Terapkan Permendag 67 tahun 2013 - Kemendag Perketat Izin dan Peredaran Barang

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.67 tahun 2013 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang. Dengan adanya aturan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan bahwa semua produk impor yang termasuk dalam Permendag tersebut harus mengikuti aturan yang ada.

“Sesuai dengan Permendag 67 tahun 2013, maka ketentuan pencantuman label harus dilakukan dengan cara emboss, tercetak atau melekat secara utuh pada barang dan atau kemasan, serta bersifat permanen tidak berupa stike r. Hal ini juga berlaku bagi produk impor. Kalau ditemukan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan ditarik,” ungkap Bayu saat ditemui di kantornya, Selasa (10/6).

Sesuai dengan ketentuan tersebut, aturan wajib label tersebut mulai berlaku untuk barang-barang impor pada 25 Juni 2014. Dan berlaku efektif pada 25 Desember 2014 untuk barang-barang yang telah beredar dipasar. “Untuk produk impor yang tidak sesuai ketentuan, maka produknya dilarang masuk. Hampir semua negara telah melakukan yang sama dan kita telah kasih waktu untuk menyesuaikan,” tegasnya.

Terdapat tambahan produk baru yang diatur dalam Permendag di atas, yaitu komputer tablet; dan 24 jenis tekstil dan produk tekstil, antara lain benang jahit, kain jadi, pakaian bayi, barang jadi tekstil lainnya, jersey, pullover, kardigan, rompi, track suit, ski suit dan pakaian renang, garmen yang dibuat dari kain rajutan atau kaitan, sarung tangan, mitten dan mitt, aksesori pakaian jadi lainnya (syal, scarf, muffler, mantilla, veil), mantel panjang.

Selain itu, ada car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak untuk pria atau anak laki-laki, mantel panjang, anorak untuk wanita atau anak perempuan, pakaian dalam untuk pria atau anak laki-laki, pakaian dalam untuk wanita atau anak perempuan, kutang, girdle, korset, brace, suspender, garter dan sejenisnya serta bagiannya, rajutan atau kaitan maupun tidak, sapu tangan, dasi, dasi kupu- kupu dan cravat, aksesori pakaian jadi lainnya, bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, barang perabot lainnya, kantong dari karung, barang keperluan berkemah, barang jadi lainnya, handuk, panty hose, tight, stocking, dan kaos kaki.

Kementerian Perdagangan telah melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha, yang dilanjutkan dengan pertemuan terpisah dengan beberapa pelaku usaha untuk membahas substansi secara lebih khusus. “Peraturan Menteri ini telah beberapa kali disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pada saat proses penyusunan juga melibatkan asosiasi pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Widodo.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka pengajuan Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) dan Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SPKPLBI) berdasarkan Permendag di atas dapat diajukan ke Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) mulai tanggal 20 Juni 2014.

Temuan Menurun

Ditambahkan oleh Bayu, dalam beberapa waktu lalu. Pihaknya melakukan pengawasan terhadap barang beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasilnya adalah peredaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan barang kadaluarsa menjelang Ramadan dan Lebaran menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya karena masyarakat semakin cerdas memilih barang untuk dikonsumsi. Namun, Bayu tidak menjelaskan secara detail besaran penurunannya. "Penelusuran yang dilakukan dapat diindikasikan bahwa peredaran barang kadaluarsa dan tidak sesuai ketentuan jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, turunnya jumlah barang kadaluarsa tidak lepas dari kerja sama dan kesadaran penjual mencabut barang tak sesuai ketentuan. Kejelian konsumen memilih barang terutama untuk makanan, juga menjadi faktor penting. “Barang impor tidak jelas dan tidak ada izinnya terutama di supermarket maupun pengecer mitra Kemendag. Kita terus melakukan pengawasan, nanti dilaporkan lebih rinci pengamatan lebih kualitatif,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento menyebutkan pemerintah perlu menggencarkan sosialisasi agar perusahaan importir memahami dengan jernih aturan yang termaktub dalam permendega itu, dan memiliki waktu panjang untuk menyiapkan diri. “Sudah ada sosialisasi, namun masih perlu ditingkatkan, apalagi waktunya sudah mepet. Ini penting agar saat diberlakukan tidak ada lagi protes,” katanya.

Dia mengatakan prinsipnya seluruh importir sepakat dengan permendag tersebut untuk melindungi konsumen. Namun, perlu dilakukan sosialisasi terus-menerus agar perusahaan bisa menyiapkan diri dan tidak ada gejolak di kemudian hari. “Sejauh ini belum ada keluhan dari importir soal permendag itu. Tetapi kami akan tinjau kembali kesiapan importir untuk menjalankannya,” sebut Achmad. Dalam waktu dekat, katanya, pihaknya akan mendata kembali dan menanyakan kesiapan importir di seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 3.000 importir untuk melaksanakan permendag tersebut.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…