Menyoal Hukum Ketenagakerjaa - Oleh: Drs Gustap Marpaung, SH, Alumnus Fisip USU Medan dan FH Univ Langlangbuana Bandung

Pekerja, Buruh dan Karyawan  selalu menjadi perhatian pemberitaan belakangan ini, karena selalu muncul bahasan yang menuntut kesejahteraan. Dalam Hukum Ketenagakerjaan  istilah yang dipakai adalah buruh dan pekerja, kendati untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga tunduk pada UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dipakai istilah ‘karyawan’ dan atau ‘pegawai’.

 

Sejak abad ke-17 sampai kini abad ke-21 Hukum ketenagakerjaan terus mengalami revisi  demi kemajuan pekerja/buruh sesuai dengan perkembangan perekonomian negara.

 

Munculnya berbagai tuntutan pekerja/buruh akibat akumulasi dari perkembangan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Perkembangan perlindungan pekerja/buruh tampak sejak mulai abad ke-19 sebab beberapa Negara Eropa memodernisasi legislasi tentang kontrak  atau perjanjian kerja dan buruh mulai mengorganisir diri mereka sendiri dalam serikat-serikat pekerja atau serikat-serikat buruh.

 

Adanya kontrak  kerja didukung dan dikembangkan oleh guru besar hukum dari Jerman, Hugo Sinzheimer,  yang pertama kali memperkenalkan konsep dewan kerja (works council) dan lantas kemudian berkembang ke seluruh dunia. 

 

Berakhirnya Perang Dunia Pertama, revolusi sosial di Russia dan Jerman melahirkan perjanjian perdamaian  the Peace Treaty of Versailles dan pada saat itu terbentuk the International Labour Organisation (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional.

 

Kemudian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights; 1948) dengan tegas menyatakan bahwa hak-hak sosial adalah bagian dari hak asasi manusia. 

 

Seiring dengan itu PBB terus mendorong terciptanya hak-hak sosial yang disambut baik oleh ILO untuk mendorong perkembangan sosial di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

 

Riwayat Hukum Ketenagakerjaan

 

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan di Indonesia cukup banyak dan terus mewarnai perjalanan bangsa Indonesia dari masa ke masa. Begitu banyaknya Undang-Undang (UU) Perburuhan di Indonesia seperti UU No 1 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU Kerja 1948 Nomor 12 dari RI untuk Seluruh Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia, UU No 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja dan UU No 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan.

 

Kemudian ada UU No 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Dasar-dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama dan UU No 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta. 

 

Lantas ada UU No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja,  UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Terdapat  pula  UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menggantikan sebanyak 15 peraturan ketenagakerjaan, sehingga undang-undang ini merupakan payung bagi peraturan lainnya.

 

Disamping itu UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang disahkan pada 14 Januari 2004 dan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 

Dinamis

 

Bila dilihat perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia cukup dinamis. Namun, belum sepenuhnya kaum buruh/pekerja yang mengenal dan memahami hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai buruh/pekerja/karyawan dengan baik. Pada hal dengan mengenal, memahami hak dan kewajiban maka buruh/pekerja itu dapat menyampaikan dan menanyakan secara langsung kepada majikan/pengusaha mengenai hak-haknya yang belum diterima atau belum dipenuhinya dan menyadari kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik sebagai buruh/pekerja.

 

Seharusnya UU Ketenagakerjaan bagi majikan/pengusaha dan pejabat pemerintah bisa menjadi sarana informasi tentang kewajibannya sehingga buruh/pekerja tidak lagi berunjuk rasa atau berdemo atau bahkan mogok kerja. Hal ini karena terjadinya unjuk rasa atau mogok kerja dikarenakan majikan/pengusaha belum memenuhi hak-hak normatif para buruh/pekerja yang telah diamanatkan Undang-Undang yang ada dan berlaku.

 

Hukum Perburuhan atau Undang-Undang Ketenagakerjaan akan memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada para buruh/pekerja maupun pengusaha  bila dilaksanakan dengan baik dan benar.

 

Penulis menyarankan agar Pemerintah (Pusat dan Daerah) melalui Kementeraian Ketenagakerjaan dan Dinas terkait aktif melakukan pembinaan Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit dan pembinaan terhadap serikat pekerja dan forum pengusaha.

 

Pekerja/Buruh dan Pengusaha berada pada dua titik yang kontraproduktif tentang keberadaan serikat pekerja dan perlindungannya (jamsostek dan kesehatan). Keberadaan UU No 21 Tahun 2000  Serikat Pekerja/Buruh juga hendaknya direview, karena belum mengakomodir pekerja di BUMN serta sistem pemilihan pengurus yang belum bersifat langsung dari anggota. 

 

Sesungguhnya kehidupan antara para buruh/pekerja dengan majikan/pengusaha satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, memiliki hubungan erat yang harmonis antara pengusaha dan buruh/pekerja. Tidak mungkin ada buruh/pekerja jika tidak ada majikan/pengusaha dan begitu pula sebaliknya tidak mungkin ada pengusaha/majikan jika tidak ada buruh/pekerja. 

 

Keduanya saling membutuhkan dan memiliki rasa yang sama yakni sama-sama ingin memajukan perusahaan sehingga perusahaan tumbuh dan berkembang secara pesat. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…