Industri Mineral - Perpanjangan Kontrak Freeport Akan Dibahas di Sidang Kabinet

NERACA

Jakarta - Pemerintah akan memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia yang sebelumnya berakhir pada 2021 menjadi 2041 meskipun awalnya perpanjangan kontrak tersebut baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak yang masih berlangsung pada saat ini.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan bahwa dirinya enggan berkomentar terkait hal tersebut. "Saya no comment soal dia (Freeport) dapat perpanjangan. Tapi hal itu memang dibahas pada Rakor Kemenko," ujarnya di Jakarta.

Dia mengatakan, perpanjangan kontrak ini telah masuk dalam draf pembahasan dan akan diumumkan dalam sidang kabinet. "Itu bukan wewenang saya yang jawab, tapi draf resmi nanti akan disampaikan pada sidang kabinet. Saya tidak tahu teknis perundingannya seperti apa," lanjutnya.

Menurut Hidayat, Freeport bersikeras meminta perpanjangan kontrak pertambangannya karena perusahaan tersebut telah setuju untuk membangun smelter dengan investasi mencapai US$2,5 miliar. Selain itu, perusahaan tambang ini sedang melakukan investasi besar dalam tambang bawah tanah. "Dengan pakai asumsi tersebut perusahaan itu memang minta kepastian perpanjangan. Setahu saya mereka berhak ajukan perpanjangan. Apalagi mereka mengajukan investasi yang besar," katanya.

Hidayat juga mengungkapkan bahwa Freeport juga telah menyepakati pelepasan atau divestasi saham sebesar 30% yang ditawarkan oleh pemerintah. Padahal sebelumnya perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bersikeras hanya akan melepas sahamnya sebesar 20%.

"Divestment yang 30% juga sudah dibahas dengan Freeport. Yang jelas ini juga disetujui oleh baik Freeport maupun pemerintah," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung membantah pernyataan pejabat di Kementerian ESDM soal keputusan pemerintah memperpanjang kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia.

Chairul menegaskan bahwa kewenangan memperpanjang kontrak Freeport hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan baru mendatang.

"Enggak, saya rasa itu keterangan tidak benar, bahwa kewenangan perpanjangan kontrak Freeport itu pada pemerintahan yang akan datang, karena aturannya menyatakan perpanjangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak itu berakhir," ujar Chairul.

Chairul menjelaskan, kontrak karya Freeport seharusnya selesai pada tahun 2021. Untuk memperpanjang kontrak, katanya, harus dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni tahun 2019. Oleh karena itu, Chairul memastikan keputusan kelanjutan kontrak karya Freeport akan menjadi wewenang penuh pemerintahan yang akan datang.

"Sekarang kita hanya bisa melakukan renegosiasi, tetapi tidak bisa memperpanjang masa kontrak, jadi paling cepat 2019. Jadi kepada pemerintahan yang besok atau pemerintahan yang akan datangnya lagi," imbuh mantan Ketua Ekonomi Nasional itu.

Pernyataan Chairul ini berbeda dengan penyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar. Sukhyar mengakui perpanjangan kontrak Freeport memang baru bisa dilakukan pada tahun 2019. Namun, pemerintah akan menjamin kesepakatan perpanjangan kontrak itu dalam sebuah memorandum of understanding (MoU) terlebih dulu.

MoU itu akan diteken sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berakhir. Keputusan itu, menurut Sukhyar, diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dibenamkan Freeport mencapai 15 miliar dollar AS.

Yang menjadi pertimbangan pemerintah lainnya adalah pihak manajemen Freeport menyepakati poin lain dalam kontrak, misalnya pembangunan smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur; menaikkan royalti dari sebelumnya 1 persen menjadi 3,75 %; melakukan divestasi saham sebesar 30% kepada Pemerintah Indonesia, serta penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100%.

Rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia hingga 2041 oleh Pemerintah Indonesia mulai membuat kuping anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) panas. Sebab, kesepakatan perpanjangan kontrak bisa melanggar aturan.

Anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah tak bisa begitu saja memberikan perpanjangan kontrak Freeport. Ada beberapa syarat perpanjangan kontrak yang harus dipenuhi. Pertama, pemerintah harus memastikan rencana bisnis Freeport sudah memenuhi berkepentingan nasional atau tidak.

Kedua, penerapan kenaikan royalti dan luas wilayah tak bisa diberikan sembarangan, tetapi harus mengikuti aturan. Ketiga, Freeport harus sudah melakukan transfer sumber daya manusia dan teknologi tambang bawah tanah.

"Tak hanya soal ekonomi atau kewajiban divestasi, Freeport harus punya rencana transfer teknologi dan metode menambang ke pekerja lokal," ujar Bambang.

Transfer teknologi harus masuk dalam memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia dan Freeport. Makanya, Komisi VII akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas MoU perpanjangan kontrak karya Freeport itu. "Apakah itu merugikan Indonesia atau tidak. MoU jaminan perpanjangan kontrak Freeport hingga 2041 itu kebijakan strategis, tak bisa sembarangan," kata Bambang.

Bobby Adhityo Rizaldi, anggota DPR dari Fraksi Golkar, menambahkan, perpanjangan kontrak tak bisa dilakukan pada masa sisa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sesuai Peraturan Pemerintah No 24/ 2012, perpanjangan bisa diajukan paling cepat dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak pada 2021. Ini artinya, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan di 2019 dan dilakukan oleh pemerintah baru.

Mengaku belum melihat MoU perpanjangan kontrak, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Saifudin Donodjoyo, berjanji bila partainya berkuasa di pemerintahan kelak, kontrak-kontrak karya termasuk kontrak karya dengan PT Freeport akan ditinjau ulang, termasuk soal perpanjangan kontrak dalam pengelolaan tambang oleh Freeport.

Nur Yasin, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, menentang rencana pemerintah memberi perpanjangan kontrak Freeport. "Tak ada alasan bagi pemerintah memperpanjang kontrak Freeport," ujarnya. Indonesia harus mampu mengelola tambang tembaga, emas, dan perak di Grasberg sendiri pada 2021 nanti.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…