Rekomendasi Dekopin Untuk Presiden Terpilih

 

BOX

Rekomendasi Dekopin Untuk Presiden Terpilih

Rapimnas Dekopin 2014 yang diadakan di Jakarta awal pekan ini (9/6), berhasil merumuskan delapan butir rekomendasi yang diberikan kepada para pasangan capres dan cawapres.    

Pertama,  melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menempatkan Kementerian Koperasi pada posisi ‘kelas tiga’ yang berimplikasi luas pada kebijakan terkait perkoperasian.

Kedua, mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang kewajiban membayar pajak 1% dari pendapatan bruto setiap badan usaha, termasuk koperasi dan UMKM.

Ketiga, mendukung berdirinya bank koperasi dan “rumah koperasi” dari tingkat Dekopin pusat hingga tingkat propinsi (Dekopinwil) dan kabupaten/kota (Dekopinda), sebagai institusi pelaksana Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945.

Keempat, membuat regulasi dan kebijakan yang mendorong berkembangnya koperasi produksi dari hulu ke hilir, berbasiskan produk sumber daya alam unggulan di tingkat lokal, sekaligus membuka pasar nasional, regional, dan global.

Kelima, memperkuat kelembagaan ekonomi pedesaan dengan menyalurkan skim Kredit Usaha Rakyat (KUR),  pupuk bersubsidi, benih/bibit, dan sebagian dana APBN untuk desa melalui koperasi-koperasi di tingkat desa.

Keeenam, memperluas dan memperkuat kerjasama kemitraan koperasi dengan badan usaha swasta, BUMN dan BUMD, bank, Pemda, dan perguruan tinggi di daerah-daerah.

Ketujuh, mendesak Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri) agar besaran alokasi dana APBD untuk koperasi diberikan secara merata di setiap kabupaten/kota maupun tingkat propinsi (Dekopinwil).

Kedelapan, memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi desa untuk mendapatkan alokasi dari 10% dana APBN untuk desa sesuai UU Desa yang baru, termasuk untuk mendirikan dan mengelola lumbung desa bagi produk-produk pertanian di pedesaan. ()

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…