Sektor Otomotif - Realisasi Industri Mobil Listrik Masih Jauh

NERACA

Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa proyek pengembangan mobil listrik masih jauh dari realisasi. Pasalnya sektor penunjangan pengembangan kendaraan tersebut dianggap masih belum siap.

"Tentu harus ada persiapan infrastrukturnya, kita harus punya industri yang mampu memproduksi baterainya, percuma juga kalau kita impor. Karena kebutuhan akan baterai menjadi utama," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa beberapa pihak hingga saat ini telah melakukan penelitian dan pengkajian terkait pengembangan mobil tersebut. "Itu sudah ditangani di riset teknologi, ada roadmapnya. Katanya baru siap secara teknologi semua pada 2017," lanjut dia.

Sementara itu, untuk pemberian insentif bagi perusahaan-perusahaan yang mengembangkan tekonologi mobil listrik ini, Hidayat mengaku belum bisa memastikan karena terlebih dahulu harus disusun payung hukum dari program tersebut. "Itu kan belum ada peraturannya. Jadi mungkin peraturannya bisa kita ciptakan sendiri. Karena sekarang untuk mobil listrik itu belum ada regulasinya. Kita bikin seringannya," jelasnya.

Meski demikian, jika para produsen lokal mau mengembangkan mobil jenis ini, bukan tidak mungkin bisa berkembang dengan baik. "Ini mesti bertahap juga, karena mesti mengacu kepada negara-negara yang sudah bisa mempraktekan itu secara sukses seperti apa. Mungkin dimulai penggunaan itu (mobil listrik) dalam jarak dekat, dala suatu lingkungan," tandasnya.

Disisi lain, harapan masyarakat Indonesia untuk dapat menikmati mobil produk nasional masih belum juga terealisasi. Pemerintah menyebut, masalah birokrasi dan perijinan yang berbelit-belit menghambat pengembangan dan produksi massal mobil listrik nasional.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan masalah birokrasi termasuk perizinan yang berbelit-belit menghambat pengembangan mobil listrik nasional. Padahal proses mendapatkan izin telah diajukan namun hingga kini tak kunjung terbit. Terang saja ini sangat menghambat proses pengembangan mobil listrik nasional untuk siap produksi masal.

"Saya mengajukan surat ke Menristek (Menteri Riset dan Teknologi) untuk mengendarai mobil listrik di jalan umum karena masuk bagian penelitian juga belum turun izin. Padahal presiden sudah instruksikan pengembangan mobil listrik," kata Dahlan.

Masalah perizinan dan koordinasi pengembangan mobil listrik, sambung Dahlan sudah menjadi tanggung jawabnya Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Dan saat ini dirinya mengakui sudah tidak sabaran melihat dan mengendarai mobil listrik buatan Indonesia di jalanan. Menurutnya mobil listrik nantinya akan dikembangkan dan diproduksi oleh swasta bukan BUMN. “Oleh karenanya harus terus didorong, karena jika pengembangan dan perizinan saja lambat membuat Indonesia kalah bersaing dalam pengembangan mobil listrik di dunia,” paparnya.

Lebih jauh Dahlan menjelaskan, Indonesia dan negara lain berada dalam posisi yang sama soal mobil listrik. Namun karena terhambat regulasi, maka negara lain telah melangkah lebih dulu meninggalkan negara ini. "Kita dan negara lain sama-sama di posisi start, tapi bendera kita tidak dikibar-kibarkan. Padahal punya kesempatan, akhirnya kita ketinggalan lagi di teknologi ini," tegasnya.

Siap Produksi

Pemerintah, Kemenristek, LIPI dan pihak terkait lainnya menargetkan untuk memproduksi massal mobil listrik pada 2016. Hanya saja tahun 2014 sudah siap produksi, walaupum masih terbatatas. Dalam keterangan sebelumnya, Menristek Gusti Muhammad Hatta, Selaras dengan terus dilakukannya sosialisasi publik dan pelaksanaan ujicoba yang merupakan pengujian kelayakan teknologis, juga dilakukan serangkaian persiapan sosial-institusional untuk mengantarkan mobil listrik ini ke tahap produksi.

"Kami memang menargetkan dapat produksi missal pada tahun 2016, walaupun sebenarnya di 2014 juga dapat diproduksi secara terbatas untuk lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah serta BUMN," ujar Gusti.

Kegiatan yang dilakukan antara lain formulasi regulasi mobil listrik untuk siap diproduksi. Regulasi itu mencakup kelembagaan yang akan memproduksi mobil, standarisasi izin kelayakan jalan, standarisasi komponen, infrastruktur, serta pihak yang memproduksi suku cadang.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…