Syarat Penetapan Presiden Terpilih dan Penghematan Anggaran - Oleh : Andreawati, Pemerhati Masalah Politik

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, disebutkan bahwa untuk menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan calon peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 50 persen ditambah satu suara sah dan 20 persen suara sah di minimal separuh dari total provinsi di Tanah Air atau sekitar 17 provinsi.  Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6 a juga menyertakan syarat pasangan calon menang dalam Pemilu adalah mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, termasuk juga sedikitnya 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia. Berdasarkan ketentuan itu, jika pasangan calon peserta Pilpres tidak memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.

Menurut risalah amandemen ke-3 UUD 1945, disebutkan bahwa pertimbangan adanya ketentuan ini adalah  untuk menyesuaikan dengan realitas bangsa Indonesia yang sangat majemuk, baik dari segi suku, agama, ras, budaya, dan domisili karena persebaran penduduk tidak merata di seluruh wilayah negara  yang terdiri atas pulau-pulau. Dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah pilihan mayoritas rakyat Indonesia secara relatif yang tersebar di hampir semua wilayah.

Masih menurut risalah itu, syarat juga diberlakukan sebagai wujud bahwa figur Presiden dan Wakil Presiden selain sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan, juga merupakan simbol persatuan nasional.

Hanya saja yang menjadi  persoalan adalah dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah ketentuan itu juga berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon. Sementara itu  dalam Pilpres 2014 kali ini, KPU sudah menetapkan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto/Hatta Rajasa yang diusung Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP dan PBB serta Joko Widodo/Jusuf Kalla yang diusung oleh PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI. Bagaimana jika salah satu pasangan calon memperoleh suara mayoritas tetapi jumlah provinsi yang dimenangkan tidak mencakup 17 provinsi sebagaimana diamanatkan UU Pemilu, apakah Pemilunya harus diulang lagi.

Terkait hal ini, publik umumnya mempertanyakan berapa besar biaya yang terbuang untuk pelaksanaan Pemilu ulang tersebut. Saat ini belum clear, apakah dalam kondisi yang peserta Pemilunya hanya dua pasangan seperti sekarang ini, persyaratan itu harus juga dipenuhi. Sehingga nanti ketika KPU dalam mengambil keputusan pemenang Pilpres juga memperhatikan sebaran perolehan suara di sedikitnya separuh provinsi itu.

Untuk mengatasi permasalahan itu sebaiknya KPU segera mengadakan berbagai diskusi dengan para ahli untuk menerima masukan, kemudian KPU meminta tafisr dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pasal kontitusi tersebut. 

KPU juga dapat meminta Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi multi tafsir tersebut. Hal ini perlu dilakukan karena KPU tidak bisa memutuskan secara sepihak, mengingat KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum harus bersikap netral. Jika tidak ada fatwa dari MK atau Perppu dari pemerintah, maka hasil Pilpres 2014 sangat berpotensi menimbulkan gugatan hukum karena menyangkut hak konstitusi setiap warga negara.

Pada pelaksanaan putaran pertama Pilpres, KPU akan mendapatkan alokasi dana dari pemerintah sebesar Rp.4 triliun, dan putaran kedua pemerintah menganggarkan Rp3,9 triliun. Total dana putaran pertama dan putaran kedua Pilpres sebesar Rp7,9 triliun yang berasal dari APBN. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan seluruh proses pengadaan dan kebutuhan logistik Pilpres,  untuk membayar upah petugas KPPS, PPLN, serta penyedian TPS di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk, biaya pengiriman logistik ke luar kota maupun luar negeri, serta akomodasi dan kebutuhan lainnya. Sehingga jika pelaksanaan Pilpres hanya satu putaran berarti pemerintah dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp.3,9 triliun.

Publik maklum bahwa tahun ini pemerintah terpaksa melakukan penghematan secara besar-besaran karena adanya lonjakan anggaran yang cukup signifikan terutama disebabkan subsidi BBM yang mencapai Rp.110 Triliyun. Dibutuhkan upaya penghematan dari berbagai sisi anggaran, salah satunya bisa dari penghematan pelaksanaan Pilpres jika hanya satu putaran. Karena  itu selain KPU harus mengadakan berbagai upaya dengan meminta tafsir ke MK atau meminta pemerintah mengeluarkan Perppu, jauh lebih penting  jika KPU mengundang kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam Pilpres 2014 untuk membuat kesepakatan.

Diperlukan kesamaan pemahaman antara KPU dengan kedua pasangan calon presiden/wakil presiden bahwa mereka siap menerima apapun keputusan KPU terkait penetapan pemenang Pilpres 2014   dengan suara terbanyak, meski tidak mencapai kemenangan pada 17 provinsi sebagaimana amanat konstuitusi. Jelaskan bahwa KPU, serta pasangan calon dapat  membantu pemerintah mengirit pengeluaran dana jika pelaksanaan Pilpres hanya satu putaran. Dana sebesar Rp.3,9 Triliyun itu bisa dipakai untuk mengurangi defisit anggaran, atau dipakai langsung untuk kesejahteraan rakyat. Terpenting adalah bahwa pasangan calon yang kalah tidak akan mengajukan gugatan ke MK.***

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…