Hilirisasi Industri Mineral - Operasikan Smelter, Pengusaha Minta Gas

 

NERACA

Jakarta – Dunia usaha yang bergerak di industri pengolahan dan pemurnian (smelter) meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan khusus gas untuk mengoperasikan smelter. Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur, jika pemerintah menyediakan gas untuk industri smelter maka itu menjadi insentif dan nantinya akan memberikan dampak positif bagi industri smelter.

Pasalnya, menurut Natsir, beberapa investor asing yang ingin membangun smelter di dalam negeri meminta persediaan gas untuk operasionalnya seperti untuk listrik dan untuk proses produksi pemurnian dan pengolahannya. “Para pengusaha yang lebih banyak dari Tiongkok mempertanyakan, kesediaan gas nya cukup atau tidak,” ungkap Natsir dalam diskusi dengan media di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (11/6).

Ia juga meminta kebutuhan gas untuk smelter perlu dimasukan dalam neraca gas nasional. “Kebutuhan gas perlu di Domestic Market Obligation (DMO). Ini akan menjadi insentif, kalau dijamin ada gas maka akan banyak investasi yang masuk. Maka dari itu, Kadin akan bikin surat kepada pemerintah agar disiapkan gas dengan jumlah tertentu. Gas ini pokok, karena dengan gas dapat mengefisiensi dan produksi mineral jauh lebih murah,” katanya.

Investasi pembangunan smelter sebagai industri hulu 2014-2019 ini membutuhkan investasi sekitar US$55 miliar. Adapun jenis-jenis mineralnya adalah tembaga, alumunium, nikel, besi konstruksi, emas, pasir besi, timah hitam. Sementara itu, total lahan yang dibutuhkan 10.000 HA tersebar di daerah khususnya penghasil mineral dan mempunyai energi gas atau sarana. “Kalau smelter ini jadi, penghematan dan kontribusi terhadap devisa US$35 miliar, Estimasi kebutuhan listrik 7.000 mw,” tukas dia.

Pengurus Kadin Sulawesi Selatan Vince Gowan menyatakan di Bantaeng, Sulawesi Selatan akan ada 8 smelter yang akan dibangun dengan kapasitas produksi mencapai 10 juta nikel ore. Dan diharapkan pada Juli nanti, produksinya bisa mencapai 50 juta nikel ore. “Sejauh ini, smelter telah produksi. Akan tetapi kalau dipasok gas, maka itu akan membantu kami karena membangun pembangkit itu tidak butuh waktu yang lama,” jelasnya.

Ia pun tidak memungkiri harga bahan baku menggunakan gas jauh lebih mahal dari pada menggunakan batubara. “Saat ini harga gas mencapai US$11-18 sementara untuk batubara jauh dibawah itu. Akan tetapi penggunaan gas itu jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan batubara. Karena batubara membuat polusi, lihat saja di Tiongkok sana yang tingkat polusinya sudah tinggi karena terlalu banyak memanfaatkan batubara,” jelasnya.

Pihaknya membangun khusus suatu kawasan industri di Bantaeng dengan investasi mencapai US$5 miliar. Dalam kawasan tersebut, pihaknya yang berkerjasama dengan beberapa perusahaan asal Tiongkok membuat 8 smelter dengan nominal mencapai US$3 miliar, membangun pembangkit dengan nilai US$1 miliar dan pelabuhan dengan investasi US$1 miliar.

Direktur Pengembangan Perwilayah Indonesia Timur Direktorat Kawasan Industri Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjon mengatakan pihaknya kerap kali didatangi oleh investor yang ingin berinvestasi di industri smelter. “Paling tidak, kita dikunjungi 17 investor. Paling banyak ada di Bantaeng sekitar 8 investor, di Morowali yang telah membangun smelter dan listriknya dan ada 2 investor yang ingin bangun di Maluku,” katanya.

Soal kebutuhan gas, Sigit mengaku belum mempunyai angka pasti. Namun jika berdasarkan hitungan kasarnya, satu smelter membutuhkan 30-40 Million Standard Cubic Feet per Day (mmscfd) atau setara dengan 250 megawatt. “Artinya kalau ada 17 smelter maka dibutuhkan gas mencapai 320 mmscfd. Itu untuk listrik dan produksi dari smelternya,” katanya.

Tawarkan Kerjasama

PT PLN (Persero) menawarkan kerjasama untuk membangun pembangkit listrik disekitar smelter, namun tetap memperhatikan kerangka bisnis dengan harga keekonomian. “Namun kami tidak akan menyiapkan pasokan listrik untuk kebutuhan smelter karena tinggi juga kebutuhannya. Smelter harus mengusahakan sendiri listriknya,” ungkap Direktur Utama PLN Nur Pamudji.

Kendati demikian, Nur memberikan alternatif kepada perusahaan yang membangun smelter dengan menawarkan kawasan Pantai Utara Jawa Timur sebagai lokasi pembangunan smelter jika para pengusaha ingin menggunakan listrik PLN seperti di Gresik, Tuban, dan Lamongan merupakan daerah yang memiliki pasokan listrik cukup besar. “Saya sarankan bawa saja ore-nya ke pantai utara Jawa Timur seperti Gresik, Tuban, Lamongan, bisa dibangun smelter karena daya listriknya besar,” cetusnya.

Nur menyatakan, alasan PLN tidak menyiapkan pasokan listrik untuk pabrik smeleter dikarenakan PLN memprioritaskan kebutuhan didaerah terpencil. Apalagi untuk pembangkit di luar Pulau Jawa yang hanya memiliki kapasitas yang tidak besar. “Di pulau-pulau kecil, listrik PLN untuk melayani penduduk. Jadi kapasitas di sana kecil, tidak cukup untuk smelter,” tukasnya.

Pembangunan Smelter

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar menyatakan bahwa 2 perusahaan raksasa yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara akan membayar jaminan kesungguhan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal itu dilakukan untuk mendapatkan izin ekspor dari pemerintah mengingat syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang adalah dengan membayar sejumlah dana untuk jaminan pembangunan smelter.

Sukhyar menjelaskan bahwa jaminan kesungguhan membangun smelter berupa dana sebesar US$115 juta untuk PT Freeport Indonesia dan US$25 juta untuk PT Newmont Nusa Tenggara. Rencananya, sambung dia, pembayaran jaminan kesungguhan membangun smelter tersebut akan dilakukan Senin depan (1/6). “Senin depan mereka akan setorkan. Di Bank Mandiri," ungkap Sukhyar.

Jaminan kesungguhan tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Ekspor (SPE) dari pemerintah ekspor mineral olahan. "Untuk pemasok konsentrat besaran jaminan kesungguhan tidak mencapai 5% dari nilai investasi," tuturnya. Sejak Januari 2014 pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara. Undang-Undang tersebut melarang ekspor mineral mentah sehingga perusahaan tambang harus membangun smelter.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…