin dan bertujuan untuk memanipulasi persepsi massa guna tujuan politiknya.  Modusnya, para pelaku menggunakan akun anonim melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, Blogspot, dan lain-lain.  Akun anonim ini digunakan guna menyamarkan identitas asli sang pengunggah informasi menyesatkan sehingga tidak dapat terjangkau hukum dan diminta pertanggungjawabannya. Begitupula persoalan validitas informasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Informasi yang disebarkan cenderung fitnah, tidak valid dan memang diciptakan untuk menyudutkan, mendeskreditkan seseorang atau kelompok yang dianggap lawan politiknya.  Karena itulah black campaign dapat pula dimaksudkan sebagai upaya character assasination terhadap seseorang.

Pola kampanye hitam iniberbeda dengan kampanye negatif yang memang didukung data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan baik pelaku maupun kredibilitas informasinya.  Kampanye hitam biasanya lazim dilakukan di negara-negara totaliter dan kelompok-kelompok politik radikal, seperti komunis maupun fasis.  Rezim Hitler yang memimpin Partai Nazi di  Jerman melalui Kementerian Propaganda yang dipimpin oleh Joseph Goebbels secara masif melancarkan kampanye hitam anti semit untuk memanipulasi kesadaran rakyat Jerman guna mendukung Nazi dalam program pemusnahan bangsa Yahudi di Eropa.  Begitupula dengan PKI yang melancarkan kampanye mengenai 7 Setan Desa dan 3 Setan Kota yang kemudian memicu terjadinya gejolak sosial akibat munculnya aksi sepihak dan kekerasan massa.  Melalui isu itu, PKI berupaya memanipulasi massa guna mendukung langkahnya dalam menyingkirkan lawan-lawan politiknya.

Black campaign (kampanye hitam) masih dianggap efektif oleh beberapa pihak, karena mampu memengaruhi nilai elektoral musuh politiknya. Namun, kampanye hitam sejatinya merupakan manifestasi dari ketidakpercayaan diri pelakunya. Kampanye hitam itu justru menunjukkan kelemahan pelaku/inisiatornya, karena mereka tidak cukup percaya diri akan keunggulan diri sendiri, sehingga alih-alih menunjukkan kelebihan dirinya untuk menyakinkan calon pemilihnya, yang mereka cari justru kelemahan lawan.

Menurut DR. W Riawan Tjandra, SH, MHum dalam artikelnya di Harian Koran Sindo pada 6 Juni 2014 menyatakan, praktek black campaign sebenarnya justru dapat menjadi senjata makan tuan. Masyarakat yang kini semakin cerdas dalam memilih sudah dapat menilai bahwa subyek dan obyek yang dijadikan bahan black campaign adalah by design atau sengaja dibuat, sehingga menimbulkan simpati kepada korban.

Regulasi dan Akuntabilitas

Pengalaman sejarah menunjukan bahwa kampanye hitam merupakan tindakan yang dapat membahayakan stabilitas sosial dan keamanan, memecahbelah masyarakat dan teror psikologis.  Sama halnya dengan kondisi sekarang, kampanye hitam dalam persaingan capres/cawapres tentu hanya akan menimbulkan luka dalam masyarakat dan memecahbelah persatuan.  Persaingan politik seharusnya dalam iklim demokrasi berlangsung secara sehat dan fair, mengedepankan isu-isu programatik dan mencerdaskan secara politik.

Maraknya kampanye hitam tentu tidak lepas dari kedewasaan politik para pengguna media sosial.  Mereka tidak sadar bahwa aksinya akan menjerumuskan masyarakat dalam gejolak sosial yang membahayakan stabilitas NKRI.  Karena itu, pemerintah perlu lebih tegas dalam menegakan regulasi yang ada guna memastikan bahwa masyarakat aman dari serangan informasi para penjahat siber yang menggunakan media sosial sebagai alat propaganda politik dan kampanye hitam.  Kita perlu memiliki mekanisme yang mengatur tentang penggunaan akun bagi media sosial sehingga setiap pemilik akun dapat diidentifikasi dan diminta pertanggungjawaban atas segala kegiatan yang melanggar norma dan undang-undang.  Hal ini mengingat modus akun anonim yang seringkali digunakan oleh pelaku kampanye hitam. Begitupula dengan kampanye hitam menggunakan media massa konvensional, pihak yang bertanggungjawab harus diberi sangsi dan tidak bisa berlindung dibalik dalih kebebasan pers.  Pers punya tanggungjawab sosial untuk ikut mendidik masyarakatnya.

Dalam menyikapi maraknya black campaign, maka sikap bijaksana dan bermartabat yang perlu dikedepankan kalangan pers adalah mengingat pesan almarhum wartawan tiga zaman, Rosihan Anwar yang pada tahun 2011 sebelum kematiannya pernah menyatakan, pers itu bukan pemangku kekuasaan, karena kekuasaan itu identik dengan politik. Wartawan bukanlah politisi. Ia harus tahu politik, tapi ia tidak bermain politik praktis. Dalam kode etiknya, wartawan itu pemangku kepentingan publik. Ini harus dijaga penuh kegigihan dan konsistensi sampai mati. Wartawan tanpa kode etik untuk kepentingan publik, maka matilah jurnalistik.

Menurut penulis, mengingat media sosial bukanlah karya jurnalistik, maka aparat penegak hukum harus menelusuri pelaku black campaign, sedangkan terhadap mereka yang pernah menjadi korban black campaign atau korban media sosial lainnya, anggaplah pelakunya sebenarnya syirik dan iri dengki dengan kelebihan dan keberhasilan kita selama ini.

Memang, kita memiliki berbagai regulasi terkait seperti UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, KUHP, UU Penyiaran, dan sebagainya.  Namun, regulasi itu belum mampu menjangkau pelaku black campaign secara efektif karena tidak terintegrasi dan tidak didukung oleh infrastruktur yang memadai guna menjangkau para pelaku kampanye hitam.  Karena itu, masyarakat perlu diedukasi agar memiliki kemampuan untuk memilah informasi secara kritis sehingga berita sesat kampanye hitam tidak menimbulkan dampak negatif.  Selain persoalan regulasi, infrastruktur, maka kedewasaan masyarakat pengguna media sosial juga menjadi penting sehingga kemajuan tehnologi IT itu memberi manfaat bagi pembangunan nasional dan kemajuan masyarakat. ***

 

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…