Pertumbuhan Berbasis Keadilan

Di tengah ancaman krisis Amerika Serikat dan Eropa, pola pembangunan selama ini ternyata banyak mengandalkan kerja sama berbasis perluasan ekspor dan akses pasar, integrasi ekonomi yang tidak disertai dengan kesiapan kondisi riil di dalam negeri bagi sektor swasta, dan keterlibatan dalam ekonomi pasar, yang tidak disertai dengan program jangka panjang berkesinambungan untuk perlindungan sosial.

Ini artinya bahwa kegiatan menggenjot pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai program jaminan sosial yang terkonsolidasi secara nasional  dan tidak memadai. Fokus pembangunan bukan lagi menyoroti angka belaka, tapi juga wajahnya. Ada aspek manusiawi yang sekarang didorong untuk diakui proses pembangunan dapat berkesinambungan.

Adalah Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) lewat Lembaga Perburuhan Internasional (ILO), yang sejak krisis 2008 ILO tak hanya bicara soal hak normatif pekerja, tapi juga hak warga negara sebagai bagian dari komunitas yang menopang perekonomian suatu negara patut mendapatkan perhatian.

ILO kini mulai mengampanyekan social protection floor (SPF) alias jaminan atas terpenuhinya margin terendah hak-hak sosial warga negara. Di atas SPF barulah ada perlindungan sosial dalam bentuk lain yang bisa lebih sempit cakupannya, misalnya yang berbasis iuran dan diatur pengelolaannya secara nasional, dan yang berbasis sukarela misalnya lewat asuransi swasta.

SPF merupakan dua elemen: jasa dan transfer. Jasa dalam arti akses pada pelayanan dasar tertentu seperti air, sanitasi, kesehatan, dan transfer dalam arti jaminan perolehan tunjangan berbentuk layanan atau uang agar ketersediaan penghasilan minimum dan akses dasar dapat dipenuhi.

Dasar hukum SPF adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial,dan Budaya 1966. Dalam pasal 22 Deklarasi disebutkan, semua orang anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan realisasinya melalui upaya nasional dan kerja sama internasional.

Kemudian pasal 25 mengingatkan bahwa semua orang dijamin berhak hidup berkecukupan, untuknya dan keluarga, termasuk pangan, sandang, papan,layanan kesehatan, dan layanan sosial lainnya, rasa aman ketika kehilangan pekerjaan, sakit, cacat, menjanda, tua, dan menghadapi tantangan hidup diluar kendalinya.

Ibu dan anak, bahkan anak di luar hubungan nikah, berhak atas perlindungan khusus. Kovenan 1966 didukung 160 negara (termasuk Indonesia, AS, China, India,Brasil),dan menegaskan komitmen penegakan hak universal manusia tersebut. Kini saatnya janji tersebut ditagih.

Karena itu, tidak dapat disangkal, pertumbuhan ekonomi adalah hal penting bagi negara dalam meningkatkan pembangunan fisik maupun nonfisik. Namun, pertumbuhan ekonomi tak lagi menjadi sasaran diplomasi satu-satunya di tingkat kerja sama internasional saat ini.

Yang berkembang sekarang, ada tren yang konsisten menuju didorongnya agenda pembangunan berbasis keadilan (equity). Pendorong agenda keadilan dalam pembangunan adalah krisis keuangan dan ekonomi yang belum usai gejolaknya sejak krisis 2008.

Jadi, negara dan kerja sama antarnegara tak bisa lagi mengabaikan kerentanan orientasi ekonomi berbasis ekspor dan keterbukaan ekonomi. Lalu integrasi ekonomi dengan kerja sama kawasan maupun global menuntut dukungan lebih riil bagi sektor swasta, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bisa bertahan. Dan pengembangan sistem jaminan sosial yang memikirkan kesinambungan perlindungan dalam jangka panjang tak dapat ditunda lagi.


BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…