Pelaku Bisnis Terancam Tak Berproduksi - Susah Impor Bahan Baku

NERACA

Jakarta - Sulitnya memperoleh bahan baku yang diperoleh dari impor, karena terganjal aturan Standart Nasional Indonesia (SNI) yang kurang tersosialisasikan dengan baik, mengancam kegiatan produski para pelaku bisnis yang menggunakan asam sulfat, salah satunya adalah PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) sebagai perusahaan besar yang bergerak di bidang produksi asam amino.

Hal ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan SNI untuk asam sulfat teknis berdasarkan peraturan menteri perindustrian nomor 63/M-IND/PER/12/2013 yang direvisi dengan peraturan menteri perindustrian nomor 19/M-IND/PER/4/2014. 

PT CJI sendiri memerlukan asam sulfat sebagai salah satu bahan produksi utama yang kebutuhannya mencapai 7.500 ton per bulan. Besarnya kebutuhan ini tidak mampu tercukupi oleh produsen lokal dan kalaupun ada harganya melambung tinggi hingga tiga kali lipat dari standart harga internasional, sehingga mengancam kemampuan bertahan perusahaan dalam meneruskan produksinya. Terlebih lagi peraturan ini secara tekhnis wajib berlaku per 12 Juni 2014.

"Waktu antara keluarnya peraturan yakni akhir Desember 2013 dengan deadline 12 Juni 2014, kami rasakan sangat sempit. Apalagi kami justru mendapatkan informasi ini dari simpang siur berita dan bukan dari sosialisasi resmi. Aturan ini sungguh sangat memberatkan," kata Direktur PT CJI, Agus Sutijono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (11/6).

Ketidaksiapan pihak regulator dalam menyiapkan perangkat peraturan guna mendukung pelaksanaan di lapangan juga dinilai lambat. Untuk target waktu penetapan peraturan 12 Juni 2014, peraturan tekhnisnya sendiri baru keluar 23 Mei 2014. Ditambah lagi penunjukan laboratorium penguji pun belum ditetapkan menteri terkait secara cepat.

"Kedua hal inilah yang menyebabkan terjadinya kebingungan dan ketidaksiapan dari pihak perusahaan dalam menyiapkan data dan dokumen registrasi. Serta kebingungan di pihak lembaga yang berada dalam naungan Kementerian Perindustrian seperti LSPRO (Lembaga Sertifikasi Produk) dalam melakukan proses registrasi SNI" jelas Agus.

Sempitnya waktu dan kurangnya sosialisasi, menjadikan perusahaan yang bergerak di bidang food additive, feed additive dan bidang kimia lainnya, dipastikan mengalami hambatan yang sama dalam memperoleh asam sulfat khususnya dari impor. Padahal untuk mendapatkan SNI, perusahaan juga dihadapkan pada persoalan teknis birokrasi dan durasi terbit SPPT SNI yang bisa memakan waktu hingga tiga bulan lebih.

Jika sampai batas waktu perusahaan belum mendapatkan SNI, maka sudah dapat dipastikan perusahaan tidak dapat melakukan impor untuk kebutuhan produksi. Sedangkan kata Agus, pasokan asam sulfat lokal pun belum tentu memiliki SNI sehingga tidak bisa dijual. Kalaupun ada SNI, jumlah suplainya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok perusahaan.

Selain itu ketentuan sistem terhadap inspeksi uji laboratorium juga mempersulit posisi pelaku usaha. Karena apabila gagal dalam proses inspeksi uji lab, maka asam sulfat tersebut harus di re-ekspor dan tentu saja menimbulkan biaya tambahan yang cukup besar.

Padahal jika dilihat, penggunaan asam sulfat dalam skala besar oleh PT CJI, hanya digunakan sebagai raw material, bukan untuk dijual kembali. Namun untuk menghasilkan barang jadi yang tentu saja sudah memiliki izin kelaikan produk. Justru kekhawatiran pemerintah terhadap penggunaan asam sulfat dengan kualitas rendah yang berasal dari smelting, tidak mendasar. Karena asam sulfat tersebut sebenarnya sudah melalui proses yang cukup panjang dengan standart quality control yang ketat sampai dengan dihasilkannya produk akhir.

PT CJI kata Agus, sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1988. Perusahaan yang membuka pabrik utama di Pasuruan dan Jombang ini, melakukan produksi barang untuk kemudian diekspor kembali. Dengan demikian, perusahaan ini telah menyumbang devisa negara yang tidak sedikit. Karena itulah PT CJI berharap pemerintah memiliki kebijakan khusus untuk produsen yang mengolah produksi berbahan baku asam sulfat diberikan perlakuan berbeda khususnya terkait pemberlakuan SNI.

"Mungkin cukup dengan pertimbangan teknis saja. Contohnya dalam sektor usaha produksi pupuk nasional yang menggunakan asam sulfat bebas SNI untuk kebutuhan produksinya. Jika pun tidak begitu, harusnya peraturan ini bisa melihat kondisi kami yang harus tetap berproduksi. Paling tidak aturannya bisa ditunda dulu 6 bulan agar kegiatan produksi tidak terganggu," tandasnya. (ardi)

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…